Pengertian anjak piutang atau factoring adalah badan usaha

JENIS USAHA ASURANSI DI INDONESIA

JENIS USAHA ASURANSI DI INDONESIA

Jenis usaha asuransi di Indonesia Menurut UU No. 2 Tahun 1992 yang mengatur tentang Usaha Perasuransian di Indonesia, kegiatan usaha asuransi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Usaha Asuransi dan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.

Usaha Asuransi

Yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

Secara garis besar, usaha asuransi dapat dibedakan menjadi 3 kegiatan usaha yang terpisah penyelenggaraannya, yaitu:

Usaha Asuransi Kerugian (General Insurance)

Menurut UU No. 2 Tahun 1992, usaha asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Asuransi kerugian juga sering disebut dengan general insurance yang terdiri atas asuransi kebakaran, pengangkutan laut dan udara, kendaraan bermotor, kompensasi bagi pegawai, profesi, jaminan, dan sebagainya.

Usaha Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Usaha ini memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa, menurut pemasarannya, dapat dibedakan menjadi 9 yaitu:

Ordinary Life

Polis asuransi dipasarkan pada individu dengan pembayaran premi secara periodik. Menurut tipe kontraknya, ada 5 tipe ordinary life:

Term Life

Jenis ini merupakan asuransi jiwa murni, yaitu individu akan menerima klaim jika meninggal dalam periode waktu tertentu (1-40 tahun atau lebih).

Whole Life

Jenis ini memberikan proteksi pada individu selama masa hidupnya.

Endowment Life

Merupakan kombinasi dari asuransi jiwa murni dan tabungan. Pemegang polis akan mendapatkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak asuransinya (face value) jika masih hidup pada jangka waktu pertanggungan (endowment date).

Variable Life

Pemegang polis asuransi jiwa jenis ini turut berinvestasi pada reksa dana (mutual funds) seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya. Nilai nominal asuransi pemegang polis ini bisa naik atau turun tergantung pada Nilai Aktiva Bersih (net value asset) dari reksa dana yang dipilih.

Baca Juga: PERTUMBUHAN EKONOMI : PENGERTIAN DAN PERHITUNGANNYA

Universal Life dan Variable Universal Life

Universal Life adalah jenis asuransi jiwa dengan premi dan jangka waktu pertanggungan yang dapat diubah, sementara dalam Variable Universal Life, keuntungan dari Universal Life ditambah dengan nilai nominal asuransi yang tergantung pada Nilai Aktiva Bersih dari reksa dana yang diikuti.

Group Life

Merupakan jenis pertanggungan renteng dalam satu polis. Contohnya adalah asuransi bagi karyawan perusahaan.

Industrial Life

Asuransi jiwa dengan lingkup yang sempit, misalnya mingguan.

Credit Life

Jenis asuransi ini dimaksudkan untuk melindungi pemberi hutang terhadap kemungkinan peminjam tidak dapat membayar hutangnya (bunga plus prinsipalnya)

Usaha Reasuransi

Usaha ini memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. Ketika menjalankan usahanya, terdapat kemungkinan perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar daripada kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, perusahaan dapat membagi atau menyebarkan risiko kepada pihak lain.

Usaha Penunjang Usaha Asuransi

Yaitu usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:

Usaha pialang asuransi

Pialang asuransi memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Usaha pialang reasuransi

Pialang reasuransi memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;

Usaha penilai kerugian asuransi (reasuransi)

Usaha ini memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.

Usaha konsultan akturia

Perusahaan yang memberikan jasa konsultasi aktuaria.

Usaha agen asuransi

Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi.

Perusahaan Asuransi

Usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk: a) Perusahaan Perseroan (PERSERO); b) Koperasi; dan c) Usaha Bersama (Mutual), sedangkan usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan. Perusahaan asuransi hanya dapat didirikan oleh:

  1. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
  2. perusahaan asuransi yang pemiliknya warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.

Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial. Untuk mendapatkan izin usaha tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi adalah mencantumkan:

  1. anggaran dasar;
  2. susunan organisasi;
  3. permodalan;
  4. kepemilikan;
  5. keahlian di bidang perasuransian;
  6. kelayakan rencana kerja;
  7. hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara sehat.

Pendirian perusahaan asuransi harus mendapatkan izin dari menteri, dan oleh karenanya pembinaan dan pengawasan perusahaan asuransi juga dilakukan oleh menteri.

Baca Juga: PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PBB

Referensi :

Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan. Hal 7.7

38 thoughts on “JENIS USAHA ASURANSI DI INDONESIA

  1. Wow that was unusual. I just wrote an extremely long commentbut after I clicked submit my comment didn’t appear. Grrrr…well I’m not writing all that over again.Anyhow, just wanted to say fantastic blog!

  2. I am now not certain the place you’re getting your info,but good topic. I must spend a while learning much more or understanding more.Thanks for great information I was looking for this infofor my mission.

  3. Awesome blog! Is your theme custom made or did you download
    it from somewhere? A theme like yours with a few simple tweeks would really make my blog shine.
    Please let me know where you got your design. Thanks a lot

  4. Hi! This is my first visit to your blog! We are a collection of volunteersand starting a new project in a community in the same niche.Your blog provided us valuable information to work on.You have done a wonderful job!

  5. wonderful post, very informative. I ponder why theother experts of this sector don’t realize this.You must continue your writing. I am sure, you’ve a great readers’ base already!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated