Administrasi Pajak Ketentuan Umum Perpajakan KUP Pajak mencangkup bidang yang cukup luas. Pada artikel kali ini akan dibahas Definisi Pajak, Fungsi Pajak,

KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN KUP PAJAK

Ketentuan Umum Perpajakan KUP Pajak mencangkup bidang yang cukup luas. Pada artikel kali ini akan dibahas Definisi Pajak, Fungsi Pajak, dan Hukum Pajak.

A DEFINISI PAJAK

Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Definisi pajak tersebut kemudian disempurnakan, menjadi:  

“Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiaya public investment”.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh S.I. Djajadiningrat:

“Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabakan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum”.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh Dr. N. J. Fieldmann:

“Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum”.

Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Definisi Pajak

Dari beberapa definsi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:

1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-penngeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.

5. Pajak selain mempunyai tujuan budgeter juga memiliki tujuan mengatur (reguler).

Definisi Pungutan Lain

Disamping pajak, ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak tapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain:

1. Bea materai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai atau pun benda lain.

2. Bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.

3. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contohnya tembakau, gula, bensin, minuman keras, dll.

4. Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: retribusi parkir, tol, dan lain-lain.

5. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.

6. Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.

Demikianlah Definisi pajak dalam Ketentuan Umum Perpajakan KUP Pajak

B FUNGSI PAJAK

Terdapat dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur).

1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)

Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.

2. Fungsi Regularend (Pengatur)

Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur adalah:

a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang mewah. Semakin mewah suatu barang maka tarif pajaknya semakin tinggi sehingga barang tersebut semakin mahal harganya. Pengenaan pajak ini dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba untuk mengonsumsi barang mewah (mengurangi gaya hidup mewah).

b. Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan: dimaksudkan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi (membayar pajak) yang tinggi pula sehingga terjadi pemerataan pendapatan.

c. Tarif pajak ekspor 0%: dimaksudkan agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga dapat memperbesar devisa.

d. Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri tertentu seperti industri semen, rokok, baja, dan lain-lain: dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap industri tersebut karena dapat mengganggu lingkungan atau polusi (membahayakan kesehatan).

e. Pembebasan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha koperasi dimaksudkan untuk mendorong perkembangan koperasi Indonesia.

f. Pemberlakuan tax holiday: dimaksudkan untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia.

Demikianlah Fungsi Pajak dalam Ketentuan Umum Perpajakan KUP Pajak

C HUKUM PAJAK

R. Santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa hukum pajak termasuk hukum publik.Hukum publik merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dengan warganya.Hukum publik memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan. Menurutnya, yang termasuk hukum publik antara lain hukum tata negara, hukum pidana, hukum administratif, sedangkan hukum pajak merupakan bagian dari hukum administratif. Meski demikian tidak berarti bahwa hukum pajak berdiri sendiri terlepas dari hukum pajak lainnya (seperti hukum pidana dan perdata)

R. Santoso Brotodiharjo juga menyatakan bahwa hukum pajak berkaitan erat dengan hukum perdata.Hukum perdata merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi.Kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan hukum yang tercakup dalam lingkungan perdata, seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak warisan, dan seterusnya.Adanya kaitan antara hukum pajak dan hukum perdata ditunjukkan dengan banyaknya istilah-istilah hukum perdata yang digunakan dalam perudang-undangan perpajakan.Sebaliknya, hukum pajak juga mempunyai pengaruh besar terhadap hukum perdata.Sebagai contoh dalam hukum pajak terdapat ketentuan bahwa lex specialis (peraturan yang istimewa) harus diberi tempat yang lebih utama dari lex generalis (peraturan umum). Ketentuan ini diberlakukan pula dalam undang-undang atau peraturan yang lain, bahwasannya dalam setiap penafsirannya maka yang pertama-tama dianut adalah lex specialis.

baca juga: Pengertian Wajib Pajak

Hukum pajak juga berkaitan dengan hukum pidana. Hukum pidana, seperti yang telah tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan suatu keseluruhan sistematis yang juga berlaku untuk peristiwa-peristiwa pidana yang diuraikan diluar KUHP. Hak untuk menyimpang dari peraturan-peraturan yang tercantum dalam KUHP di Indoensia telah diperoleh pembuat ordonansi semenjak 16 Mei 1927, dan kesempatan ini banyak digunakan karena kenyataan bahwa peraturan administratif pun sangat memerlukan sanksi-sanksi yang menjamin untuk ditaati oleh khalayak umum.Demikian pula dalam peraturan pajak, terdapat sanksi-sanksi yang bersifat khusus.

Pembagian Hukum Pajak

Hukum pajak dibagi menjadi dua, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.

1. Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak materiil merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya.

Dengan kata lain hukum pajak materiil mengatur tantang timbulnya besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Termasuk dalam hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat kenaikan denda, sanksi atau hukuman, dan cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus.Peraturan tersebut ada yang bersifat sederhana dan ada yang bersifat berbelit-belit seperti pajak penghasilan.

2. Hukum Pajak Formil

Hukum pajak formil merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan. Bagian ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaranya, kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, dan prosedur dalam pemungutannya.

Hukum pajak formil dimaksudkan untuk melindungi fiskus dan wajib pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat diselenggarakan setepat mungkin. Hubungan hukum antara fiskus dan wajib pajak tidaklah selalu sama karena kompetensi aparatur fiskus yang kadang ditambah atau dikurangi. Sebagai contoh mula-mula tidak terdapat peraturan yang melindungi wajib pajak, melainkan yang bersifat melawannya.Akan tetapi lama-kelamaan ada perbaikan dalam hal terdapatnya hak-hak wajib pajak yang umumnya melindungi tindakan sewenang-wenang pihak fiskus.

Sumber : Haula Rosdiana. 2015. Pengantar Ilmu Pajak. Depok: PT Raja Grafindo Persada

demikianlah penjelasan tentang Ketentuan Umum Perpajakan KUP Pajak. Silahkan kerjakan latihan soal berikut untuk menguji wawasan anda.

D LATIHAN SOAL

1. Jelaskan Definisi pajak yang dikemukakan oleh S.I. Djajadiningrat!

2. Sebutkan ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak !

3. Sebutkan jenis pungutan lain selain pajak!

4.  Sebutkan dua fungsi pajak!

5. Sebutkan beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur!

2 thoughts on “KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN KUP PAJAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated