Keuangan dan Perbankan di Indonesia
Keuangan dan Perbankan di Indonesia
Daftar Isi
- 1 Keuangan dan Perbankan di Indonesia
- 1.1 SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KEBIJAKAN PERBANKAN
- 1.2 DEREGULASI PERBANKAN
- 1.3 PERBANKAN PADA PERIODE KRISIS MONETER 1997/1998
- 1.4 DAMPAK KRISIS TERHADAP PERBANKAN
- 1.5 PERBANKAN PASCA KRISIS
- 1.6 ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (API)
- 1.7 PERBANKAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT
- 1.8 KEUANGAN MIKRO
- 1.9 OTORITAS JASA KEUANGAN
- 1.10 Rangkuman Keuangan dan Perbankan di Indonesia
- 1.11 Sumber
Keuangan dan Perbankan di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan peran yang sangat vital bagi perekonomian. Berikut adalah artikel singkat yang membahas keuangan dan perbankan di Indonesia, selamat membaca…
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KEBIJAKAN PERBANKAN
Pada akhir pemerintahan Orde Lama (tahun 1959-1965) dikeluarkannya kebijakan yang berdampak terhadap kinerja perbankan sampai awal tahun 1960-an, yaitu dikeluarkannya peraturan pemerintah dalam pengendalian moneter tanggal 24 Agustus 1959 yang isinya:
- Adanya kebijakan pemotongan nilai uang kertas atau sanering. Kebijakan ini memotong uang Rp500,00 dan Rp1000,00 menjadi tinggal sepersepuluhnya (10 persennya).
- Pembekuan simpanan di bank-bank sebesar 90 persen untuk jumlah simpanan di atas Rp25.000,00.
- Penghapusan sistem bukti ekspor menjadi pungutan ekspor dan pungutan impor.
Kebijakan tersebut merugikan banyak bank dan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Sebagai contoh kasus yang dialami oleh Bank Rakyat Indonesia yang menderita kerugian sebesar Rp230 juta akibat penurunan nilai uang.
Baca Juga: Mengenal Manajemen Bank Umum
Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pusat Nomor 41 tentang Pembentukan Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN). BKTN merupakan penggabungan dari tiga bank antara lain BRI, Bank Tani dan Nelayan, serta Nederlandsche Handels Maatschappij (NHM). Pembentukan bank ini untuk mendukung revolusi agraria yang dicetuskan tanggal 24 September 1960. Tugas BKTN adalah menyediakan kredit bagi petani dan nelayan yang disertai dengan pendidikan, pelatihan, bimbingan dan pengawasan (supervised credit). Pada tahun 1965 terjadi perubahan pada bank-bank milik pemerintah. Peraturan Presiden No. 8 tahun 1965 memutuskan untuk mengintegrasikan BTN ke dalam Bank Indonesia. Sementara Penpres No. 9 tahun 1965 mengintegrasikan BKTN ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (BIUKTN).
Masa represi keuangan terjadi antara periode tahun 1966-1983, yakni pada saat peralihan dari masa Orde Lama ke Orde Baru. Kebijakan represi keuangan pemerintah Orde Baru meliputi program stabilisasi dan rehabilitasi, sedangkan dalam jangka panjang diarahkan dalam bentuk program pembangunan. Untuk menunjang program tersebut, pada tanggal 3 Oktober 1966 pemerintah mengeluarkan peraturan yang berisi antara lain:
- Peninjauan kembali kredit perbankan dengan memberikan batasan dalam jumlah kredit, agunan, dan tingkat suku bunga.
- Diberlakukan prinsip anggaran pendapatan dan belanja negara berimbang sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi.
- Adanya kebijakan debirokratisasi yang ditujukan untuk mengurangi intervensi pemerintah dalam perekonomian agar tercipta sistem ekonomi yang demokratis.
- Kebijakan di bidang perdagangan luar negeri yang bertujuan memberikan porsi yang lebih besar bagi eksportir dan mengurangi intervensi pemerintah dalam tata niaga ekspor dengan sistem insentif ekspor.
- Kebijakan penundaan pembayaran utang luar negeri dan penarikan utang-utang luar negeri baru yang tujuannya untuk mengurangi tekanan neraca pembayaran.
Setelah periode tersebut mulailah terjadi perubahan sistem perbankan di antaranya melalui pembentukan BRI unit desa dan kredit program (subsidized credit). Dalam penyaluran kredit program Bimbingan Massal (BIMAS), BRI menjadi bank pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah. Salah satu tugas dari bank pelaksana program ini adalah menyediakan kebutuhan dana bagi pembiayaan sarana produksi seperti bibit, pupuk, dan pestisida. Koperasi juga berperan dalam program BIMAS melalui pembentukan Badan Usaha Unit Desa (BUUD).
Baca Juga: MENGENAL BANK PERKREDITAN RAKYAT
Permasalahan yang terjadi pada program BIMAS adalah tingkat pengembalian kredit yang cenderung menurun. Sebelum tahun 1973, jumlah kredit macet hanya sekitar 5 persen, sepuluh tahun kemudian naik menjadi sebesar 35 persen. Kredit macet tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Bank Indonesia dan Departemen Keuangan. Tabel berikut menunjukkan besarnya tunggakan debitor terhadap bank dari tahun 1971-1984.
Tabel Kredit Macet di BRI tahun 1971-1984
Tahun | Tunggakan Jumlah (ribuan rupiah) | Tunggakan % |
1971 | 40.412 | 5,61 |
1972 | 147.185 | 5,75 |
1973 | 316.840 | 6,42 |
1974 | 1.301.147 | 10,38 |
1975 | 2.429.445 | 14,12 |
1976 | 3.331.956 | 14,85 |
1977 | 3.970.724 | 22,65 |
1978 | 3.578.834 | 20,17 |
1979 | 1.962.683 | 15,13 |
1980 | 2.500.526 | 17,59 |
1981 | 3.760.876 | 24,14 |
1982 | 4.352.019 | 33,93 |
1983 | 3.408.632 | 36,20 |
1984 | 430.028 | 26,93 |
Dengan kondisi ini maka bank pelaksana akan kurang terpacu untuk bekerja keras dalam program BIMAS yang dicanangkan pemerintah padahal kredit ini bersumber dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Kebijakan pemerintah saat itu untuk jangka panjang mungkin kurang tepat, sehingga perlu diadakan perubahan yang mendasar. Beberapa indikator ketidakberhasilan program BIMAS ini dipengaruhi berbagai faktor antara lain:
- Pencapaian target dengan luas areal sawah yang ditetapkan. Penyaluran kredit hanya rata rata 61 persen dari total luas areal sawah yang ditetapkan selama program BIMAS.
- Realisasi kredit yang disalurkan rata-rata hanya 44 persen dari target.
- Rata-rata besarnya pembayaran kembali kredit BIMAS selama 15 tahun hanya mencapai Rp531,8 miliar dari target Rp1,446 triliun atau 36,8 persennya saja.
DEREGULASI PERBANKAN
Pada periode sebelum krisis yakni tahun 1983 sampai 1997 terdapat beberapa kebijakan perbankan yang berpengaruh luas terhadap perekonomian. Paket kebijakan yang pertama adalah Paket Kebijakan Juni 1983 (Pakjun’83) dan yang kedua adalah Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto’88). Paket Kebijakan Juni 1983 ditujukan untuk mendorong ekspor non-migas sebagai antisipasi atas merosotnya penerimaan devisa dari minyak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menerapkan prinsip prinsip manajemen yang berorientasi pada pasar. Bentuk-bentuk subsidi bunga dibatasi dan hanya diberikan untuk skala prioritas tertentu, sedangkan penentuan suku bunga kredit non prioritas diserahkan pada pasar. Isi Paket Kebijakan Juni 1983 adalah:
- Penghapusan pagu kredit sehingga perbankan dapat memberikan kredit secara lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan.
- Bank diberi kebebasan dalam menentukan suku bunga, baik deposito, tabungan maupun kredit dalam meningkatkan mobilisasi dana dari dan kepada masyarakat.
- Pengaturan volume kredit likuiditas dapat mengurangi ketergantungan bank-bank kepada bank sentral dengan memperkenalkan alat kebijakan moneter berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan fasilitas diskonto.
Dengan kebijakan tersebut, pada bulan Mei 1983 tingkat suku bunga deposito jangka waktu 6 bulan untuk bank-bank milik pemerintah dibebaskan. Pada bulan Juni 1983 pengendalian atas suku bunga dihilangkan.
Baca Juga: SEJARAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DI INDONESIA
Sementara itu paket kebijakan yang kedua (Pakto’88) dilakukan untuk: pertama meningkatkan pengerahan dana masyarakat, kedua memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat terutama pelaku ekspor, ketiga mendorong tercapainya efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan bank dengan kompetisi yang sehat.
Isi Paket Kebijakan Oktober 1988 adalah:
- Pembukaan pasar bagi industri perbankan nasional dengan cara memberi kemudahan perijinan bagi bank devisa dan kemudahan untuk membuka kantor cabang.
- Penetapan pajak atas bunga deposito sebesar 15 persen, sama halnya dengan pajak keuntungan dari sekuritas dan obligasi.
- Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 15 persen utang lancar menjadi 2 persen dari DPK (Dana Pihak Ketiga).
- Penentuan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) dengan batasan sampai dengan 20 persen dari total modal kepada peminjam tunggal atau 50 persen kepada peminjam grup.
- Penempatan dana BUMN di bank-bank pemerintah sampai 50 persen dan 20 persen pada setiap bank lainnya.
- Diperbolehkannya bank-bank untuk melakukan diferensiasi produk DPK baik dalam tabungan maupun deposito.
- Adanya kelonggaran persyaratan untuk memperoleh ijin perdagangan valuta asing.
Dengan demikian cakupan paket deregulasi ini tidak terbatas pada sektor perbankan saja, akan tetapi juga pada sektor keuangan pada umumnya seperti perusahaan asuransi dan pasar modal. Dengan kebijakan ini pula pendirian dan perluasan cabang sangat mudah, sehingga saat itu berdiri ratusan bank baru di Indonesia, bahkan oleh pengusaha besar yang tidak menguasai dunia perbankan sekalipun. Bank-bank didirikan hanya untuk memudahkan pembiayaan perusahaan mereka sendiri.
Tabel Pertumbuhan Mobilisasi Simpanan Menurut Kelompok Bank Periode 1983-1997
Periode | Total simpanan (miliar Rp.) | Bank pemerintah (%) | Bank umum (%) | Bank asing campuran (%) | BPD (%) |
1983 | 12.297 | 35,8 | 78,5 | 44,1 | 20,9 |
1984 | 15.363 | 19,7 | 42,4 | 24,3 | 40,8 |
1985 | 20.032 | 28,8 | 50,6 | 8,5 | 17,9 |
1986 | 23.276 | 17,6 | 18,6 | 9,0 | -3,4 |
1987 | 29.096 | 19,2 | 48,3 | 7,5 | 19,7 |
1988 | 37.458 | 24,4 | 39,5 | 21,7 | 36,3 |
1989 | 54.034 | 31,6 | 74,9 | 30,2 | 28,8 |
1990 | 81.587 | 36,9 | 69,9 | 65,7 | 52,3 |
1991 | 95.118 | 3,1 | 30,4 | 27,9 | 26,6 |
1992 | 111.429 | 25,8 | 10,5 | 7,7 | 14,5 |
1993 | 142.454 | 17,3 | 41,2 | 16,3 | 29,4 |
1994 | 170.406 | 4,2 | 32,1 | 26,9 | 29,3 |
1995 | 214.764 | 18,1 | 32,1 | 23,3 | 26,3 |
1996 | 281.718 | 19,1 | 40,5 | 30,9 | 9,1 |
1997 | 357.613 | 47,1 | 7,4 | 117,0 | 3,2 |
Sebelum krisis ekonomi dan finansial melanda Indonesia, perbankan Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Perkembangan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah bank di wilayah Indonesia. Akan tetapi perkembangan ini diikuti dengan pertumbuhan tingkat suku bunga riil yang negatif. Hal itu karena tingkat bunga nominal yang dikoreksi dengan inflasi. Peristiwa booming minyak merupakan salah satu sebab kebijakan moneter yang diambil oleh pemerintah berfungsi ganda yakni sebagai alat untuk pengendalian tekanan inflasi dan juga sebagai alat mempengaruhi alokasi dana.
Kebijakan pemerintah yang diterapkan pada tahun 1974 dan 1983 mendorong diterapkannya plafon kredit bagi setiap bank, tingkat reserve requirement yang tinggi, dan kredit yang selektif. Kebijakan tersebut menyebabkan lembaga keuangan menjadi terfokus pada bank-bank milik pemerintah yang bertugas melayani BUMN.
Tabel Kredit Perbankan Menurut Kelompok Bank Tahun 1984-1996 (dalam miliar rupiah)
Tahun | Bank pemerintah | (%) | Bank swasta nasional | BPD | Bank asing campuran | Total |
1984 | 14215 | 75.6 | 3042 | 510 | 1046 | 18813 |
1985 | 16338 | 74.7 | 4106 | 640 | 1073 | 22157 |
1986 | 18926 | 71.7 | 5506 | 766 | 1204 | 26402 |
1987 | 23023 | 70.1 | 7462 | 961 | 1406 | 32852 |
1988 | 30178 | 68.6 | 10714 | 1196 | 1913 | 44001 |
1989 | 40275 | 63.3 | 18591 | 1625 | 3115 | 63606 |
1990 | 54242 | 55.5 | 34975 | 2302 | 6177 | 97696 |
1991 | 60644 | 53.4 | 41836 | 2616 | 8512 | 113608 |
1992 | 69007 | 55.8 | 42337 | 3015 | 9330 | 123689 |
1993 | 71543 | 47,6 | 60441 | 3554 | 14733 | 150271 |
1994 | 80010 | 42,4 | 74654 | 4201 | 18366 | 188880 |
1995 | 93480 | 39,8 | 111644 | 5242 | 24245 | 234611 |
1996 | 98121 | 39,4 | 119919 | 5275 | 25681 | 248996 |
Peran bank pemerintah mulai mengalami penurunan dari tahun 1984 sampai dengan tahun 1992, walaupun masih mendominasi jumlah pemberian kredit yaitu dari 75,6 persen tahun 1984 dan mulai menurun pada tahun 1992 menjadi hanya 55,8 persen. Penurunan persentase peranan bank pemerintah memberikan peluang bagi swasta untuk berkembang, mengingat pangsa pasar perbankan Indonesia yang besar dengan jumlah penduduk yang banyak.
PERBANKAN PADA PERIODE KRISIS MONETER 1997/1998
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia merupakan dampak dari krisis moneter yang melanda Asia pada tahun 1997. Krisis perekonomian Indonesia yang mencapai puncaknya pada tahun 1997-1998 itu, telah melahirkan perdebatan publik, khususnya mengenai pilihan kebijakan (policy response) yang diambil Pemerintah pada waktu itu. Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan pilihan kebijakan yang paling banyak disorot karena menyangkut aliran dana yang sangat besar dan sangat berpengaruh bagi pengelolaan keuangan negara pasca krisis.
Krisis moneter tersebut berdampak luas dan lama terhadap perekonomian dan khususnya perbankan di Indonesia. Sebenarnya sejak digulirkannya Pakto’88 sudah dapat terindikasi lemahnya perbankan Indonesia. Ciri-ciri yang memperkuat indikasi tersebut antara lain: pertama, rendahnya rasio modal terhadap aktiva produktif, kedua rendahnya persyaratan modal minimum untuk mendirikan suatu bank di Indonesia (merupakan yang terendah di Asia saat itu), dan faktor ketiga adalah tingginya jumlah kredit yang bermasalah.
Banyaknya jumlah bank sejak kebijakan Pakto’88 menyebabkan terjadinya persaingan antar bank yang lebih tinggi. Dengan demikian bank cenderung melakukan ekspansi kredit yang berisiko tinggi. Padahal saat itu analisis kredit dan penanggulangan resiko belum begitu dipahami. Di bank- bank swasta banyak kredit yang tersedot hanya kepada beberapa kelompok usaha saja atau individu yang terkait dengan pihak bank. Di bank milik pemerintah terjadi campur tangan berlebihan sehingga sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat.
Kredit macet yang terjadi pada tahun 1997 mencapai 7,7 persen atau sebesar Rp.10,2 triliun. Tingginya kredit bermasalah tersebut terutama disebabkan oleh pelanggaran BMPK bagi bank-bank swasta yang bermodal kecil pasca deregulasi. Besarnya kredit yang kurang terkontrol, lemahnya pengawasan dan sistem internal, serta rendahnya kemampuan dalam mendeteksi resiko membuat kondisi ini semakin parah saat krisis ekonomi terjadi.
Mengingat kondisi perbankan saat itu yang kurang kondusif, maka pemerintah melakukan penjaminan terselubung (implicit guarantee) dari Bank Sentral agar bank yang tidak sehat tetap dipertahankan dengan alasan mencegah kegagalan sistemik perbankan. Pengawasan bank sentral saat itu belum dapat mengimbangi perkembangan perbankan yang begitu pesat dan makin kompleks. Hal itu membuat potensi krisis menjadi terakumulasi, yang makin membuat perbankan nasional sangat sensitif terhadap krisis. Banyak bank mengalami kesulitan likuiditas dan akibatnya fungsi intermediasinya terganggu. Kondisi perbankan yang demikian menyebabkan dampak yang negatif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Penyaluran BLBI
Dimensi krisis nilai tukar pada bulan Agustus 1997 sangatlah besar dan implikasinya sangat luas. Pengetatan likuiditas yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi depresiasi Rupiah memberikan dampak buruk bagi perbankan dan sektor riil. Terlebih lagi, penutupan 16 bank pada tanggal 1 November 1997 yang dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, ternyata mengakibatkan keadaan yang sebaliknya.
Kepercayaan masyarakat pada bank-bank nasional runtuh. Kekhawatiran akan terjadinya pencabutan ijin usaha berikutnya dan tidak adanya program penjaminan simpanan telah menyebabkan kepanikan masyarakat atas keamanan dananya di perbankan. Hal ini mendorong masyarakat melakukan penarikan simpanan dari perbankan secara besar-besaran dan perpindahan
simpanan dari satu bank yang dipandang kurang sehat ke bank lain yang dianggap lebih sehat. Sebagai gambaran, uang kartal yang dipegang masyarakat melonjak tajam dari Rp24,9 triliun pada akhir Oktober 1997 menjadi Rp37,5 triliun pada akhir Januari 1998 dan jumlah ini terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada bulan Juli 1998 yang mencapai Rp45,4 triliun.
Sementara itu, berbagai isu tentang kelangkaan pasokan barang-barang kebutuhan pokok yang sangat mengkhawatirkan karena menyangkut pula kelangkaan kebutuhan medis/obat-obatan seperti infus yang menyebabkan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi semakin tinggi. Hal ini mendorong pembelian barang-barang secara berlebihan dan peningkatan kegiatan spekulasi di pasar valas. Akibatnya bukan saja inflasi melonjak mencapai 6,88 persen pada bulan Januari 1998 (sekitar 89,8 persen year to year pada bulan Maret 1998) dan nilai tukar merosot tajam hingga Rp16.000,00 pada tanggal 22 Januari 1998, melainkan juga menyebabkan penarikan simpanan di bank-bank.
Istilah BLBI dikenal sejak tanggal 15 Januari 1998 sebagaimana ditegaskan Pemerintah dalam Letter of Intent kepada International Monetary Fund (IMF). Dalam surat yang ditandatangani oleh Menko Ekuin itu, pemerintah menyatakan pentingnya bantuan likuiditas (liquidity support) BI kepada perbankan sehingga secara jelas dapat disimpulkan BLBI merupakan program pemerintah yang di-acknowledge oleh IMF bahkan menjadi conditionality yang ditetapkan oleh IMF. Meskipun dalam pengertian luas liquidity support itu meliputi juga kredit subordinasi, kredit likuiditas darurat, dan fasilitas diskonto I dan II, BLBI yang diberikan dalam masa krisis itu hanya mencakup bantuan likuiditas kepada bank untuk menutup kekurangan likuiditas terutama yang berupa saldo debet, fasilitas diskonto dan SBPU khusus, serta dana talangan dalam rangka kewajiban pembayaran luar negeri.
DAMPAK KRISIS TERHADAP PERBANKAN
Dampak terbesar krisis moneter bagi perbankan adalah menurunya kepercayaan masyarakat terhadap bank. Dilikuidasinya 16 bank pada tahun 1997 merupakan bukti perbankan Indonesia sangat rapuh. Lumpuhnya sektor perbankan saat itu sangat berpengaruh dalam kegiatan ekonomi masyarakat, terutama yang menggunakan fasilitas bank.
Dalam kondisi yang demikian pemerintah melakukan langkah pengetatan moneter sebagai reaksi merosotnya nilai rupiah terhadap valuta asing. Bank Indonesia juga melakukan penghentian transaksi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), menarik dana BUMN, dan menaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Terhentinya dana dari Bank Indonesia mengakibatkan tingkat suku bunga kredit antar bank meningkat. Untuk menarik dana dari masyarakat, setiap bank bersaing meningkatkan suku bunga simpanannya. Pada saat itu bunga deposito dapat mencapai 30-40 persen.
Meningkatnya pasokan dana masyarakat dari tabungan, deposito, maupun produk bank lainnya menghadapi resiko yang tinggi. Tingginya bunga pinjaman sebagai konsekuensi dari bunga simpanan bank yang tinggi menyebabkan peminjam dapat mengalami kesulitan pengembalian kreditnya. Kesulitan likuiditas perusahaan mengakibatkan pengembalian kredit terhambat dan bank akan menghadapi kredit macet.
Upaya untuk menyehatkan bank dimulai tahun 1998 dengan proses due diligence oleh BPPN terhadap 176 bank nasional dalam rangka rekapitalisasi perbankan. Ada 99 bank yang masuk dalam kategori A, 49 dalam kategori B, dan 28 masuk kategori C. Dasar dari pengkategorian tersebut pada Rasio Kecukupan Modal/CAR (Capital Adequacy Ratio) yang syaratnya sebagai berikut:
- Kategori A untuk bank yang memiliki CAR di atas 4 persen.
- Kategori B untuk bank yang memiliki CAR antara 4 persen sampai 25 persen.
- Kategori C untuk bank yang CARnya dibawah 25 persen.
Pada bulan Maret tahun 1999 pemerintah mengambil alih tujuh bank, menutup 38 bank, dan merekapitalisasi 9 bank kategori B, 12 bank BTO, 12 BPD, dan seluruh bank BUMN. Bulan Desember 1998 defisit modal perbankan mencapai Rp80 triliun sampai dengan Rp90 triliun.
Di beberapa negara umumnya digunakan dua tahap untuk mengatasi krisis perbankan. Tahap pertama, dengan menentukan tujuan yang jelas, yaitu memulihkan kepercayaan nasabah dan menjamin dananya, mencegah likuidasi aset, menghindari fluktuasi moneter, dan melindungi bank bank yang solvent. Tahap kedua, membuat blue print yang jelas, perbaikan pengaturan regulasi perbankan, restrukturisasi perbankan, dan dukungan pendanaan dari pemerintah.
Ada beberapa cara yang telah ditempuh pemerintah untuk menyehatkan perbankan Indonesia, yaitu:
Likuidasi Bank
Kebijakan pemerintah untuk melikuidasi 16 bank pada bulan November 1997 menimbulkan biaya sosial yang besar, yaitu anjloknya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Tidak berjalannya mekanisme intermediasi bank berdampak buruk bagi perekonomian. Adanya kontraksi penawaran agregat dan sisi lain terjadi pula ekspansi permintaan agregat mengakibatkan angka inflasi yang tinggi.
Kondisi krisis keuangan dan ekonomi yang pernah terjadi di Amerika Latin menunjukkan beberapa hal:
- Panic buying terhadap barang-barang tahan lama karena uang tunai memiliki time value of money yang negatif.
- Melebarnya defisit neraca perdagangan.
- Capital flight yang mendorong masyarakat tidak percaya terhadap lembaga intermediasi finansial domestik.
- Nilai mata uang akan mengalami depresiasi yang besar dan fluktuasinya sangat sulit dikendalikan.
Penggabungan Bank (Merger)
Salah satu cara menyehatkan bank adalah dengan menggabungkan beberapa bank yang dinilai efektif untuk menghasilkan bank yang kuat dan tahan terhadap goncangan ekonomi. Merger akan meningkatkan efisiensi yang berasal dari penghematan biaya operasional bank. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1997 dapat memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan segala kewenangan pemegang saham untuk melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bagi perbankan, merger kadang sulit dilakukan karena tidak setiap bank cocok dan sesuai. Selain itu merger juga memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan merger, maka karyawan bank dapat di PHK dengan alasan terlalu banyaknya jumlah karyawan sehingga kurang efisien. Oleh karena itu merger atau konsolidasi lebih sesuai bila dilakukan pada bank yang memiliki jenis usaha sama.
Restrukturisasi Perbankan
Restrukturisasi perbankan bertujuan untuk mengubah perbankan dari yang tidak sehat menjadi sehat dengan berbagai strategi. Untuk jangka pendek restrukturisasi ditujukan untuk; memulihkan kepercayaan pasar terhadap sistem keuangan, penggunaan sumber daya secara efisien, dan memiliki investor dan pengelola yang profesional. Dalam jangka panjang, restrukturisasi ditujukan untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan jangka panjang dan menciptakan pelaku ekonomi dan keuangan yang handal. Restrukturisasi harus dilakukan pada level makro maupun mikro. Pada level makro berkaitan dengan peran pemerintah pada kebijakan, khususnya rekapitalisasi perbankan. Sedangkan pada level mikro dengan upaya bank- bank menata dan melakukan perbaikan pada perusahaannya. Hal itu karena program restrukturisasi terkait dengan kondisi makro ekonomi yang stabil dan langkah penyehatan seta pemberdayaan sektor riil.
Selain membutuhkan dana yang cukup besar, restrukturisasi perbankan membutuhkan waktu yang tidak cepat dalam pemulihannya. Negara seperti Swedia membutuhkan waktu 4-5 tahun, Chili 5-6 tahun, Meksiko 2-3 tahun, dan Korea Selatan 2-3 tahun. Selain itu pola yang digunakan juga berbeda. Di Chili dilakukan dengan melikuidasi, merger dan konsolidasi bank, sedangkan di Swedia pola yang dilakukan dengan mengklasifikasikan bank dalam dua kategori yaitu good banks dan bad banks.
Rekapitalisasi Perbankan
Untuk mengikuti skema rekapitalisasi, bank diwajibkan dapat mencapai CAR tidak kurang dari 25 persen. Target adanya rekapitalisasi adalah menjadikan bank domestik mencapai CAR sampai 4 persen pada saat setelah krisis. Besarnya CAR ini setengahnya dari standar yang ditetapkan oleh BIS (Bank for International Settlement), yakni 8 persen.
Untuk bank yang telah memenuhi syarat CAR antara 25 sampai 4 persendapat mengikuti program rekapitalisasi atau ditutup. Modal baru yang disetor untuk rekapitalisasi oleh pemilik 20 persen, sedangkan pemerintah sebanyak 80 persen. Dengan demikian besarnya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk rekapitalisasi sangatlah besar. Sampai September tahun 1998 besarnya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah sebanyak Rp233, 3 triliun berdasarkan hasil due diligence.
Tabel Tingkat Kecukupan Modal Dan Kebutuhan Dana Rekap Perbankan
Grup bank | Kategori(CAR) | Jumlah CAR | Kebutuhan Dana Rekap | ||
total | pemerintah | pemilik | |||
Persero | C (<25%) | 6 | -6349 | 136.443 | – |
BPD | A (>4%) | 12 | 14,42 | – | – |
B2 (0-(-25%) | 11 | -646 | 587 | 147 | |
C (<25%) | 4 | -4115 | 459 | 115 | |
Swasta | A (>4%) | 42 | 15,74 | – | – |
B1 (0-4%) | 5 | 2,08 | 35 | 9 | |
B2 (0-(-25%) | 40 | -1571 | 18.675 | 4.669 | |
C (<25%) | 30 | -11167 | 77.122 | 19.28 | |
Jumlah | 150 | 233.321 | 24.22 |
Rekapitalisasi menyebabkan beban yang berat bagi pemerintah. Total obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah tercatat sekitar Rp644 triliun yang berupa obligasi rekap Rp425 triliun, obligasi BLBI Rp145 triliun, dan obligasi yang berasal dari dana penjaminan deposan mencapai Rp74 triliun. Selain itu bunga yang harus dibayarkan sampai tahun 2002 mencapai Rp155 triliun.
PERBANKAN PASCA KRISIS
Sampai dengan periode tahun 2003-an, perbankan Indonesia boleh dikatakan disibukkan oleh kegiatan konsolidasi, melakukan berbagai efisiensi dari soal operasional, jaringan, kantor cabang, serta efisiensi biaya modal dengan membuang beban. Yang paling terlihat adalah pergeseran sumber dana dari dana mahal berupa deposito ke dana murah berupa tabungan dan giro.
Pada Juni 2003 posisi deposito berjangka masih 52 persen dari total dana pihak ketiga, dan terus turun sehingga pada Desember 2003 menjadi 48 persen. Saat ini, total deposito berjangka Rp405 triliun, atau 45 persen dari total dana pihak ketiga yang Rp897 triliun. Jadi, 55 persen dana pihak ketiga telah berbentuk dana murah berupa tabungan dan giro. Struktur pendanaan ini lebih baik daripada masa sebelum krisis, di mana porsi deposito di atas 50 persen bahkan bisa mencapai 54 persen dari dana pihak ketiga.
Tahun 2004, perbankan nasional memasuki pertumbuhan tinggi. Ini adalah tahun milik sektor perbankan. Emiten perbankan memimpin pergerakan saham di pasar modal. Penyelenggaraan pemilu memang sedikit menghambat laju penyaluran kredit di kuartal pertama, tetapi fundamental yang kuat menghasilkan optimisme besar dalam memandang perbankan.
Konsolidasi perbankan dapat dikatakan telah usai di tahun 2004. Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan divestasi Bank Permata menjadi pertanda telah berakhirnya masa itu. Semua bank yang tadinya di bawah BPPN telah menyelesaikan program restrukturisasi, terutama sekali restrukturisasi kredit bermasalah (NPL). Konsolidasi lain, yaitu konsolidasi secara akuntansi, seperti halnya kuasi reorganisasi juga telah selesai. Kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi yang ditetapkan perusahaan dan disetujui pemegang saham untuk menghapus saldo negatif laba ditahan dengan menurunkan saldo akun (pos) paid-up capital (modal disetor). Dalam proses ini, aktiva yang dinilai terlalu tinggi juga harus diturunkan.
Sekalipun Loan to Deposit Ratio (LDR) belum kembali ke masa sebelum krisis, tetapi fungsi intermediasi perbankan nasional secara bertahap terus menunjukkan perbaikan. Hal ini terutama pada pertumbuhan kredit di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan konsumen. Posisi kredit perbankan pada bulan Juni tahun 2004 meningkat Rp15,3 triliun menjadi Rp528,7 triliun. Sekalipun pada kuartal pertama penyaluran kredit sempat seret, hanya tumbuh Rp6,8 triliun, tetapi kondisi itu pada kuartal kedua membaik. Dalam bulan Juni 2004 saja, kredit baru yang dikucurkan mencapai Rp. 11,8 trilyun di mana 44,4 persen di antaranya disalurkan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Secara kumulatif, sampai Juni 2004, total kredit baru perbankan mencapai Rp31,9 triliun.
Peningkatan kredit tersebut di sisi penawaran antara lain disebabkan oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp17,7 triliun atau sekitar 2 persen dari total DPK yang Rp897 triliun. Di sisi permintaan, kenaikan kredit didorong oleh relatif rendahnya tingkat suku bunga kredit perbankan. Meskipun demikian, dalam bulan Juni 2004 terdapat tambahan undisbursed loan, kredit yang sudah disetujui tetapi belum dicairkan, yakni Rp1,7 triliun. Secara keseluruhan, kredit yang sudah disetujui tetapi belum dicairkan pada tengah tahun 2004 mencapai Rp127,6 triliun.
Tingginya jumlah kredit yang telah disetujui bank tetapi belum ditarik tersebut menunjukkan betapa sektor riil masih menghadapi banyak kendala, sehingga hanya memiliki sedikit ruang gerak. Tidak heran kalau porsi kredit terbesar masih dari kredit konsumsi, sementara kredit investasi nilainya paling rendah. Per Mei 2004, dari total kredit baru sebesar Rp24,4 triliun, kredit investasi hanya sebesar Rp5,1 triliun atau 20,1 persen, kredit konsumsi Rp7,8 triliun atau 32 persen, dan kredit modal kerja Rp11,5 triliun atau 47 persen.
Dari sudut kualitas kredit, pada bulan Juni terjadi peningkatan kualitas yang terlihat pada penurunan rasio NPL kotor maupun bersih yang masing- masing menurun menjadi 7,6 persen dan 2,4 persen. Aspek permodalan industri perbankan masih memadai, yakni tercatat sebesar 20,9 persen. Meskipun demikian, harus diperhatikan pengaruh faktor besarnya aset berbentuk obligasi pemerintah terhadap CAR dan LDR tersebut.
Tabel Perkembangan Jumlah Bank Tahun 1998-2004
Kelompok Bank | 1998 | 1999 | 2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004 |
Bank Umum | 208 | 164 | 151 | 145 | 142 | 138 | 134 |
Bank BUMN | 7 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 |
BPD | 27 | 27 | 26 | 26 | 26 | 26 | 26 |
Bank asing dan campuran | 44 | 40 | 39 | 34 | 34 | 31 | 31 |
BPR | 7607 | 7772 | 7764 | 9320 | 9106 | 9106 | 9122 |
Jumlah | 7893 | 8008 | 7985 | 9530 | 9313 | 9306 | 9318 |
Tabel Indikator Perbankan Tahun 1998-2004 (dalam triliun rupiah)
Keterangan | 1998 | 1999 | 2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004 |
Total aset | 895,5 | 1,006,7 | 1,030,5 | 1,099.70 | 1,112.20 | 1,068.40 | 1,218.40 |
Dana pihak ketiga | 625,4 | 617,6 | 699,1 | 797.40 | 835.80 | 888.60 | 928.10 |
Kredit | 545,5 | 277.3 | 320,4 | 358.60 | 410.30 | 477.20 | 567.30 |
NPLs gross % | 48,6 | 32,8 | 18,8 | 33.20 | 39.10 | 38.20 | |
Modal | – 129,8 | -41,2 | 53,5 | 62,30 | 93.00 | 110.90 | 115.10 |
Laba(rugi) | 178,6 | -38,6 | 10,5 | -1,50 | -0.10 | 2.70 | 2.40 |
Tabel Perkembangan Kolektibilitas Kredit Perbankan Desember 1998-2000 (Dalam Triliun Rupiah)
Klasifikasi | 1998 | 1999 | 2000 |
Lancar | 408,2 | 607,2 | 591,2 |
Dalam perhatian khusus | 48,2 | 25,2 | 21,3 |
Kurang lancar | 57,5 | 28,1 | 32,3 |
Diragukan | 83,7 | 35,4 | 16,9 |
Macet | 135,5 | 28,5 | 29,3 |
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (API)
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang oleh API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Mengingat API merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan maupun white paper penyehatan perbankan nasional pasca IMF, maka Bank Indonesia akan mulai mengimplementasikan API pada tahun 2004.
Ada enam pilar sistem perbankan nasional dalam API yaitu:
- struktur perbankan yang sehat,
- sistem pengaturan yang efektif,
- sistem pengawasan yang independen dan efektif,
- industri perbankan yang kuat,
- infrastruktur pendukung yang mencukupi,
- perlindungan konsumen.
Pada tahun 2013 Bank Indonesia akan mengklasifikasikan bank-bank di Indonesia menjadi empat kelas, yaitu:
- Bank internasional dengan jumlah modal Rp.50 triliun ke atas,
- Bank nasional dengan jumlah modal antara Rp.10 triliun-Rp.50 triliun,
- Bank dengan fokus, yaitu yang memiliki modal Rp.0,1 triliun-Rp.10 triliun,
- Bank dengan kegiatan usaha terbatas yang meliputi BPR dan bank bank kecil yang modalnya di bawah Rp.100 miliar.
Mencermati rancangan blue print API dengan strategi jangka panjangnya dan syarat bagi perbankan pada tahun 2013 kemungkinan bank-bank akan kesulitan untuk mencapainya. Hal itu mengingat pertumbuhan dan kemampuan dari bank-bank di Indonesia masih belum mencukupi untuk ditarget sedemikian besarnya.
PERBANKAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT
Pengembangan ekonomi rakyat merupakan cara untuk menanggulangi kemiskinan ini. Menanggulangi kemiskinan berarti memberikan akses pada si miskin untuk bisa terlibat dalam produksi dan distribusi tersebut. Namun demikian, keterbatasan aset produktif yang dimiliki dan keterbataan pendidikan serta ketrampilan telah membatasi si miskin untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi ini.
Salah satu upaya tersebut misalnya memberikan akses dalam mendapatkan fasilitas finansial, seperti kredit mikro dari sektor perbankan. Sejauh ini alokasi kredit yang diberikan kepada bank-bank lebih banyak masuk ke sektor modern, yang secara relatif hanya sebagian kecil masyarakat menggelutinya. Tabel 3.8. menunjukkan tentang distribusi secara sektoral kredit perbankan.
Tabel Kredit Perbankan Berdasarkan Sektor 1995-2002 (dalam milyar Rp)
Sektor | 1995 | 1996 | 1997 | 1998 | 1999 | 2000 | 2001 | 2002 |
Jumlah kredit | 196.149 | 242.423 | 306.125 | 384.551 | 225.133 | 269.000 | 307.594 | 365.410 |
Pertanian | 14.291 | 15.820 | 18.845 | 23.499 | 23.777 | 19.503 | 20.863 | 22.332 |
Pertambangan | 954 | 1.224 | 2.736 | 4.066 | 3.697 | 6.680 | 7.440 | 6.095 |
Perindustrian | 62.987 | 73.023 | 81.234 | 108.023 | 84.259 | 106.782 | 116.525 | 121.035 |
Perdagangan | 45.364 | 56.232 | 73.462 | 85.918 | 43.288 | 44.099 | 48.450 | 65.978 |
Jasa-jasa | 52.378 | 69.454 | 96.503 | 124.039 | 43.161 | 44.316 | 49.061 | 60.983 |
Lainnya | 20.195 | 26.661 | 33.343 | 39.006 | 26.951 | 47.620 | 65.255 | 88.987 |
Tabel diatas mencerminkan “wajah” distribusi perkreditan yang dilakukan perbankan di tanah air yang hanya dinikmati sebagian kecil rakyat. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sektor ekonomi rakyat banyak, yakni pertanian hanya menikmati sebagian kecil dari porsi kredit yang ada. Sektor industri, perdagangan dan jasa-jasa, walaupun hanya menampung relatif sedikit tenaga kerja, merupakan penyerap terbanyak dari kredit perbankan nasional. Dan dapat diduga bahwa nilai terbesar dari kredit tersebut juga tidak merata di kalangan usaha industri/perdagangan/jasa tersebut, karena hanya sebagian kecil saja yang memanfaatkan kredit bernilai besar dari bank-bank yang ada.
Gambaran demikian sebenarnya tidaklah menjadi terlalu jelek apabila memang sektor-sektor kecil itu tidak membutuhkan dana untuk pengembangan usaha atau peningkatan produksinya. Namun kenyataannya adalah tidak selalu demikian. Persoalan yang masih sering dihadapi adalah masalah akses untuk mendapatkan kredit itu sendiri, yang memang tidak gampang bagi usaha-usaha kecil atau mereka yang bekerja di sektor-sektor informal. Akibatnya, mereka terpaksa meminjam kepada lembaga keuangan informal, atau kepada lembaga keuangan formal semacam BPR, yang tingkat bunganya lebih tinggi dari tingkat bank umum tersebut. Hal ini menjadi sangat ironis, karena unit-unit usaha kecil dan miskin tersebut terpaksa menanggung biaya produksi yang tinggi, sementara unit-unit usaha besar yang telah banyak memperoleh berbagai fasilitas dan perlindungan, bisa memperoleh tingkat bunga yang rendah, yang berarti pula bisa berproduksi dengan biaya relatif rendah tersebut.
Jika dilihat para pelaku ekonomi di tanah air, maka alokasi kedit yang demikian secara nyata menunjukkan ketidakmerataan dan ketidakadilannya karena pelaku ekonomi di tanah air sebagian besar bukanlah unit-unit usaha besar ataupun kelas konglomerat, melainkan adalah unit-unit usaha kecil yang jumlahnya lebih dari 90 persen dari total pelaku ekonomi nasional. Hal inilah yang mengarahkan kita pada pentingnya alokasi kredit berskala mikro dan kecil untuk memberdayakan para pelaku ekonomi tersebut. Dengan adanya bantuan kredit tersebut diharapkan akses mereka menjadi semakin terbuka dalam aktivitas ekonomi, dan mengangkat mereka yang masuk kategori miskin ke jenjang pendapatan yang lebih wajar dan manusiawi. Artinya, mereka bisa diangkat dari lembah kemisknan absolut tersebut melalui kebijakan yang mengarahkan mereka terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi tersebut.
Peran penting lain dari ekonomi rakyat adalah dalam penyerapan tenaga kerja, yang sangat terkait dengan permasalahan kemiskinan. Masalah kekurangan kapital (investasi) yang dihadapi Indonesia dipecahkan dengan pola investasi yang padat tenaga kerja. Data empirik menunjukkan dengan investasi terbatas unit usaha ekonomi rakyat bisa menciptakan lebih banyak unit usaha dan juga kesempatan kerja.
Ekonomi (sebagian besar) rakyat Indonesia sejauh ini masih memberikan sumbangan relatif kecil dalam output nasional, demikian pula pangsa pasar yang dikuasainya. Namun demikian dari sisi jumlah pelakunya atau unit usaha serta penyerapan tenaga kerjanya ternyata sangat dominan dibanding ekonomi usaha besar dan konglomerat (UBK).
Tabel Rata-rata Investasi Kegiatan Ekonomi (2000-2003)
Skala Usaha | Investasi (miliar rph) | Unit Usaha | Investasi per Unit (juta Rph) |
Kecil | 58.884 | 40.138.823 | 1,5 |
Menengah | 73.191 | 56.709 | 1.290,6 |
Besar | 185.043 | 2.024 | 91.424,2 |
Total | 17.118 | 40.197.556 | 7,9 |
Tabel diatas menyiratkan bahwa dengan investasi relatif sedikit, usaha- usaha kecil yang merupakan usaha sebagian besar rakyat Indonesia, bisa membantu memecahkan masalah pengangguran. Sebagaimana ditunjukkan tabel diatas unit usaha kecil rata-rata hanya membutuhkan investasi Rp1,5 juta per unit usaha per tahun, dan untuk usaha menengah adalah Rp1,3 miliar per usaha per tahun. Jadi, jika unit usaha besar dengan investasi Rp91,4 miliar hanya bisa menciptakan satu unit usaha, maka dengan investasi yang sama bisa diciptakan 61 ribu unit usaha baru pada di usaha kecil. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dari sisi pelakunya sebagian besar pelaku ekonomi Indonesia tergolong usaha menengah dan kecil, termasuk usaha mikro.
Banyaknya unit usaha yang bisa diciptakan dengan investasi terbatas di usaha kecil, mencerminkan juga banyaknya kesempatan kerja baru yang dapat diciptakannya jika unit usaha tersebut didorong untuk tumbuh dan berkembang. Dengan data di atas dapat dikemukakan bahwa unit usaha kecil dan menengah bisa lebih diharapkan untuk mengatasi masalah kemiskinan
dan pengangguran. Oleh karena itu pengurangan pengangguran membutuhkan perubahan paradigma pembangunan yang tidak bias pada skala usaha besar (padat modal), melainkan sebaliknya untuk lebih memberi kesempatan lebih banyak pada unit usaha ekonomi rakyat, yakni unit usaha kecil, termasuk usaha mikro, dan menengah.
Tabel Struktur Ekonomi Indonesia (dalam persen)
Parameter | UKMK | UBK |
Jumlah | 99,8 (99,9) | 0,2 (0,1) |
Sumbangan terhadap PDB | 39,8 (59,36) | 60,2 (40,6) |
Pangsa pasar | 20 | 80 |
Pertumbuhan ekonomi | 16,4 | 83,6 |
UKMK : Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
UBK : Usaha Besar dan Konglomerasi
Tanda kurung menunjukkan situasi setelah krisis
Dari tabel 3.10. terlihat, unit usaha besar yang jumlahnya hanya 0,2 persen menguasai lebih dari 60 persen PDB. Pangsa pasarnya lebih besar lagi, yakni mencapai 80 persen, yang berarti hanya menyisakan 20 persen untuk 99,8 persen pelaku ekonomi di tanah air. Ketimpangan lain ditunjukkan dalam sumbangannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Segelintir unit usaha besar tersebut merupakan “mesin” pertumbuhan yang memberi andil 83,6 persen atas laju perekonomian Indonesia.
Ketimpangan yang demikian tinggi berpotensi untuk munculnya kecemburuan sosial, yang bukan saja mengancam semua pelaku ekonomi tersebut, melainkan juga stabilitas dalam masyarakat. Unit usaha besar juga tidak bisa bertahan lama apabila potensi pasar dari UKMK (termasuk usaha mikro) tidak berkembang. Apalagi jika dilihat karakteristik UBK di tanah air yang sangat tinggi konsentrasinya, namun orientasi ekspornya sangat rendah, atau dikenal dengan istilah “jago kandang”.
Dapat dikatakan bahwa fondasi ekonomi Indonesia sejak lama sebenarnya adalah berbasiskan perekonomian rakyat. Dilihat secara absolut, dari 39,72 juta unit usaha (1972), sebanyak 39,71 juta merupakan sektor ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat ini juga yang mampu bertahan pada saat krisis ekonomi terjadi. Angka yang ada menunjukkan pada saat krisis jumlah UKMK ini justru bertambah dari 99,8 persen menjadi 99,9 persen, dan sumbangannya terhadap PBD juga naik dari 39,8 persen menjadi 59,36 persen. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau ekonomi rakyat sering diberi predikat sebagai “katup pengaman perkonomian nasional”. Namun demikian dalam realitas kebijakan publik, ekonomi rakyat ini pula yang seolah selalu tersia-sia, kurang mendapat perhatian/perlindungan, dan juga tidak dipercaya. Fasiltas yang diberikan pada usaha kecil sangat terbatas.
KEUANGAN MIKRO
Menurut Krisnamurti (2013), keuangan mikro dapat menjadi faktor kritikal dalam usaha penanggulangan kemiskinan yang efektif. Peningkatan akses dan pengadaan sarana penyimpanan, pembiayaan dan asuransi yang efisien dapat membangun keberdayaan kelompok miskin dan peluang mereka untuk ke luar dari kemiskinan, melalui:
- tingkat konsumsi yang lebih pasti dan tidak befluktuasi,
- mengelola resiko dengan lebih baik,
- secara bertahap memiliki kesempatan untuk membangun aset,
- mengembangkan kegiatan usaha mikronya,
- menguatkan kapasitas perolehan pendapatannya, dan
- dapat merasakan tingkat hidup yang lebih baik.
Dari berbagai studi yang dilakukan ADB menunjukkan kegiatan keuangan mikro sangat berperan untuk mengurangi kemiskinan. Hasil lengkapnya disajikan pada Tabel berikut.
Tabel Kegiatan Keuangan Mikro dan Dampaknya terhadap Penanggulangan Kemiskinan
Kegiatan Keuangan Mikro | Hasil Yang Diperoleh | Dampak pada Kemiskinan |
Tabungan/ Simpanan | Peningkatan simpananPendapatan dari simpananPeningkatan kapasitas investasiKapasitas menggunakan teknologi lebih baik | Mengurangi kerentanan rumah tangga terhadap resiko dan goncangan eksternalPenurunan kerawanan konsumsi keluargaPeningkatan pendapatan |
Kegiatan Keuangan Mikro | Hasil Yang Diperoleh | Dampak pada Kemiskinan |
Memungkinkan pola konsumsi yang lebih pastiMeningkatkan kemampuan menghadapi gejolak eksternalMengurangi kebutuhan meminjam dari rentenir dengan bunga tinggiKemampuan membeli aset produktifMengurangi tekanan untuk menjual aset | Pengurangan keparahan (severity) kemiskinanPemberdayaanPengurangan pengucilan sosial | |
Pinjaman | Dapat memanfaatkan peluang investasi yang lebih menguntungkanMemungkinkan adopsi teknologi yang lebih baikKemungkinan perluasan kegiatan usaha mikroDiversifikasi kegiatan ekonomiMemungkinkan pola konsumsi yang lebih pastiMenyediakan ruang bagi pengambilan resikoMengurangi ketergantungan pada sumber dana eksternal yang mahalMeningkatkan ketahanan terhadap goncangan eksternalMemperbaiki tingkat keuntungan investasiMengurangi tekanan untuk menjual aset | Peningkatan pendapatanMeningkatan keragaman sumber pendapatanMengurangi kerawanan pendapatanMengurangi kerawanan konsumsiMeningkatkan konsumsi rumah tanggaPeningkatan kemungkinan untuk mendapat pendidikan bagi anak-anakKeparahan kemiskinan dikurangiPemberdayaanMengurangi pengucilan sosial |
Sebagaimana disinggung di muka, salah satu masalah yang banyak dihadapi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah adalah berkaitan dengan permodalan. Sumber dana yang digunakan umumnya adalah dari modal sendiri, atau modal keluarga. Sumber dana dari pihak luar umumnya berasal dari lembaga keuangan informal, yang biasanya mengenakan bunga yang tinggi. Hal ini dilakukan karena para pelaku UKMK sulit memenuhi persyaratan yang diminta oleh lembaga keuangan formal. Di samping persyaratan dan prosedur yang dipandang sukar, usaha ekonomi rakyat ini mayoritas dianggap tidak bankable, walaupun dilihat dari kelaikan usaha unit usaha tersebut banyak yang feasible.
Oleh karena itu, dalam konteks dukungan pada ekonomi rakyat ini perlu kebijakan yang tegas untuk membuka akses seluas-luasnya pada unit-unit usaha ekonomi rakyat yang kecil dan mikro. Sebagaimana dikemukakan di atas, hambatan utama bagi unit usaha ini adalah ketiadaan jaminan (collateral). Di sisi lain, perbankan secara ketat menerapkan prinsip prudential banking yang mengharuskan adanya jaminan tersebut. Akibatnya mereka hanya mengandalkan modal sendiri atau dengan meminjam dari pelepas uang dengan tingkat bunga yang sangat tinggi sehingga menyulitkan perkembangan usaha lebih lanjut.
Kebijakan yang membuka akses pada lembaga keuangan formal tersebut seharusnya dilakukan secara menyeluruh di tanah air dengan cara:
- menyediakan lembaga keuangan nonbank yang memberi peluang usaha ekonomi rakyat untuk meminjam tanpa jaminan;
- pemerintah (Pusat/Daerah) membeli premi risiko lembaga keuangan bank; dan dalam jangka panjang kemungkinan mengkaji untuk mengamandemen UU Perbankan yang membuka peluang memberikan pinjaman tanpa jaminan. Penyediaan kredit tanpa agunan dengan premi risiko yang ditanggung Pemerintah atau Pemkab menyediakan dana kredit untuk UKMK tanpa agunan, sudah mulai disadari dan dilakukan oleh beberapa pemerintahan di daerah. Sejak tahun 2004, misalnya, Pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat yang hampir separo penduduknya (2002) miskin, telah mengalokasikan dana kredit tanpa agunan sebanyak Rp.5 miliar untuk UKMK. Ini dapat dikatakan sebagai suatu perubahan paradigma dalam perkreditan UKMK di Kutai Barat. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyadari bahwa sebagian unit usaha kecil-menengah ini memiliki keterbatasan modal, tidak mempunyai harta-benda untuk jaminan, atau karena ketiadaan surat-surat formal yang berkaitan dengan kepemilikan harta atau izin usahanya. Pinjaman tertinggi yang diberikan untuk UKMK tersebut mencapai Rp50 juta. Sedangkan pola pembayaran pinjaman ini juga disesuaikan dengan pola pendapatan/penerimaan masyarakatnya. (Hamid, 2004).
OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK pada dasarnya didirikan untuk menggantikan tugas dan fungsi dari Bapepam – LK terkait dengan perannya dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peranan Bank Indonesia mengatur dan mengawasi operasional perbank Indonesia. Selain itu OJK juga melakukan peran untuk melindungi melindungi konsumen pada industri jasa keuangan.
Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Sedangkan Misi OJK adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Adapun mengenai pembentukan OJK, salah satunya dilatarbelakangi oleh peran Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam pengaturan dan pengawasan industri perbankan, yang dinilai belum dapat berjalan secara efektif. Berbagai kebijakan dan regulasi yang dibentuk oleh BI dianggap belum mampu membawa aktor utama khususnya pejabat pemerintah yang terlibat dalam kejahatan di industri perbankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Prinsip BI dalam melakukan pengawasan dan pengaturan seperti prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas belum dapat berjalan optimal. Berdasarkan hal tersebut maka dibentuklah OJK yang diharapkan mampu menjalankan peran pengaturan dan pengawasan perbankan yang optimal.
Rangkuman Keuangan dan Perbankan di Indonesia
Pada periode sebelum krisis yakni 1983 sampai 1997 terdapat beberapa kebijakan deregulasi perbankan. Paket kebijakan yang pertama adalah Paket Kebijakan Juni 1983 atau disebut Pakjun 1983 dan yang kedua adalah Paket Kebijakan Oktober 1988 atau Pakto 1988. Paket Kebijakan Juni 1983 ditujukan untuk mendorong ekspor non-migas sebagai antisipasi atas penerimaan devisa dari minyak. Pakto 1988 ditujukan untuk membuka pasar industri perbankan nasional.
Krisis moneter 1997/1998 yang menghantam perbankan nasional mendorong pemerintah dan BI mengeluarkan serangkaian kebijakan penyelamatan di antaranya dengan melakukan restrukturisasi, rekapitalisasi, penggabungan, penjaminan, penerbitan BLBI, setelah kebijakan likuidasi bank berdampak negatif bagi merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.
Guna meningkatkan kinerja perbankan nasional BI menyusun enam pilar Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang meliputi struktur perbankan yang sehat, sistem pengaturan yang efektif, sistem pengawasan yang independen dan efektif, industri perbankan yang kuat, infrastruktur pendukung yang mencukupi, dan perlindungan konsumen.
Pengembangan keuangan mikro bagi pelaku ekonomi rakyat berperanan penting dalam hal mengatur tingkat konsumsi yang lebih pasti dan tidak berfluktuasi, mengelola risiko dengan lebih baik, secara bertahap memiliki kesempatan untuk membangun aset, mengembangkan kegiatan usaha mikronya, menguatkan kapasitas perolehan pendapatannya, dan dapat merasakan tingkat hidup yang lebih baik.
Sumber
Hamid, Edy Suandi. 2021. Perekonomian Indonesia. Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. Hal 3.3
Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia Keuangan dan Perbankan di Indonesia