Jenis Pajak Menurut Golongan Sifat dan Lembaga Pemungut
Jenis Pajak Menurut Golongan Sifat dan Lembaga Pemungut perlu dipelajari oleh pelajar maupun masyarakt umum.
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiaya public investment.
Pajak terdiri dari berbagai macam jenis pajak, dan jenis-jenis pajak tersebut dikelompokkan menjadi tiga. Berikut penggolongan dari jenis pajak:
1. Jenis Pajak Menurut Golongan
Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu
a. Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Jadi, pajak langsung pembebanannya tidak dapat ditanggung orang lain melainkan wajib ditanggung sendiri.
Contoh dari pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh).Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atau dibebankan terhadap pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan. Pajak penghasilan (PPh) ini tidak dapat ditanggung atau dibebankan kepada orang lain.
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung ini dikenal juga dengan pajak yang dapat dibebankan oleh orang lain. Pajak tidak langsung ini dapat terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan pajak seperti penyerahan barang maupun jasa.
baca juga: tata cara pemungutan pajak
Pajak tidak langsung ini berbeda dengan pajak langsung karena pada pajak tidak langsung ini pajaknya tidak hanya dibebankan pada dirinya sendiri melainkan dapat dibebankan kepada orang lain. Contoh dari pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa.Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit (dimasukkan ke dalam harga jual barang atau jasa).
Untuk menentukan apakah sesuatu termasuk pajak langsung atau pajak tidak langsung dalam arti ekonomis, yaitu dengan cara melihat ketiga unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakannya. Ketiga unsur tersebut terdiri atas:
• Penanggungjawab Pajak
Penanggungjawab pajak merupakan orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak.
• Penanggung Pajak
Penanggung pajak merupakan orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
• Pemikul Pajak
Pemikul pajak merupakan orang yang menurut undang-undang harus dibebani pajak.
Dari ketiga unsur tersebut, akan diketahui pajak yang langsung dan pajak tidak langsung. Jika ketiga unsur di atas yaitu penanggungjawab pajak, penanggung pajak, dan pemikul pajak ada terdapat satu orang, maka pajaknya disebut pajak langsung.Sedangkan jika dari ketiga unsur di atas terpisah atau terdapat pada lebih dari satu orang maka pajaknya disebut sebagai pajak tidak langsung.
2. Menurut Sifat
Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. Pajak Subjektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subjeknya. Pajak subjektif ini akan selalu memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak tersebut. Hal-hal yang diperhatikan seperti status, jumlah tanggungan, dan tanggungan lainnya. Hal ini akan sangat mempengaruhi dari Wajib Pajak dalam penarikan pajaknya.
baca juga: Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
Contoh dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).Pajak PPh terdapat Subjek Pajak (Wajib Pajak) orang pribadi.Pengenaan PPh untuk orang pribadi tersebut memerhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (status perkawinan, banyaknya anak, dan tanggungan lainnya).Keadaan pribadi Wajib Pajak tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan tidak kena pajak.
Keadaan tersebut akan menentukan besar kecilnya dari pajak Wajib Pajak tersebut. Wajib Pajak yang memiliki suami/istri, memiliki anak, merawat orang tua atau anak angkat akan berbeda dengan Wajib Pajak yang berstatus single, dan tidak punya tanggungan yang lain. Besarnya tanggungan tersebut akan sangat dipengaruhi oleh keadaan dari Wajib Pajak.
b. Pajak Objektif
Pajak objektif merupakan pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.
Pajak objektif ini berbeda dengan pajak subjektif.Pada pajak subjektif yang diperhatikan adalah subjeknya atau orang yang membayar pajak.Sedangkan pada pajak objektif, yang diperhatikan yaitu objek dari pajak yaitu dapat berupa benda, keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan kewajiban.
baca juga: Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Contoh dari pajak objektif ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak tersebut merupakan pajak yang menekankan atau memerhatikan pada objek atau benda yang akan dibayar bukan terhadap orang yang akan bayar.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai tersebut pajak yang dibebankan pada barang yang dijual. Semakin tinggi harga dari barang tersebut, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang tersebut akan semakin tinggi, dan sebaliknya. Untuk PPnBM perlakuannya hamper sama dengan PPN yang memerhatikan pada objeknya. Dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), besarnya pajak PBB ini juga dipengaruhi oleh objek atau bumi dan bangunan tersebut. Semakin luasnya tanah dan bagusnya bangunan maka pajak yang dikenakan juga akan besar, dan sebaliknya. Jenis Pajak Menurut Golongan Sifat dan Lembaga Pemungut
3. Menurut Lembaga Pemungut
Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.Pajak negara ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yaitu sebagai sumber pendapatan untuk pemerintah. Pajak negara ini akan digunakan untuk kepentingan publik sehingga masyarakat akan menikmati hasil dari pajaknya.
Contoh dari pajak negara (pajak pusat):
• PPh (Pajak Penghasilan),
• PPN (Pajak Pertambahan Nilai),
• PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah),
b. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun pajak daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing. Pajak daerah ini digunakan oleh masing-masing daerah untuk membangun daerah tersebut, sehingga daerah tersebut dapat dengan cepat untuk menjadi daerah yang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonominya baik.
Contoh dari pajak daerah adalah sebagai berikut:
• PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),
• BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),
• Pajak Kendaraan Bermotor,
• Pajak Air Permukaan,
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan,
• Pajak Rokok,
• Pajak Hotel,
• Pajak Restoran,
• Pajak Hiburan,
• Pajak Reklame,
• Pajak Penerangan Jalan,
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
• Pajak Parkir,
• Pajak Sarang Burung Walet,
Demikianlah penjelasan Jenis Pajak Menurut Golongan Sifat dan Lembaga Pemungut
sumber:
Safri Nurmantu.2003.Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit
Haula Rosdiana.2015.Pengantar Ilmu Pajak. Depok: PT Raja Grafindo Persada