KEGIATAN OPERASIONAL BPR DAN BPRS
KEGIATAN OPERASIONAL BPR DAN BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah )
Daftar Isi
Kegiatan operasional BPR dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) seperti telah disinggung dalam uraian sejarah BPR (Baca Sejarah BPR), kegiatan operasional BPR di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.
Dalam UU tersebut pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dari pengertian ini, maka berdasarkan jenisnya BPR bisa merupakan BPR konvensional dan BPR Syariah.
BPR yang bersifat Syariah secara khusus diatur dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. Dalam UU tersebut Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Usaha BPR dan BPRS
Dari pengertian di atas, maka Kegiatan operasional BPR dan BPRS adalah terbatas, yaitu tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Dalam Undang- Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tersebut diatur bahwa kegiatan operasional BPR meliputi:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- memberikan kredit;
- menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
- menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- melakukan penyertaan modal;
- melakukan usaha perasuransian;
- melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam poin a s/d d di atas.
Sementara berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 kegiatan BPRS juga diatur bahwa kegiatan BPRS meliputi:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
- simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
- menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
- pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;
- pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;
- pembiayaan berdasarkan Akad qardh;
- pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
- pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah.
- menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan
- menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Pengaturan Operasional BPR dan BPRS
Dari UU tersebut, operasional BPR selanjutnya diatur dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006. Berdasarkan PBI tersebut diatur beberapa hal, antara lain:
- Bentuk badan usaha
Bentuk badan hukum BPR dapat berupa:
- Perseroan Terbatas;
- Koperasi; atau
- Perusahaan Daerah.
- Kepemilikan
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia;
- badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
- Pemerintah Daerah; atau
- dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam poin 1), 2), dan 3). Dari ketentuan ini, maka BPR tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing, dan tidak bisa dimiliki oleh satu orang.
- Permodalan
Ketentuan permodalan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 adalah sebagai berikut.
- Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
- Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
- Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
- Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Perkoperasian.
- Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
Khusus untuk kepemilikan dan permodalan secara teknis selanjutnya diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/31/DPBPR tanggal 12 Desember 2006 yang diubah dengan Surat Edaran Nomor 12/33/DKBU tanggal 1 Desember 2010. Surat Edaran ini pada intinya mengatur sangsi atas pelanggaran Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 khususnya ketentuan tentang kepemilikan, dewan dereksi, dan ketentuan permodalan.
Sementara itu, untuk BPRS kegiatan teknis operasional diatur dengan 11/23/PBI/2009. Beberapa hal teknis operasional yang diatur Peraturan Bank Indonesia tersebut antara lain:
- Bentuk Badan Usaha
Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas
- Kepemilikan
BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
- pemerintah daerah; atau
- dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam poin 1) dan poin 2). Dari ketentuan tersebut maka BPRS dilarang didirikan dan/atau dimiliki oleh pihak bukan warga negara atau bukan badan hukum Indonesia.
- Permodalan
Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
- Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibu kota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
- Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.
Referensi :
Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan. Hal 4.30
I am so grateful for your blog post.Thanks Again. Much obliged.
careprost from india careprost eyelash growth amazon careprost online canada
Nice post. I used to be checking constantly this blog and I’minspired! Extremely useful info specifically the closingpart 🙂 I care for such info a lot. I used to be looking for this particular info for a very long time.Thank you and best of luck.
Awesome post. Fantastic.
Really appreciate you sharing this article post.Thanks Again. Really Great.
I savour, lead to I discovered exactly what I was taking a look for. You’ve ended my 4 day lengthy hunt! God Bless you man. Have a great day. Bye
This is my first time pay a visit at here and i am really pleassant to read all at alone place.
I’ll immediately take hold of your rss as I can not to find your e-mail subscription link or newsletter service. Do you’ve any? Kindly permit me realize in order that I could subscribe. Thanks.
Ahaa, its fastidious conversation about this post at this placeat this blog, I have read all that, so at this time me alsocommenting at this place.
Thank you for your post.Really looking forward to read more. Really Great.Loading…
Thanks for sharing, this is a fantastic blog post.Much thanks again. Really Great.
This is one awesome post.Really looking forward to read more. Much obliged.
Muchos Gracias for your article post.Really thank you! Keep writing.
Looking forward to reading more. Great article.Really thank you! Want more.
Appreciate it! Ample advice! how to write mba essays steps to write essay