Dana Pensiun

ASAS DAN FUNGSI DANA PENSIUN

ASAS DAN FUNGSI DANA PENSIUN

Asas dan fungsi dana pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992, adalah sebagai berikut.

Asas Dana Pensiun

Asas merupakan arah untuk mencapai tujuan. Asas yang dianut pemerintah dalam penyelenggaraan dana pensiun adalah:

Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan

Penyelenggaraan dana pensiun dilakukan dengan cara pengumpulan dana secara berkala sehingga dana yang terkumpul akan cukup untuk memenuhi pembayaran yang menjadi hak peserta. Pengumpulan dana dilakukan dalam bentuk iuran yang biasanya berasal dari pemotongan persentase tertentu dari gaji peserta.

Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri

Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri (perusahaan). Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan cadangan pensiun dalam pembukuan pendiri perusahaan. Pemisahan pengelolaan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang. Pemisahan kekayaan juga akan memberikan kepastian tentang pengumpulan dana pensiun tanpa terganggu oleh aktivitas pendiri.

Baca Juga: APAKAH POLIS DAN PREMI ASURANSI ITU?

Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun

Setiap perusahaan atau pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Pembentukan dana pensiun memberikan konsekuensi dari sisi pendanaan bagi pihak perusahaan untuk membayar iuran. Jadi, keputusan untuk melakukan program dana pensiun merupakan sebuah komitmen perusahaan dengan konsekuensi pembiayaan.

Penundaan manfaat

Pembayaran dana pensiun hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.

Pembinaan dan pengawasan

Pengelolaan dan penggunaan kekayaan yang berasal dari dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Kementerian Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.

Fungsi Dana Pensiun

Dana pensiun, terutama bagi para pesertanya, memiliki fungsi antara lain sebagai berikut.

Asuransi

Dana pensiun dapat berfungsi sebagai asuransi apabila peserta meninggal atau cacat sebelum mencapai usia pensiun. Peserta dapat memperoleh uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.

Tabungan

Iuran dana yang berasal dari para peserta dan iuran yang berasal dari pemberi kerja/perusahaan merupakan tabungan untuk dan atas nama peserta sendiri.

Pensiun

Seluruh dana yang terkumpul melalui iuran baik karyawan maupun perusahaan serta hasil pengelolaannya akan diberikan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama karyawan tersebut memasuki usia pensiun sampai seumur hidup karyawan. Bahkan apabila karyawan telah meninggal, dana akan tetap diberikan kepada pasangan (suami atau istri) karyawan seumur hidup.

Norma Penyelenggaraan Dana Pensiun

Norma adalah aturan-aturan yang ditentukan dalam pelaksanaan program dana pensiun. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, dan nilai tunai serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut.

Manfaat pensiun

Manfaat dana pensiun bagi karyawan dan keluarganya didasarkan atas kumpulan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambahkan dengan bonus yang berasal dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.

Uang pertanggungan

Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga karyawan atau peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum memasuki usia pensiun. Dihitung dengan asumsi jumlah iuran yang seharusnya dikumpulkan karyawan/peserta sampai memasuki usia pensiun dan sejumlah bonus dari cadangan bonus atas nama peserta. Pembayarannya dapat dilakukan secara berkala setiap bulan.

Baca Juga: KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI ATAU AKUNTAN

Nilai tunai

Nilai tunai akan diberikan kepada karyawan yang memutuskan untuk berhenti bekerja sebelum masa pensiun. Untuk karyawan yang berhenti sebelum memasuki masa kepesertaan selama 3 tahun, mereka memperoleh himpunan iuran sendiri ditambah dengan bonus dari cadangan bonus. Bagi peserta yang berhenti setelah masa kepesertaan lebih dari 3 tahun, maka perhitungan nilai tunai dihitung atas dasar himpunan iuran sendiri ditambah dengan iuran dari pemberi kerja/perusahaan serta tambahan bonus. Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan, dan nilai tunai ditujukan kepada peserta ataupun ahli warisnya ditunjukkan dalam sertifikat dana pensiun.

Referensi :

Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan. Hal 7.14

22 thoughts on “ASAS DAN FUNGSI DANA PENSIUN

  1. Have you got a current driving licence? griseofulvin to treat bacterial vaginosis As for a more measurable effect, the Cardinals survived a 40-game period this season when Molina was out with a thumb injury, going 21-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated