Keuangan Negara dan APBN

Keuangan Negara dan APBN

Keuangan Negara dan APBN

Keuangan Negara dan APBN selalu menjadi perdebatan yang menarik karena semua orang di negara ini pasti terpengaruh. Entah itu karena pajak maupun karena subsidi yang diterima…

KONSEP DASAR KEUANGAN NEGARA

Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan negara atau tujuan nasional bangsa adalah:

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. Ikut menjaga ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

APBN sering diartikan sebagai daftar terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran suatu negara selama periode satu tahun. Untuk membiayai pencapaian tujuan nasional, pemerintah yang memperoleh amanat dari rakyat, menggali sumber-sumber penerimaan seperti halnya pajak, penggalian sumber daya alam, dan laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga menggunakan sumber penerimaan dari luar negeri seperti utang dan hibah. Dipandu adanya tujuan nasional, pemerintah menentukan macam-macam pengeluaran (belanja) negara seperti gaji pegawai, subsidi (pendidikan, kesehatan, dan BBM), membiayai program pembangunan, belanja daerah, termasuk untuk membayar utang dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia

Dapat dipahami bahwa tujuan penyusunan APBN adalah untuk mendorong terwujudnya tujuan-tujuan nasional di atas. Dalam arti lain, APBN berfungsi sebagai sarana (alat) untuk membiayai pencapaian tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini ditunjukkan dengan rakyat Indonesia yang terlindungi dari berbagai bahaya yang mengancam kehidupannya, rakyat Indonesia yang tidak lagi miskin, rakyat Indonesia yang makin cerdas (terdidik), dan rakyat Indonesia yang peduli dengan nasib rakyat di belahan dunia lainnya. Patut dicatat bahwa tujuan itu diberlakukan untuk semua (seluruh) rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

KEBIJAKAN ANGGARAN

Guna memastikan bahwa alokasi APBN disesuaikan dengan tujuan- tujuan tersebut, diperlukan kebijakan anggaran. Jadi, kebijakan anggaran dapat diartikan sebagai kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Tidak benar bahwa APBN dan kebijakan anggaran diatur untuk memenuhi target dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dapat saja tinggi, seperti halnya pada era Orde Baru, namun hal itu dihasilkan dari kebijakan anggaran yang tidak ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak, melainkan hanya untuk kepentingan segelintir elit pemerintah.

Kebijakan anggaran yang berpijak pada pencapaian tujuan nasional di atas perlu diterapkan dengan penuh kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab. Misalnya saja, perlu kebijakan untuk menaikkan anggaran pendidikan, kesehatan, pemberdayaan penduduk miskin, modal bagi ekonomi rakyat, pertahanan dan keamanan, dan bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak lainnya. Pertumbuhan ekonomi hanya akan bermakna jika ditopang oleh kebijakan anggaran yang berorientasi rakyat banyak tersebut. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi tanpa adanya kemandirian anggaran tidak akan berkelanjutan.

Patut disadari bahwa APBN selalu menjadi tarik-menarik berbagai pihak yang ingin agar kepentingannya dibiayai. Hal inilah yang mendorong maraknya berbagai praktek kebijakan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan nasional dan aspirasi rakyat. Beratnya beban anggaran pemerintah seringkali bukan karena digunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, melainkan karena tidak efektifnya penggalian sumber-sumber penerimaan negara (termasuk adanya kebocoran anggaran melalui KKN), dan alokasi karena kesalahan kebijakan masa lalu seperti utang dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Teori Pengeluaran Pemerintah dan Negara

Mubyarto (2005) menyarankan agar dalam perencanaan APBN pemerintah tidak berlaku “lebih besar pasak daripada tiang”. Artinya, sedapat mungkin dihindari pengeluaran yang lebih besar dibanding penerimaan negara, atau yang disebut sebagai kebijakan anggaran defisit, apalagi jika pemerintah belum mampu mengelola anggaran secara efektif dan efisien. Akan lebih baik apabila perencanaan anggaran didasarkan pada skala prioritas pemenuhan kebutuhan publik (rakyat banyak) sesuai kemampuan keuangan yang ada. Pada era Orde Lama defisit APBN ditutup dengan utang pada Bank Sentral melalui pencetakan uang baru, sedangkan pada era Orde Baru defisit ditutup dengan meminta utang luar negeri. Kini, defisit APBN dibiayai dengan tetap berutang pada luar negeri, utang dari dalam negeri, dan menjual saham pemerintah di BUMN (privatisasi).

MASALAH PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Kekeliruan kebijakan pemerintah yang memaksakan diri membuat pengeluaran-pengeluaran yang melebihi pendapatan pajak pernah pula secara sangat lugas diingatkan oleh Bung Hatta menjelang diterapkannya Ekonomi Terpimpin pada tahun 1959:

Anggaran belanja harus seimbang. Kalau tidak apa yang dibangun dengan tangan kanan, dilemahkan lagi atau diruntuhkan dengan tangan kiri …. Di atas dasar anggaran belanja yang senantiasa defisit, tidak dapat disusun rencana berkala seperti rencana lima tahun … anggaran belanja yang seimbang adalah syarat mutlak untuk melaksanakan ekonomi terpimpin yang sebenarnya. (M. Hatta, 1977: 78).

Anggaran yang senantiasa defisit dapat terjadi karena pengelolaan sumber-sumber keuangan negara yang tidak optimal. Kwik Kian Gie, mantan Menteri Negara PPN dan Kepala Bappenas, memperkirakan bahwa ikan, pasir dan kayu yang dicuri adalah sebanyak Rp90 trilyun/tahun, pajak yang dibayar oleh pembayar pajak tetapi tidak masuk ke kas negara sebesar Rp240 trilyun/tahun, subsidi kepada perbankan yang tidak pernah akan sehat minimal Rp40 trilyun/tahun, dan kebocoran dalam APBN sebesar Rp74 trilyun/tahun. Jumlah uang yang kita sia-siakan setiap tahunnya kurang lebih Rp444 trilyun! Hal ini dapat terjadi karena penyakit korupsi yang sudah sedemikian lama menggerogoti perekonomian Indonesia. Sangat memprihatinkan ketika negara kita dikenal sebagai salah satu negara terkorup di dunia.

Riset tentang indek korupsi dunia yang dilakukan oleh lembaga Transparansi International pada tahun 1999 di 99 negara menempatkan Indonesia sebagai negara paling korup di Asia, dan nomor tiga teratas di dunia (di bawah Kamerun dan Nigeria). Pada tahun 2001, survei yang sama masih menunjukkan bahwa dari 91 negara yang disurvei, Indonesia menempati posisi keempat paling korup setelah Bangladesh, Nigeria, dan Uganda. Pada tahun 2003, dengan sampel negara lebih banyak, yakni 133 negara, Indonesia menempati peringkat keenam sebagai negara terkorup di dunia (Hamid, 2005).

Baca Juga: Konsep Uang dan Lembaga Keuangan

Penggalian sumber-sumber penerimaan yang tidak optimal berimbas (diperkuat) pada alokasi APBN yang belum sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat banyak. Kondisi ini diperberat dengan kewajiban pembayaran utang dalam dan luar negeri yang membebani APBN kita sampai sekarang. Melihat kenyataan seperti ini, pemahaman terhadap kondisi riil keuangan negara kita tentunya menjadi makin penting. Bagaimana memahami APBN dan kebijakan anggaran kita secara sederhana? Mari kita simak ilustrasi kondisi keuangan negara yang tercermin dalam APBN 2004, yang oleh penulisnya Kwik Kian Gie disebut sebagai “APBN versi orang awam dengan nalarnya sendiri” disertai penjelasan yang dimaksudkan untuk memudahkan pemahaman.

APBN 2004 Versi Orang Awam Dengan Nalarnya Sendiri (Dalam Trilyun Rupiah)

PENERIMAAN PEMERINTAH   
Pemerintah menerima pajak dll dari dalam negeri349,30  
Pemerintah menerima hibah dari luar negeri0. 60  
Jumlah Penerimaan 349,90 
    
PENGELUARAN PEMERINTAH   
    
Pengeluaran rutin Pusat118,70  
Pengeluaran Daerah119,00  
Pengeluaran pembangunan70,90  
Membayar bunga utang dalam negeri41,30  
Membayar bunga utang luar negeri24,40  
Membayar pokok utang dalam negeri21,10  
Membayar pokok utang luar negeri44,40  
    
Jumlah Pengeluaran 439,80 
    
PEMERINTAH KEKURANGAN DANA SEBESAR  (89,90)
TERPAKSA HARUS MELAKUKAN HAL-HAL SBB:   
Menguras simpanan pemerintah 19,20 
Menjual BUMN 5,0 
Menjual aset BPPN 5,0 
Utang baru dari rakyat Indonesia 32,5 
Utang dari luar negeri untuk program 8.5 
Utang dari luar negeri untuk proyek 19,7 
    
DENGAN SUSAH PAYAH PEMERINTAH BERHASIL MENUTUP  (89,90)

“… Kita lihat dalam tabel bahwa beban pembayaran bunga untuk utang dalam negeri sebesar Rp 42,3 trilyun dan bunga untuk utang luar negeri sebesar Rp 24,4 trilyun. Untuk bunga saja sebesar Rp 65,7 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok dalam negeriyang jatuh tempo sebesar Rp 21,2 trilyun dan luar negeri sebesar Rp 44,4 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok seluruhnya sebesar Rp 65,5 trilyun. Beban utang seluruhnya sebesar Rp 131,2 trilyun.

Kita lihat bahwa pembayaran bunga utang saja sudah sebesar 92,67 persen dari seluruh anggaran pembangunan yang sebesar Rp 70,9 trilyun. Kalau seluruh beban utang dihitung, beban utang sebesar 185 persen dari seluruh anggaran pembangunan. Kiranya jelas bahwa kita mesti berutang lagi dan nampaknya masih akan terus menerus di tahun- tahun mendatang, kecuali ada kemauan sangat keras untuk menguranginya secara drastis.

Dengan beban utang sebesar ini, kecuali harus berutang terus, apa saja yang harus kita korbankan? Mari kita tengok sektor-sektor penting dari pengeluran pemerintah. Sektor pendidikan memperoleh alokasi tertinggi dari anggaran pembangunan yaitu sebesar Rp 15,34 trilyun. Ini hanya 23,35 persen saja dari bunga utang yang harus dibayar. Kalau cicilan pokoknya ditambahkan hanya 11,7 persen saja.

Kondisi TNI/POLRI kita sangat mengenaskan, baik dalam persenjataan maupun dalam mempertahankan kondisi fisik para anggotanya. Belum lama ini kita diejek dan dilecehkan di atas bumi kita sendiri oleh 5 buah pesawat Hornet AS yang mengepung dan me-lock 2 pesawat F-16 kita. Kita punyanya hanya 2 buah ini. Ketika berupaya membeli lagi yang jauh lebih murah dari Russia, yaitu pesawat Sukhoi, tak ada uangnya sehingga harus main akrobat melalui imbal beli yang menimbulkan masalah lagi. Dalam mempertahankan NKRI dan memerangi terorisme, anggaran pembangunan dinaikkan sampai yang terbesar kedua setelah sektor pendidikan. Anggaran pembangunan untuk sektor pertahanan dan keamanan menjadi Rp 10,72 trilyun. Alangkah kontrasnya kalau kita nyatakan dalam persen dari pembayaran bunga utang saja. Jatuhnya hanya 16,3 persen saja.

Infrastruktur kita rusak berat. Tiada hari tanpa rel kereta api yang patah. Tetapi alokasi anggaran pembangunan untuk subsektor transportasi darat sebesar Rp 1,83 trilyun atau hanya 2,79 persen saja dari kewajiban pembayaran bunga utang. Kalau cicilan utang pokok

ditambahkan, subsektor perhubungan darat hanya 1,39 persen saja dari semua pengeluaran yang berhubungan dengan utang. Ini keseluruhan sektor perhubungan darat yang di dalamnya macam-macam, antara lain rel kereta api yang rusak berat.

Kalau kita menengok uang yang tersedia untuk perbantuan kepada sekitar 40 juta sesama warga negara yang miskin supaya tidak sakit parah atau meninggal dibandingkan dengan jumlah pengeluaran yang harus dilakukan untuk membayar bunga dan cicilan pokoknya, lebih- lebih lagi menyedihkan. Pemerintah mengembangkan sekitar 54 program yang dilakukan oleh berbagai kementrian ke dalam 15 sektor. Jumlah seluruhnya sekitar Rp 12 trilyun. Ini hanya 16,93 persen dari anggaran pembangunan. Pengeluaran untuk membayar cicilan utang dan bunga sebesar 185 persen dari anggaran pembangunan.

Beban Obligasi Rekap Perbankan (OR) yang selalu sangat merisaukan banyak orang sekarang mulai menampakkan diri dengan angka-angka yang sangat mengerikan. Akankah keuangan negara bertahan untuk tahun 2005 ke atas kalau kita bersikap konvensional? Apakah ini yang dikatakan bahwa fiskal kita sustainable walaupun ada beban OR yang demikian dahsyatnya?

(dikutip dari sebagian isi Pidato Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dalam Pre-CGI Meeting 10 Desember 2003, yang terdapat di dalam buku HMT Opposunggu, Mengatasi Bencana Ekonomi Indonesia: Kualat Bila Tidak Menyadari dan Mengakui Kesalahan, Lembaga Studi kapasitas Nasional, 2004).

Terbatasnya dana APBN untuk pembangunan sektor-sektor publik karena berbagai faktor di atas menunjukkan bahwa APBN belum sepenuhnya dikelola untuk mewujudkan tujuan nasional. Sebagai ilustrasi contoh, meskipun ada komitmen untuk menaikkan anggaran pendidikan, tetap saja nilai Rp16,8 trilyun (3,9 persen dari APBN 2004) dianggap belum memadai untuk memperbaiki sekolah-sekolah rusak, mencegah anak putus sekolah, dan meningkatkan kesejahteraan guru, yang kesemuanya merupakan bagian dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Akibatnya, tercatat angka putus sekolah (data PGRI dan Depdiknas) yang mencapai 11 juta orang, bahkan angka putus sekolah siswa SD mencapai 600-700 ribu setiap tahunnya (Detikcom, 2 Mei 2005). Di sisi lain, dari total 816.834 ruang kelas SD negeri, sebanyak 471.050 (57,67 persen ) rusak (Media Indonesia, 2 Mei 2005).

periode tahun 2016 rincian tersebut akan berubah. Aliran anggaran pemerintah kadang tidak peka terhadap nasib penduduk miskin. Mereka yang juga membayar pajak ini sering diabaikan hak-hak dasarnya, termasuk untuk mengenyam sekolah. Betapa memilukan ketika beberapa anak siswa SD di Garut dan Bekasi, berusaha bunuh diri karena tidak mampu membayar ujian akhir (Rp150.000,-), uang ekstrakurikuler (Rp2.500), dan uang prakarya yang ditagih pihak sekolah (Rp2.500). Kepiluan ini terjadi manakala korupsi dilakukan banyak petinggi negara dan gaya hidup mewah dipertunjukkan di mana-mana.

Di sisi lain, mekanisme efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain misalnya mengurangi berbagai dana taktis dan mark up anggaran. Namun untuk melakukan hal ini, perlu dipikirkan kebijakan yang tepat yang dapat dilakukan untuk menghilangkan dana-dana yang sifatnya taktis dan mark up anggaran atau dengan kata lain efisiensi anggaran dilakukan melalui pemberantasan penyalahgunaan anggaran. Mark up anggaran sering terjadi karena struktur biaya pemerintah yang tidak masuk akal yang terlihat dari alokasi budget yang terlalu rendah untuk pekerjaan- pekerjaan dari pemerintah, termasuk juga perjalanan dinas. Hal ini menyebabkan PNS yang bersangkutan melakukan mark up untuk menutup kekurangan biaya.

Dana komisi yang berasal dari pekerjaan proyek pemerintah ini disebut kick back. Biasanya dana tersebut akan menimbulkan penyelewangan apabila pengelolaannya dilakukan sendiri. Untuk menghindari penyalahgunaan, seharusnya dana kick back terlebih dahulu dikembalikan ke kas negara untuk dibagikan kembali kepada pegawai terkait dalam wujud insentif. Mekanisme seperti ini sudah dilakukan pemerintah Filipina dan Thailand.

Penyelewengan dan mark up anggaran yang banyak terjadi di lingkungan instansi pemerintah dipandang sebagai akibat dari struktur biaya pekerjaan- pekerjaan dari pemerintah yang kurang masuk akal dan terlalu rendah. Hal seperti ini dipandang sebagai faktor yang berperan mendorong pegawai atau pihak terkait melakukan mark up anggaran. Dengan demikian, pemerintah perlu merancang struktur biaya yang baik untuk setiap pekerjaan/proyek- proyek yang didanai pemerintah agar mark up dapat dihindari. Upaya mempertahankan kesinambungan fiskal dengan cara mengurangi kebocoran anggaran ini merupakan solusi yang tepat dilakukan dan dapat meningkatkan disiplin anggaran (sisi pengeluaran).

APBN yang berfungsi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan rakyat seharusnya dapat menekankan pada fungsi turunannya sebagai instrumen pemerataan (redistribusi) pendapatan dan kekayaan. Dalam hal ini, kebijakan anggaran mengatur dan memastikan terjadinya aliran dana (anggaran) dari kelompok masyarakat mampu ke kelompok rakyat kecil yang miskin, bukan sebaliknya. Kedua instrumen yang terkait secara spesifik dengan fungsi ini adalah pajak di sisi penerimaan dan subsidi di sisi pengeluaran pemerintah.

Pajak

Pajak selain mempunyai fungsi budgeter juga berfungsi sebagai alat untuk melakukan redistribusi pendapatan. Penerimaan pajak pemerintah hingga saat ini masih relatif lebih rendah. Hal ini disebabkan banyak faktor, di antaranya adalah (1) pemegang NPWP masih sedikit dibandingkan populasi total; (2) tarif pajak masih relatif tinggi dan kurang kompetitif untuk investor; (3) administrasi pajak masih kompleks dan belum optimal; dan (4) banyaknya kasus penyelewengan pajak (tax evasion) karena sistem pengawasan perpajakan belum bekerja optimal. Dengan menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar, maka besarnya tax ratio tahun ini sebesar 12,7 persen, di mana angka ini hampir tidak berbeda dengan tax ratio tahun lalu, bahkan lebih rendah dari tax ratio dua tahun lalu. Hal ini tentunya tidak masuk akal, di mana kondisi perekonomian sudah membaik namun tax ratio dengan tahun dasar 2000 sama besarnya dengan tax ratio dua tahun lalu.

Tax ratio tahun 2005 sebesar 13,5 persen, dan di akhir tahun 2009 tax ratio diharapkan sudah menjadi 15,5 persen dan diharapkan akan terus bernilai positif sampai tahun 2016 an yang pada akhirnya akan membantu tercapainya kesinambungan fiskal. Penetapan besarnya tax ratio tersebut masih mungkin untuk dicapai karena informasi yang berkembang selama ini mengatakan bahwa pendapatan pajak yang masuk ke kas negara hanya sekitar 10 persen. Jika kantor pajak dapat bekerja lebih efisien, maka target penerimaan pajak sebenarnya tidak sulit untuk dicapai. Tax ratio sebesar 15,5 persen dengan basis tahun 2000 sama dengan sekitar 17 persen sampai 18 persen dengan basis tahun 1999. Angka ini masih di bawah angka yang diharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni 19 persen. Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak tax ratio perlu dinaikkan dan bukan menaikkan tax rate (Rahmawati, 2005). Sedangkan menurut Sri Mulyani penerimaan perpajakan terkumpul sebesar Rp1.283.5 triliun sepanjang 2016, sementara target dalam anggaran pendapatan dan belanja

perubahan (APBN-P) 2016 yakni Rp1539, 2 triliun, atau dibawah 11 persen. Kondisi ini membuat periode pemerintahan Joko Widodo melakukan pengampunan pajak, atau Tax Amnesty sehingga mampu memberikan tambahan pemasukan pajak sebesar 4,6 persen atau senilai Rp107 triliun.

Insentif pajak berupa penurunan tarif pajak dapat menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Secara teoretis, insentif pajak ini memungkinkan untuk dilakukan. Salah satu teori insentif pajak ini mengemukakan bahwa pemotongan pajak (tax cuts) akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah. Logikanya, jika pajak sudah terlalu tinggi, orang malas untuk berproduksi, melaksanakan aktivitas ekonomi ataupun investasi karena keuntungan atau pendapatannya akan ditarik ke kas pemerintah melalui pajak yang tinggi tersebut. Dalam kondisi demikian, penurunan tarif pajak bisa menjadi pendorong untuk menggairahkan produksi. Dengan bergairahnya pelaku ekonomi berproduksi, walaupun tarif pajak menurun, secara absolut penerimaan pajak akan meningkat.

Penerapan insentif pajak memang harus berhati-hati dan melalui kajian yang mendalam. Penurunan jenis pajak tidak harus menyeluruh, melainkan untuk jenis-jenis yang tingkat tarifnya sudah terlalu tinggi. Dengan demikian, jika pemerintah berencana memberikan insentif pajak, maka pemerintah perlu memperbanyak kajian mengenai insentif pajak

Subsidi

Dana subsidi diambil dari APBN yang sumber penerimaan utamanya berupa pajak yang dibayar oleh masyarakat. Dengan begitu, subsidi berfungsi sebagai salah satu alat untuk melakukan redistribusi (pemerataan) pendapatan, terutama dari si kaya kepada si miskin. Subsidi bertujuan untuk memenuhi hak-hak, memberdayakan, dan memberi kesempatan kepada rakyat banyak (terutama penduduk miskin) di Indonesia untuk mengembangkan diri dan ekonomi mereka. Subsidi diharapkan dapat memperkecil kesenjangan (ketimpangan) ekonomi antargolongan ekonomi dalam masyarakat. Di negara Eropa dan Amerika, subsidi di antaranya diberikan dalam bentuk jaminan sosial kepada penganggur dan penduduk miskin.

Di samping itu, subsidi memiliki fungsi strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Misalnya saja subsidi kepada petani Indonesia bernilai strategis karena sektor pertanian merupakan sektor penyangga

ekonomi Indonesia, di mana jutaan rakyat berkecimpung di dalamnya. Subsidi diperlukan untuk melindungi petani dan pelaku ekonomi rakyat yang lain dari persaingan yang tidak seimbang, terutama dengan pelaku ekonomi di negara maju yang menguasai modal dan teknologi. Kita tentu tidak ingin pasar kita dikuasai oleh pelaku ekonomi asing yang mudah berbuat sesuai kepentingan mereka. Namun, subsidi perlu diimbangi dengan kemauan dan kerja keras untuk meningkatkan kinerja ekonomi nasional.

Pemerintah negara-negara maju seperti AS, Eropa, dan Jepang adalah pemerintahan yang paling protektif terhadap petani mereka. Misalnya saja, pemerintah di Eropa mensubsidi seekor ternak sapi sebanyak 2 US$ (sekitar Rp18.000) per hari. Bayangkan, masih banyak penduduk miskin di Indonesia yang pendapatannya pun di bawah nilai itu! Pemerintah negara maju bahkan mau membayar petani untuk tidak berproduksi karena stok produksi masih melimpah. Semua itu dilakukan agar petani mereka menang bersaing di dalam dan di luar negeri, karena mereka dapat menjual produk mereka dengan harga murah. Hal ini tentu bertentangan dengan nasehat mereka agar negara berkembang seperti Indonesia menghapuskan subsidi dan berbagai bentuk kebijakan yang melindungi petani dalam negeri lainnya.

Sayangnya, pemerintah Indonesia sering mengabaikan fakta-fakta tersebut. Kita terlalu tunduk pada nasehat-nasehat keliru yang bersumber pada anggapan bahwa pasar bebas adalah segala-galanya bagi kemajuan ekonomi bangsa manapun. Kasus rencana penghapusan subsidi pupuk ZA dan SP-36 pada tahun 2005 dapat memberi gambaran bagaimana subsidi yang bernilai strategis dan merupakan hak dan kebutuhan petani yang hidup dalam kemiskinan seringkali diabaikan.

Subsidi kepada rakyat banyak sebesar Rp31,3 trilyun dalam APBN 2005 kurang dari separuh subsidi serupa di APBN-Perubahan 2004 yang sebesar Rp69,8 trilyun. Subsidi sering dituding salah sasaran, seperti halnya subsidi BBM, sehingga pemerintah dan pakar-pakar ekonominya bersikukuh akan menghapuskan subsidi yang dianggap tidak adil tersebut. Ironisnya, dalam APBN kita sekarang ada pos pengeluaran sekitar Rp60 trilyun per tahun yang merupakan pos pembayaran bunga kepada bank-bank rekap sekaligus kepada sekitar 14.000 orang terkaya di Indonesia yang memiliki deposito di atas 5 milyar rupiah. Subsidi bunga kepada pemilik modal yang harus ditanggung rakyat termasuk penduduk miskin dianggap “adil” karena kalau tidak dibayar maka orang-orang kaya dikhawatirkan akan melarikan dananya ke luar negeri khususnya ke Singapura. Jika pemerintah dan banyak pakar ekonomi menganggap subsidi pada orang-orang kaya ini adalah “wajar”, sebaliknya rupanya mereka berpendapat subsidi kepada BBM “keliru”.

Subsidi yang diprioritaskan kepada pelaku ekonomi rakyat dan penduduk miskin memiliki peranan yang strategis dalam kerangka pengembangan Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI). Dasar kebijakan subsidi sebagai bagian dari penerapan SENI adalah sebagai berikut:

  1. Subsidi merupakan wujud pemenuhan hak-hak penduduk miskin yang terkandung dalam ajaran setiap agama (nilai Ketuhanan) di Indonesia, yang sudah dimanifestasikan dalam wujud tujuan nasional untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (di Pembukaan UUD 1945) dan tanggung jawab negara, khususnya untuk menjamin pekerjaan, penghidupan yang layak, dan pendidikan (dalam batang tubuh UUD 1945).
  2. Subsidi merupakan salah satu sarana (instrumen) untuk mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi dan melakukan redistribusi kekayaan (pendapatan) dari si kaya kepada si miskin. Hal ini didasarkan pada nilai kemanusiaan bahwa rakyat kecil (penduduk miskin) juga berhak sekolah, berhak sehat, dan berhak mengembangkan ekonomi mereka.
  3. Subsidi merupakan sarana untuk membangun kekuatan dan kemandirian ekonomi nasional yang didasarkan pada kebijakan pembangunan berbasis sumber daya domestik (nasionalisme ekonomi). Subsidi mendorong terwujudkan pola hubungan ekonomi antara pelaku dalam negeri (seperti halnya petani) dengan pelaku ekonomi luar negeri yang sejajar dan seimbang, tidak dalam posisi ekonomi asing mendominasi (mengakibatkan ketergantungan) kekuatan ekonomi nasional.
  4. Subsidi merupakan salah satu sarana untuk memberdayakan pelaku ekonomi rakyat sehingga dapat keluar dari jerat kemiskinan. Subsidi kepada produk-produk ekonomi rakyat (seperti halnya petani) diperlukan agar pelaku ekonomi rakyat Indonesia tidak terpinggirkan atau bahkan dalam posisi tersub-ordinasi dan tereksploitasi dengan makin banyaknya produk pemodal besar.
  5. Subsidi merupakan salah satu sarana untuk memberikan kesempatan yang sama (bukan memberi perlakuan yang sama) kepada pelaku ekonomi lemah untuk berkiprah dalam aktivitas perekonomian nasional. Dengan begitu diharapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.

Asumsi dalam APBN

Selama ini, penetapan asumsi APBN seperti asumsi nilai tukar rupiah, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan harga minyak internasional selalu didahului dengan pertemuan antara pemerintah dan DPR, di mana pertemuan ini berisi negosiasi penetapan besaran asumsi APBN. Ke depan perlu dipikirkan, apakah mungkin agar DPR tidak lagi perlu terlibat untuk menentukan asumsi APBN. Artinya, asumsi APBN sudah bersifat given ketika dibahas bersama dengan DPR. Penetapan asumsi APBN juga perlu melibatkan Bank Indonesia, karena selama ini inflation targeting yang ditetapkan Bank Indonesia belum tentu menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan besarnya inflasi.

Penetapan asumsi APBN dipandang masih belum terencana dengan baik, hal ini dapat dilihat dari besarnya frekuensi perubahan asumsi APBN. Tingginya frekuensi perubahan asumsi APBN ini dapat menimbulkan pertanyaan terhadap pemerintah mengenai mekanisme/cara pemerintah menetapkan asumsi APBN. Apakah pemerintah melakukan perhitungan secara modeling, atau berdasar informasi masa lalu atau dengan memprediksi masa depan untuk menetapkan asumsi APBN. Frekuensi perubahan asumsi APBN yang tinggi akan berdampak besar terhadap perubahan anggaran dan pada akhirnya akan menggangu fleksibilitas anggaran. Hal lain yang juga perlu dicermati terkait dengan tingginya frekuensi perubahan asumsi APBN adalah perubahan penerimaan negara, apakah penerimaan pemerintah mengalami perubahan untuk mengimbangi perubahan pengeluaran.

Pengendalian inflasi yang dilakukan Bank Indonesia lebih pada inflasi inti, bukan pada inflasi umum. Inflasi inti ini tidak secara terbuka diumumkan kepada masyarakat. Di lain pihak, Bank Indonesia dalam melakukan monitoring SBI dan kegiatan moneter dalam perekonomian menggunakan inflasi inti, bukan inflasi umum. Kondisi ini tentunya akan memunculkan ekspektasi yang berbeda antara pelaku pasar yang membaca perkembangan pasar dengan mengacu pada inflasi umum sementara Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan inflasi inti. Oleh karena itu, pemerintah dalam menyampaikan asumsi ekonomi makro dan inflasi inti dalam APBN perlu lebih berhati-hati agar dalam operasionalisasinya, APBN tidak terlalu sering mengalami perubahan.

Penetapan asumsi APBN, misalnya penentuan inflasi antara Departemen Keuangan dan Bank Indonesia dilakukan secara berbeda karena input yang digunakan juga berbeda. Di Bank Indonesia terdapat MOBI (Manual Bank

Indonesia) dan Departemen Keuangan juga memiliki manual. Di samping itu, Bank Indonesia dan Departemen Keuangan juga menggunakan model yang berbeda dalam penghitungan inflasi, oleh karenanya output perhitungan yang dihasilkan oleh Bank Indonesia dan Departemen Keuangan perlu disesuaikan, sehingga dalam proses penyesuaian juga memasukkan perubahan-perubahan yang bersifat policy message. Meskipun terdapat perbedaan asumsi APBN (inflasi) antara Departemen Keuangan dengan Bank Indonesia, namun sebenarnya bukan menunjukkan perbedaan asumsi, hanya saja pada saat pembahasan mengenai perubahan asumsi APBN, ada kalanya terdapat perbedaan antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dalam konteks time frame.

Rangkuman Keuangan Negara dan APBN

Untuk membiayai pencapaian tujuan nasional, pemerintah yang memperoleh amanat dari rakyat menggali sumber-sumber penerimaan seperti halnya pajak, penggalian sumber daya alam, dan laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga menggunakan sumber penerimaan dari luar negeri seperti utang dan hibah. Dipandu adanya tujuan nasional, pemerintah menentukan macam-macam pengeluaran (belanja) negara seperti gaji pegawai, subsidi (pendidikan, kesehatan, dan BBM), membiayai program pembangunan, belanja daerah, termasuk untuk membayar utang dalam dan luar negeri.

APBN yang berfungsi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan rakyat seharusnya dapat menekankan pada fungsi turunannya sebagai instrumen pemerataan (redistribusi) pendapatan dan kekayaan. Dalam hal ini, kebijakan anggaran mengatur dan memastikan terjadinya aliran dana (anggaran) dari kelompok masyarakat mampu ke kelompok rakyat kecil yang miskin, bukan sebaliknya. Kedua instrumen yang terkait secara spesifik dengan fungsi ini adalah pajak di sisi penerimaan dan subsidi di sisi pengeluaran pemerintah.

Sumber

Hamid, Edy Suandi. 2021. Perekonomian Indonesia. Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. Hal 3.31

Keuangan Negara dan APBN Keuangan Negara dan APBN Keuangan Negara dan APBN Keuangan Negara dan APBN Keuangan Negara dan APBN Keuangan Negara dan APBN Keuangan Negara dan APBN Keuangan Negara dan APBN

5 thoughts on “Keuangan Negara dan APBN

  1. Yesterday, while I was at work, my sister stole my iphone and tested to see if it can survive a 40 foot drop, just so she can be a youtube sensation. My apple ipad is now destroyed and she has 83 views. I know this is totally off topic but I had to share it with someone!

  2. obviously like your website however you have to take a look at the spelling on several of your posts. Many of them are rife with spelling problems and I in finding it very troublesome to tell the truth nevertheless I?¦ll definitely come again again.

  3. We’re a bunch of volunteers and opening a brand new scheme in our community. Your website provided us with useful info to work on. You’ve performed a formidable process and our entire group will likely be grateful to you.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated