Membedah Korupsi di Indonesia

Membedah Korupsi di Indonesia

Membedah Korupsi di Indonesia

Membedah Korupsi di Indonesia cukup menarik karena Korupsi sudah begitu membudaya dan dilakukan di segala lini kehidupan, tetapi semua orang juga begitu membenci korupsi….

KONDISI KORUPSI DI INDONESIA

Setelah rezim pemerintahan Soeharto jatuh pada bulan Mei 1998, tuntutan reformasi total semakin deras didengungkan. Salah satu agenda reformasi total tersebut adalah berkaitan dengan reformasi ekonomi, yang di dalamnya tercakup penghapusan aktivitas yang dapat merugikan perekonomian nasional, yakni penghapusan korupsi, kolusi, nepotisme, dan kronisme. Secara praktis, empat variabel tersebut sebenarnya dapat disederhanakan menjadi satu, yakni berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan (privilege) tertentu, yang umumnya berdampak pada kerugian bagi orang lain atau masyarakat.

Di tanah air, masalah masalah tersebut sudah lama menjadi isu nasional baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru. Namun “penyakit” penyalahgunaan kekuasaan ini sejalan dengan pembangunan ekonomi yang kian pesat, terasa semakin merajalela dan transparan pada masa Orde Baru. Sorotan pun lebih pada aspek yang berkaitan dengan masalah korupsi. Istilah-istilah penyalahgunaan kekuasaan yang sejenis seperti kolusi, nepotisme, dan kronisme sangat jarang digunakan dan kalaupun digunakan terbatas pada kalangan dan publiksi akademis. Baru belakangan ini istilah- istilah yang kemudian dipendekkan menjadi “KKN” (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) itu sangat memasyarakat dan menjadi pembicaraan publik sehari hari.

Baca Juga: Otonomi Daerah di Indonesia

Jika kita menyimak beberapa hasil riset ekonomi yang dilakukan lembaga internasional yang independen, hasilnya selalu menempatkan Indonesia pada posisi yang “terjelek”, atau paling tidak mendekati yang paling jelek. Pada tahun 1999, riset tentang indek korupsi dunia yang dilakukan oleh lembaga Transparency International (IT) di 99 negara, telah menempatkan Indonesia sebagai negara paling korup di Asia, dan nomor tiga teratas di dunia (di bawah Kamerun dan Nigeria). Pada tahun 2001, survei yang sama masih menunjukkan bahwa dari 91 negara yang disurvei, Indonesia menempati posisi keempat paling korup setelah Bangladesh, Nigeria, dan Uganda. Pada tahun 2003, dengan sampel negara lebih banyak, yakni 133 negara, Indonesia menempati peringkat keenam sebagai negara terkorup di dunia. Terakhir di tahun 2014 ini Indonesia menempati peringkat ke 107 dari 175 negara.

Tabel Indek Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) 2014

RangkingNegaraSkoreRangkingNegaraSkore
1Denmark9285Philippines38
2New Zealand9185Sri Lanka38
3Finland8985Thailand38
  4  Sweden  87  85Trinidad and Tobago  38
5Norway8685Zambia38
5Switzerland8694Armenia37
7Singapore8494Colombia37
8Netherlands8394Egypt37
9Luxembourg8294Gabon37
10Canada8194Liberia37
11Australia8094Panama37
12Germany79100Algeria36
12Iceland79100China36
14United Kingdom78100Suriname36
15Belgium76103Bolivia35
15Japan76103Mexico35
17Barbados74103Moldova35
17Hong Kong74103Niger35
17Ireland74107Argentina34
17United States74107Djibouti34
21Chile73107Indonesia34
21Uruguay73110Albania33
23Austria72110Ecuador33
24Bahamas71110Ethiopia33
  25United Arab Emirates  70  110  Kosovo  33
26Estonia69110Malawi33
26France69115Côte d´Ivoire32
  26  Qatar  69  115Dominican Republic  32
  29S.V. and the Grenadines  67  115  Guatemala  32
30Bhutan65115Mali32
31Botswana63119Belarus31
31Cyprus63119Mozambique31
31Portugal63119Sierra Leone31
31Puerto Rico63119Tanzania31
35Poland61119Vietnam31
35Taiwan61124Guyana30
37Israel60124Mauritania30
37Spain60126Azerbaijan29
39Dominica58126Gambia29
39Lithuania58126Honduras29
39Slovenia58126Kazakhstan29
42Cape Verde57126Nepal29
43Korea (South)55126Pakistan29
43Latvia55126Togo29
43Malta55133Madagascar28
43Seychelles55133Nicaragua28
47Costa Rica54133Timor-Leste28
47Hungary54136Cameroon27
47Mauritius54136Iran27
50Georgia52136Kyrgyzstan27
50Malaysia52136Lebanon27
50Samoa52136Nigeria27
53Czech Republic51136Russia27
54Slovakia50142Comoros26
55Bahrain49142Uganda26
55Jordan49142Ukraine26
55Lesotho49145Bangladesh25
55Namibia49145Guinea25
55Rwanda49145Kenya25
55Saudi Arabia49145Laos25
  61  Croatia  48  145Papua New Guinea  25
  61  Ghana  48  150Central African Republic  24
63Cuba46150Paraguay24
64Oman45152Congo Republic23
  64The FYR of Macedonia  45  152  Tajikistan  23
64Turkey45154Chad22
  67  Kuwait  44  154Dem. Rep. of the Congo  22
67South Africa44156Cambodia21
69Brazil43156Myanmar21
69Bulgaria43156Zimbabwe21
69Greece43159Burundi20
69Italy43159Syria20
69Romania43161Angola19
69Senegal43161Guinea-Bissau19
69Swaziland43161Haiti19
76Montenegro42161Venezuela19
  76Sao Tome and Principe  42  161  Yemen  19
78Serbia41166Eritrea18
79Tunisia40166Libya18
80Benin39166Uzbekistan18
  80Bosnia and Herzegovina  39  169  Turkmenistan  17
80El Salvador39170Iraq16
80Mongolia39171South Sudan15
80Morocco39172Afghanistan12
85Burkina Faso38173Sudan11
85India38174Korea (North)8
85Jamaica38174Somalia8
85Peru38   
Sumber: Transparency International, 2014

Masalah korupsi sebenarnya dapat ditelusuri mulai zaman kerajaan dan masyarakat tradisional Indonesia (lihat Onghokham, 1986). Ini terkait dengan struktur masyarakat tradisional Indonesia yang dalam pola hubungan antar lapisan masyarakatnya membuka peluang besar untuk terjadinya tindakan korupsi tersebut. W.F. Wartheim, seorang professor dalam bidang sejarah dan sosiologi dari Universitas Amsterdam dalam bukunya Indonesian Society In Transition, sebagaimana dikutip Lopa (1986, h.23) mengemukakan bahwa korupsi di Indonesia antara lain bersumber pada peningkatan pandangan feodal, yang sekaligus menimbulkan conflicting loyalities antara kewajiban terhadap keluarga dan kewajiban terhadap negara. Dengan melihat korupsi di Indonesia ini Lubis dan Scott mengemukakan bahwa korupsi merupakan sesuatu yang berakar pada kebudayaan lama, dan berasal dari birokrasi patrimonial dari masa feodal yang lampau, tetapi nilai nilainya masih bekerja dalam diri manusinya (lihat Lubis dan Scott, 1985, h.xix-xx). Pandangan ini sama dengan yang pernah dikemukakan tokoh proklamator kemerdakaan RI, Dr. Mohammad Hatta bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari “kebudayaan” Indonesia.

Baca Juga: Globalisasi Ekonomi di Indonesia

Saat ini korupsi menjadi masalah global, baik di negara maju maupun di negara negara sedang berkembang. Hanya saja, dengan sistem pemerintahan dan pengawasan yang ketat di negara maju, masalah ini tidak separah di negara negara berkembang. Negara negara seperti New Zealand, Denmark, Swedia, Kanada, Australia, maupun Finlandia, termasuk negara negara yang “bersih” dan berada pada peringkat paling atas untuk minimalitas korupsinya. Untuk negara berkembang seperti Singapura yang sudah termasuk kategori negara industri baru, karena sistem hukumnya sangat ketat, juga masuk dalam kategori yang tingkat korupsinya relatif rendah.

Ini berbeda dengan negara-negara berkembang seperti Nigeria, Pakistan, Zaire, Kamerun, India, China, dan Indonesia, yang masuk dalam kelompok negara yang sangat tinggi korupsinya, walaupun sudah ada usaha-usaha untuk menghapuskan korupsi di negara-negara berkembang ini. Bahkan di negara berkembang seperti Zaire dan Kenya, korupsi telah meliputi sebagian besar dari GDP nya. (Schleifer dan Robert W. Vischney, 1993, h. 599-617). Di China ditemukan selama kurun waktu 1988-1992 sebanyak lebih dari 215 ribu kasus yang berkaitan dengan penyogokan dan korupsi yang melibatkan 148 ribu orang dan uang senilai 2,9 milyar yuan (Yao, 1997, h. 156). Saat ini upaya keras telah dilakukan pemerintah Republik Rakyat Cina untuk menghapuskan praktek praktek korupsi tersebut. Bahkan sudah ada beberapa tindakan hukum yang tegas, baik vonis hukuman mati maupun seumur hidup, bagi para koruptor di negara tersebut. Seorang mantan kepala kantor cabang Bank of China di Ningho misalnya, dijatuhi hukuman mati karena korupsi (Kompas, 12/1/1999).

Seorang ekonom dari Northwestern University AS, Dr. Jeffrey Winters, merupakan salah satu dari beberapa nama pakar asing yang banyak menyorot korupsi di Indonesia yang sempat mencuat namanya selama tahun 1997- 1998. Pada pertengahan tahun 1997 ketika krisis ekonomi mulai melanda Indonesia, ia mengemukakan paling tidak sepertiga bantuan (pinjaman) dari Bank Dunia untuk Indonesia “bocor dan menguap begitu saja”. Angka ini diperolehnya dari suatu wawancara dengan beberapa pejabat Bank Dunia di kantor perwakilan Jakarta dan kantor pusat di Washington. Setahun kemudian ia pun mengungkap sinyalemen korupsi yang terkait dengan permasalahan penambangan di Irian Jaya yang melibatkan PT Freeport dan beberapa nama pejabat tinggi dan konglomerat Indonesia.

Berkaitan dengan sinyalemen korupsi atas dana pinjaman Bank Dunia yang selama ini dianggap sangat baik sistem pemantauan bantuannya tersebut, sebelum gerakan reformasi meluas, telah mendapat sanggahan keras baik dari pemerintah Indonesia dan Bank Dunia. Lembaga ini dan juga pemerintah Indonesia secara cepat membantah pernyataan ini dengan

menegaskan bahwa ada sistem pemantauan yang ketat atas setiap sentence dana yang dikucurkan oleh Bank Dunia. Bank Dunia menyatakan tidak pernah mentolerir penggunaan dana untuk keperluan di luar penganggarannya dan selalu melakukan pengawasan atas adanya kebocoran tersebut. Dinyatakan pula lembaga ini mempunyai mekanisme dan standar pengawasan yang ketat dan memiliki profesionalisme yang tinggi.

Baru setelah gerakan reformasi marak sinyalemen adanya korupsi atas dana Bank Dunia ini terkuak dari satu laporan internal Bank Dunia (1998) yang sempat bocor ke media massa. Dana bantuan (pinjaman) yang diberikan kepada Indonesia yang dikorup tersebut nilainya diperkirakan sekitar 20 persen dari total yang diberikan oleh lembaga internasional tersebut. Atas laporan tersebut reaksi pemerintahan Presiden Habibie agak berbeda dengan masa Presiden Soeharto. Padahal tadinya analisis pengamat tentang korupsi di tanah air, atau lembaga pengamat korupsi tidak resmi seperti Transaparency Internasional, tidak mendapat respon cepat dari pemerintah. Paling tidak mantan ketua Bappenas dan mantan Menko Ekuin, Ginanjar Kartasasmita, telah meminta Menko Wasbang mengusut laporan ini, termasuk meminta Bank Dunia membantu dalam memberantas korupsi tersebut.

Kejadian ini memberikan kesan kuat bahwa pemerintah selama ini seakan membutakan dan menulikan diri dari penilaian pihak pihak yang dianggap tidak terkait dengan birokrasi. Pandangan dan data yang benar seakan hanyalah dari unsur internal pemerintah sendiri, atau dari lembaga donor seperti Bank Dunia dan IMF yang selalu dihormati agar terus mengucurkan dananya. Akibatnya perekonomian kita terjerumus kedalam jurang kebangkrutan, dan korupsi pun meluas dalam sel sel paling kecil pada birokrasi.

Bank Dunia misalnya, sebelum kejatuhan Orde Baru selalu memuji muji prestasi pembangunan ekonomi Indonesia. Bahkan Indonesia ditempatkan dalam posisi sebagai negara yang sukses pembangunan ekonominya di antara negara berkembang lain. Pertumbuhan ekonominya dianggap “ajaib” tanpa melihat proses pembangunan itu telah merusak dan menghabiskan sumber alam yang ada, dan melilitkan Indonesia pada utang luar negeri yang sangat besar. Ini menjadi referensi pula bagi pejabat-pejabat kita untuk menangkal kritikan kritikan yang muncul dari luar pemerintahan, sehingga dianggap jalannya pembangunan kita sudah ada pada rel yang benar.

Dengan adanya “pengakuan” Bank Dunia kali ini maka wajar kalau muncul pandangan agar Bank Dunia juga ikut bertanggung jawab atas kekeliruan perannya dalam proses pembangunan. Tentu saja tidak cukup sekedar tanggungjawab moral, melainkan juga finansial. Ini tentu bukan suatu tuntutan yang mengada ada karena dalam keadaan sulit sekarang ini untuk memenuhi kewajiban finansial Indonesia pada lembaga tersebut juga sangat berat. Pada lembaga itu pula (sebelum krisis) utang luar negeri Indonesia paling banyak. Adanya pemutihan sebagian utang tersebut, atau penjadwalan kembali dalam jangka yang panjang, merupakan kompensasi yang tidak berlebihan. Ini sesuai pula dengan posisi formal Bank Dunia yang bukan sebagai bank komersial, melainkan berfungsi untuk membantu negara negara yang kesulitan pembangunan ekonominya.

MODUS KORUPSI

Mar’ie Muhammad membedakan korupsi dalam dua kategori, yaitu korupsi yang bersifat administratif dan yang bersifat struktural. Korupsi yang bersifat administratif adalah korupsi yang dilakukan pegawai pemerintah atau pejabat negara dan tidak ada urusan dengan politik, dia cuma mau hidup enak dalam waktu yang cepat korupsi seperti ini dapat dibagi dua lagi, yaitu yang sifatnya terpaksa karena kebutuhan mendesak, sedangkan yang kedua dilakukan karena keserakahan. Model kedua ini tidak dapat diatasi dengan kenaikan gaji

Praktek korupsi yang bersifat struktural rumit dideteksi karena korupsi ini terkait erat dengan struktur kekuasaan dan kolusi. Korupsi model ini merupakan kerja sama atau persekongkolan dalam kerja yang tidak baik, misalnya antara penguasa dan pelaku bisnis dalam mengukuhkan monopoli swasta yang menguntungkan kedua pihak. Korupsi struktural pun dibagi menjadi dua, yaitu in come corruption, yang jelas motifnya berupa materi, dan policy corruption, yang cirinya membuat peraturan sedemikian rupa sehingga melegalisasi korupsi agar legitimated. Praktek korupsi jenis ini susah dibongkar jika lembaga-lembaga perwakilan tidak bekerja sebagaimana mestinya, lebih-lebih kalau Mahkamah Agung tidak mempunyai hak uji atas peraturan tersebut. Maraknya korupsi kolektif yang dilakukan anggota DPRD mengindikasikan makin massifnya praktek korupsi ini.

Di Indonesia, tempat-tempat yang rawan korupsi adalah tender-tender proyek besar, termasuk juga yang pendanaannya dari luar negeri, kemudian kredit perbankan, penerimaan pajak, bea cukai, pemberian perijinan untuk berbagai usaha, termasuk yang berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Lokasi lain yang rawan adalah badan-badan peradilan dan pengusutan perkara, serta pada transaksi dalam bidang pertanahan (Mar’ie, 1999).

Korupsi di jajaran birokrasi dengan berbagai bentuknya sudah sangat meluas dalam berbagai jenjang birokrasi atau pegawai negeri di tanah air. Bukan saja pada level top pemerintahan, melalui berbagai SK dan instruksi yang berbau KKN, tetapi juga pada berbagai kegiatan yang menyangkut pelayanan publik, yang untuk kelancaran urusannya masyarakat harus mengeluarkan dana ekstra. Para pegawai pemerintah tersebut seakan menganggap dirinya sebagai penguasa yang dapat mempercepat atau memperlambat setiap urusan yang ada di kantornya. Mengutip pendapat Arnold J. Heidenheimer, Prof. Mubyarto (1990, h. 66) mengemukakan: “seorang pegawai negeri yang korup menganggap kantornya sebagai suatu perusahaan di mana pendapatannya akan diusahakan setinggi munkin. Kantor itu kemudian menjadi satu tempat untuk memaksimumkan pendapatannya. Ukurannya tergantung pada keadaan pasar dan kemampuannya untuk menemukan titik keuntungan tertinggi pada kurva permintaan masyarakat”. Adanya pandangan demikian, Mubyarto lebih lanjut menginterpretasikan bahwa korupsi dalam bentuk seperti sogokan, uang, atau pungli tidak lain merupakan “harga pasar” yang harus dibayar konsumen yang ingin “membeli” barang tertentu. Dan barang tertentu yang akan dibeli itu berupa keputusan, izin, atau secara lebih tegas adalah tanda tangan!

DAMPAK KORUPSI TERHADAP PEREKONOMIAN

Satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana masalah dan dampak korupsi ini jika dilihat dari perpektif ekonomi? Dalam sudut pandang makro, maka korupsi ini umumnya lebih banyak berdampak negatif pada perekonomian. Namun demikian dalam perspektif mikro, dalam arti dilihat dari sudut pandang pelaku pelaku ekonomi yang membayarkan sogokan pada para pejabat yang korup tersebut, perbuatan korupsi itu mungkin saja justru dapat mempertinggi tingkat efisiensi dan mendukung usahanya. Ini berkaitan dengan berbagai keistimewaan yang ia peroleh sebagai implikasi dari dana yang dikeuarkannya. Namun demikian yang jelas di kalangan sementara ekonom masih ada perdebatan tentang efek korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi itu.

Beberapa penulis berpendapat bahwa korupsi dapat saja meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ini melalui dua tipe mekanisme (Mauro, 1995). Pertama, praktek korupsi yang dengan pemberian dana untuk membantu pelaku ekonomi terhindar dari penundaan penundaan urusannya. Sebagaimana diketahui penundaaan bagi aktivitas ekonomi berarti biaya, baik itu dari sisi peluang usaha yang mungkin lepas ataupun biaya biaya dari bunga, dan ongkos lainnya. Ini dapat mendukung pertumbuhan apabila negara tersebut aturan birokrasinya sangat buruk. Kedua, adanya korupsi ini dapat mendorong pegawai pemerintah untuk bekerja lebih keras. Mereka yang sebelumnya tidak terlalu bersemangat menyelesaikan urusan rutinnya menjadi terstimulasi untuk bekerja karena adanya insentif dari uang pelayanannya. Hal yang seperti ini dapt terjadi di negara manapun.

Namun demikian, dari banyak pendapat yang ada lebih cenderung berpandangan bahwa korupsi ini justru memperlambat atau menurunkan pertumbuhan ekonomi, di samping juga menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan pendapatan masyarakat. Temuan temuan dari Murphy, Shleifer, dan Vishny (1991) menunjukkan bahwa negara negara yang banyak aktivitas korupsi atau “rent seeking activities” cenderung lambat pertumbuhan ekonominya. Pandangan ini lebih mudah dipahami karena adanya korupsi berarti ada biaya lain lain, atau akan mempersulit suatu aktivitas ekonomi, yang akibatnya bisa meninggikan biaya atau memperkecil minat untuk melakukan investasi sehingga mengganggu kelancaran pertumbuhan ekonomi.

Dari penelitiannya di 58 negara termasuk Indonesia, Mauro (1995) mempertegas pandangan yang menyatakan bahwa korupsi akan cenderung memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ia beranggapan korupsi yang minimal akan melahirkan birokrasi yang efisien sehingga dapat mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan mempertimbangkan aspek aspek moral, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, maka memang sulit untuk melegitimasi adanya suatu praktek korupsi. Karena bagaimanapun juga dampak negatif dari praktik korupsi ini jauh lebih banyak dibandingkan dampak positifnya, terutama bagi masyarakat.

Oleh karena itu, sekarang ini secara global muncul upaya upaya untuk menghapuskan praktek korupsi ini. Bahkan negara negara seperti Amerika Serikat melarang perusahaan perusahaan warganya yang beroperasi di negara lain (MNC, Multinational Corporation) melaksanakan praktek korupsi, dan praktek bisnis tidak jujur lainnya. Meskipun praktek praktek itu memberikan keuntungan pada perusahaan Amerika Serikat maupun bagi ekonomi negara AS secara keseluruhan.

Sebagaimana dikemukakan di atas, upaya untuk menghapuskan korupsi (juga kolusi, nepotisme, dan kronisme) saat ini sangat gencar dilakukan di Indonesia, dan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan reformasi ekonomi yang berlangsung. Dalam terminologi ilmu ekonomi, reformasi ekonomi didefinisikan sebagai “suatu proses perubahan kelembagaan yang membawa pada peningkatan tingkat pertumbuhan produktivitas input total (Total Factor Produktivity, TFP)” (Reynolds, Bruce L.1987).

Adanya praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan kronisme atau koncoisme telah menimbulkan adanya pengalokasian sumberdaya menjadi tidak optimal, atau melahirkan ketidakefesienan dalam proses produksi. Keluaran (output) dari suatu proses produksi menjadi lebih kecil dari yang seharusnya terjadi jika tidak ada KKN. Dengan kata lain produksi barang dan jasa tidak mencerminkan prinsip least cost combination, atau kombinasi ongkos paling murah.

Pengalokasian proyek kepada suatu perusahaan tanpa proses pelelangan yang fair misalnya dapat membuat perusahaan memaksakan anggaran yang dibuatnya untuk disetujui walaupun itu bukanlah yang termurah. Misalnya praktek praktek penerbitan ketentuan pembangunan jalan tol, pembangunan kilang minyak dan gas bumi, ataupun pembangunan berbagai proyek proyek PLN yang didukung dengan Keppres ataupun SK Menteri yang diberikan kepada satu perusahaan tertentu, cenderung menimbulkan inefisiensi. Ketidakefisienan perusahaan akan transfer kepada pemberi proyek (pemerintah) yang selanjutnya menjadi beban bersama terutama pembayar pajak dan berkurangnya fasilitas publik yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat luas. Dengan kata lain produktivitas dari faktor faktor produksi yang digunakan tidak maksimal.

Memang adanya korupsi tidak otomatis membuat suatu perekonomian langsung terpuruk dan tidak bisa berkembang. Sebagaimana yang telihat dalam perekonomian nasional Indonesia, perekonomian tetap sempat mengalami pertumbuhan relatif tinggi di tengah badai korupsi tersebut. Namun perkembangan pesat ini dibarengi dengan eksploitasi dan perusakan sumberdaya alam secara besar besaran serta membengkaknya utang luar negeri pemerintah dan swasta. Jadi bukan karena meningkatnya TFP. Akibatnya perekonomian kita sangat rentan, sebagimana yang tercermin dari krisis ekonomi sekarang ini. Di samping itu pertumbuhannya tidak optimal bahkan lebih rendah dibandingkan negara negara tetangga yang secara relatif memiliki sumber kekayaan alam yang lebih sedikit dibandingkan Indonesia.

Akibat lain tindak korupsi ini adalah terjadi ketidakmerataan yang tajam di antara pelaku pelaku ekonomi, sebagai akibat ketidakadilan dalam perolehan fasilitas yang diberikan oleh birokrasi melalui praktek korupsi dan kolusi, ataupun nepotisme. Oleh karena itu sepanjang praktek KKN masih ada, maka upaya untuk mengoptimalkan TFP tidak pernah akan terwujud, yang berarti perekonomian selalu dalam kondisi tidak efisien dan berdaya saing lemah. Oleh karena itu penghapusan KKN ini merupakan bagian integral dari reformasi ekonomi yang arahnya untuk meningkatkan produktivitas dari seluruh input yang digunakan.

Reformasi ekonomi juga terkait dengan aspek perubahan kelembagaan dalam perekonomian. Langkah reformasi ekonomi ini mencakup aspek aspek yang terkait dengan demokratisasi di setiap bidang perekonomian. Langkah langkah reformatif demikian sebenarnya secara langsung maupun tidak langsung akan mempersempit bahkan menutup peluang terjadinya praktek praktek korupsi dan sejenisnya. Karenanya jika dicermati data tentang korupsi (misalnya dari Transparency International), negara yang lebih demokratis perekonomiannya, tingkat korupsinya semakin rendah, dan sebaliknya. Hal ini disebabkan dalam negara yang demokratis kontrol sosial dari masyarakat sangat tinggi, dan kontrol tersebut harus menjadi acuan dan direspon oleh birokrasi dan wakil rakyat.

Tuntutan untuk mewujudkan adanya kompetisi yang lebih sehat dan jujur dalam perekonomian, dan upaya deregulasi sebenarnya juga tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk menekan terjadinya praktek korupsi yang menimbulkan ketidakefisienan. Langkah langkah gencar korporatisasi dan privatisasi BUMN besar oleh Menteri Pendayagunaan BUMN agaknya bisa dianggap sebagai contoh meningkatkan TFP pada BUMN di tanah air. Hanya saja proses itu sendiri bisa menjadi sumber korupsi dan kolusi terutama pada masa transisi.

Hal ini terjadi manakala prosesnya tidak transparan dan tidak didukung aturan hukum yang jelas dan dipercaya. Ini sudah terjadi di banyak negara, dan karenanya dalam proses reformasi ini para reformis diingatkan untuk berhati hati dan menghindari pihak yang mencari rente ekonomis dari proses tersebut (lihat misalnya Susan Rose Ackerman, 1998, h. 35-68). Kasus yang ramai dibicarakan sekitar tahun 1998 adalah menyangkut privatisasi PT Krakatau Steel yang akhirnya dibatalkan, agaknya bisa dianggap sebagai contoh kurangnya keterbukaan dalam rencana proses privatisasi, sehingga muncul kecurigaan adanya pihak pihak yang ingin memperoleh rente ekonomis dan privatisasi.

PEMBERANTASAN KORUPSI

Dalam era reformasi saat ini memang sangat diharapkan pemberantasan korupsi dengan pendekatan “top down” bisa dilakukan. Namun persoalannya sebagian dari yang berada dipuncak kekuasaan pengganti mantan Presiden

Soeharto juga merupakan bagian dari rezim lama yang juga memberikan kontribusi pada perkembangbiakan korupsi tersebut. Agaknya gerakan untuk memberantas korupsi ini memang harus muncul dari suatu gerakan rakyat. Artinya lembaga lembaga diluar lembaga formal, termasuk perorangan perlu bisa berperan lebih besar untuk meluruskan kondisi yang tidak benar namun terus berkembang di negara kita ini. Sejauh ini memang faktor kelembagaan di luar lembaga birokrasi tersebut masih lemah, sementara pemerintah yang sangat intervensif sangat kokoh dan menutup peluang pemberdayaan lembaga di luar pemerintah. Akibatnya kepedulian masyarakat pun menjadi luntur dan bersikap masa bodoh atas segala penyimpangan yang ada.

Adanya lembaga lembaga di luar birokrasi yang kuat seperti orsospol, pers, ormas, LSM, dan sebagainya akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk melakukan kontrol atas korupsi dalam birokrasi ini. Boeninger (1991, h. 279-281) menyebutkan lembaga yang perlu diperkuat tersebut antara lain lembaga peradilan yang independen, organisasi relawan swasta (private voluntary organizations), dan lembaga pengawasan umum atau masyarakat (office of controller-general). Adanya lembaga peradilan yang independen dan terwujudnya ketertiban umum merupakan salah satu syarat penting pula untuk mendukung peran pemerintah yang terbatas namun kokoh. Jika lembaga hukum lemah, tujuan tujuan ekonomi akan dengan mudah dibelokkan untuk mendukung vested interest, walaupun ini merugikan kepentingan perekonomian secara keseluruhan. Hal ini tentu sangat sulit dilakukan apabila terdapat lembaga hukum yang kuat dan independen, sehingga setiap tindakan harus berdasarkan hukum (rule of law)

Adanya sistem hukum yang kuat dan independen akan memberikan pula peluang munculnya organisasi relawan swasta (private voluntary organizations) dan lembaga pengawasan umum atau masyarakat (office of controller-general). Lembaga lembaga ini akan memperkuat kelembagaan pemerintah walaupun dengan intervensi yang minimal dalam mendukung jalannya pembangunan ekonomi. Ini menunjukkan bahwa upaya pembangunan ekonomi tidak bisa berjalan sendirian, melainkan juga secara simultan dibarengi dengan perkembangan bidang bidang lainnya seperti bidang politik dan hukum.

Sebagaimana disinggung di muka, korupsi dalam berbagai bentuknya dialami baik oleh negara maju maupun negara berkembang. Tidak ada satu negara pun didunia ini yang bebas dari korupsi sama sekali. Namun demikian, di negara berkembang seperti halnya yang terjadi di Indonesia,

kasus ini memang lebih parah. Pertumbuhan ekonomi bisa jadi tetap tinggi, namun ini dinikmati sebagian kecil lapisan atas, sementara bagian besar lapisan bawah tertinggal dalam kemiskinan. Mereka yang menerima maupun yang membayar sogokan dapat menikmati kekayaan nasional dan hanya menyisakan bagian kecil untuk warga yang sangat miskin.

Kasus kasus yang terkait dengan korupsi dan sejenisnya di tanah air, terutama pada rezim Orde Baru, sangat ‘telanjang”, transparan, dan sebenarnya bisa langsung dideteksi oleh kahalayak. Namun demikian karena lemahnya hukum di Indonesia dan kontrol sosialnya, serta kuatnya posisi birokrat dan “jaringan” yang melakukannya, mengakibatkan hanya sebagian kecil dari kasus korupsi ini yang bisa diselesaikan. Sebagian bsar dari kasus ini dibiarkan terus berlanjut, bahkan perbuatan yang demikian dianggap sebagai suatu kelumrahan oleh sebagian masyarakat, karena ketidakberdayaan untuk meluruskan perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak tersebut. Baru setelah presiden Soeharto tumbang, orang berani berbicara lebih bebas dan mencoba menguak kasus kasus korupsi dan kolusi yang ada, terutama terhadap kegatan-kegiatan bisnis yang terkait dengan keluarga istana dan (mantan) petinggi birokrasi lainnya.

Hal demikian mencerminkan bahwa ketidakterbukaan untuk memerangi korupsi selama ini diakibatkan karena ketakutan berhadapan dengan kekuasan yang sentralistik di puncak birokrasi. Namun karena sudah meluas dan mengakarnya praktek korupsi (dan kolusi serta nepotisme) tersebut, maka tidak mudah untuk sekaligus membersihkannya. Yang menjadi sasaran pengusutan masalah korupsi saat ini seakan hanya difokuskan pada koruptor “kelas teri”. Ini terjadi karena tidak mudah untuk mengusut seluruh kasus korupsi tanpa menimbulkan kegoncangan dan akibat buruk pada stabilitas ekonomi dan politik saat ini.

Beberapa faktor yang mendorong dan memberi peluang terjadinya praktek korupsi dalam birokrasi antara lain; kekuasaan mutlak birokrasi untuk mengalokasikan sumberdaya atau pekerjaan pada pelaku ekonomi lainnya, kekuasaan untuk melakukan perizinan, rendahnya gaji pegawai negeri, lemahnya pengawasan dan aturan hukum yang ada, lemahnya penegakan hukum, dan sebagainya. Oleh karena itu agenda reformasi dalam menghapus korupsi tidak cukup hanya mengejar atau mengusut pelaku pelaku korupsi yang ada, melainkan juga membenahi faktor faktor penyebab dan faktor yang memberi peluang terjadinya korupsi itu sendiri.

Memang tidak mudah untuk menghapus korupsi yang meluas tersebut. Namun demikian Johnston (1998, h. 69-90) yang menilai kasus korupsi paling serius adalah “political and bureaucratic corruption”, mengemukakan bahwa pada periode jangka menengah ke jangka panjang adalah mungkin untuk menurunkan korupsi ini dari tingkat korupsi yang tinggi ke tingkat yang rendah. Hal ini melalui pemberian jaminan adanya hak atas kebutuhan dasar ekonomi dan kebebasan sipil, peningkatan kompetisi politik dan ekonomi, dan mendorong pertumbuhan masyarakat sipil yang kuat.

Langkah demikian memang akan memakan waktu. Namun bagi Indonesia yang kini memiliki momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh, hal tersebut bisa segera dilakukan. Perombakan institusi dan perubahan aturan aturan yang selama ini mengekang dan menghambat proses reformasi tersebut saatnya untuk dikerjakan. Ini memang akan menimbulkan beberapa gejolak, namun demikian hal ini merupakan sesuatu yang umum terjadi dalam proses reformasi sebagai suatu transition cost yang sulit dihindarkan.

Pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi awal yang baik bagi upaya pemberantasan korupsi asalkan dilakukan secara serius dan konsisten. Langkah-langkah yang sudah ditempuh untuk memeriksa dan mengadili koruptor-koruptor kelas atas perlu terus digalakkan tanpa pandang bulu. KPK juga harus berani memberantas korupsi yang sudah merambah di kalangan penegak hukum, termasuk di Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian. Memang pemberantasan korupsi akan efektif jika dilakukan dari level yang paling atas, tanpa mengabaikan penanganan di level-level bawahnya. Komitmen dan konsistensi Presiden memegang peranan yang sangat vital demi kelancaran upaya penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya.

Rangkuman Membedah Korupsi di Indonesia

Pada tahun 1999, riset tentang indek korupsi dunia yang dilakukan oleh lembaga Transparency International (IT) di 99 negara, telah menempatkan Indonesia sebagai negara paling korup di Asia, dan nomor tiga teratas di dunia (di bawah Kamerun dan Nigeria). Pada tahun 2001, survei yang sama masih menunjukkan bahwa dari 91 negara yang disurvei, Indonesia menempati posisi keempat paling korup setelah Bangladesh, Nigeria, dan Uganda. Pada tahun 2003, dengan sampel negara lebih banyak, yakni 133 negara, Indonesia menempati peringkat keenam sebagai negara terkorup di dunia.

Korupsi dapat dibedakan dalam dua katagori, yaitu korupsi yang bersifat administratif dan yang bersifat struktural. Korupsi yang bersifat administratif adalah korupsi yang dilakukan pegawai pemerintah atau pejabat negara dan tidak ada urusan dengan politik. Korupsi seperti ini dapat dibagi dua lagi, yaitu yang sifatnya terpaksa karena kebutuhan mendesak, sedangkan yang kedua dilakukan karena keserakahan.

Korupsi struktural merupakan kerja sama atau persekongkolan dalam kerja yang tidak baik, misalnya antara penguasa dan pelaku bisnis dalam mengukuhkan monopoli swasta yang menguntungkan kedua pihak. Korupsi struktural dibagi menjadi dua, yaitu in come corruption, yang jelas motifnya berupa materi, dan policy corruption, yang cirinya membuat peraturan sedemikian rupa sehingga melegalisasi korupsi agar legitimated.

Korupsi memeperlambat pertumbuhan ekonomi, disamping juga menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan pendapatan masyarakat. Korupsi menimbulkan adanya pengalokasian sumberdaya menjadi tidak optimal atau melahirkan ketidakefesienan dalam prose produksi. Keluaran (output) dari suatu proses produksi menjadi lebih kecil dari yang seharusnya terjadi jika tidak ada KKN. Korupsi mendorong eksploitasi dan perusakan sumberdaya alam secara besar besaran serta membengkaknya utang luar negeri pemerintah dan swasta.

Dalam periode jangka menengah kejangka panjang adalah mungkin untuk menurunkan koruspi ini diri tingkat korupsi yang tinggi ketingkat yang rendah. Yakni melalui pemberian jaminan adanya hak atas kebutuhan dasar ekonomi dan kebebasan sipil, peningkatan kompetisi politik dan ekonomi, dan mendorong pertmbuhan masyarakat sipil yang kuat.

Sumber

Hamid, Edy Suandi. 2021. Perekonomian Indonesia. Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. Hal 6.15

Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia Membedah Korupsi di Indonesia

3 thoughts on “Membedah Korupsi di Indonesia

  1. Heya just wanted to give you a quick heads up and let you know a few of the images aren’t loading properly. I’m not sure why but I think its a linking issue. I’ve tried it in two different web browsers and both show the same results.

  2. Throughout this awesome scheme of things you get a B+ for effort and hard work. Exactly where you actually confused me was first on your details. You know, they say, the devil is in the details… And it could not be much more accurate right here. Having said that, permit me reveal to you just what exactly did give good results. The authoring is certainly highly persuasive and that is most likely why I am making an effort to opine. I do not really make it a regular habit of doing that. Secondly, whilst I can certainly notice a jumps in logic you make, I am not certain of how you appear to connect your details which in turn produce the actual conclusion. For now I will, no doubt yield to your issue however hope in the future you actually link the dots much better.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated