Asuransi Indonesia

5 PRINSIP DASAR ASURANSI

5 PRINSIP DASAR ASURANSI

5 Prinsip dasar asuransi adalah:

Insurable Interest

Insurable interest adalah hak mempertanggungkan risiko yang terkait dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan (dapat berupa harta, benda, atau kejadian yang menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum).

Baca Juga: Perkembangan Asuransi di Indonesia

Utmost good faith

Kontrak/perjanjian dilakukan dengan itikad baik; penanggung dan tertanggung memberikan informasi dan fakta secara benar.

Indemnity

Indemnity artinya mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadinya kerugian seperti pada posisi sebelum terjadi kerugian. Prinsip ini merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung kepada pihak tertanggung.

Proximate cause

Proximate cause adalah suatu sebab aktif yang mengakibatkan peristiwa berantai tanpa intervensi kekuatan lain. Jika terjadi rentetan kejadian dalam suatu peristiwa, maka perlu diidentifikasi apakah kejadian tersebut murni merupakan akibat rentetan peristiwa yang terjadi atau ada intervensi dari pihak lain. Misal, sebuah rumah terbakar sebagai akibat dari gempa bumi. Proximate cause dari peristiwa itu adalah gempa bumi, jadi bila asuransi rumah tersebut tidak menanggung kerugian akibat gempa bumi, pemilik rumah tidak akan mendapat asuransi.

Baca Juga: JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Subrogation and contribution

Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian pada pemegang asuransi. Misal, bila mobil pemegang asuransi tertabrak, maka perusahaan asuransi akan membayar kerugian akibat tabrakan tersebut. Perusahaan asuransi juga dapat menuntut pembayaran ganti rugi dari penabrak. Dalam hal ini, pemegang asuransi tidak boleh lagi meminta ganti rugi dari penabrak. Sementara, contribution adalah hak perusahaan asuransi untuk mengajak perusahaan asuransi lain untuk ikut membayar kerugian pemegang asuransi, meskipun jumlah yang ditanggung tiap perusahaan tidak sama besar. Hal ini dapat terjadi ketika pemegang asuransi mengasuransikan benda yang sama pada lebih dari satu perusahaan asuransi.

Referensi :

Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan. Hal 7.4

Baca Juga: ISTILAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

2 thoughts on “5 PRINSIP DASAR ASURANSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated