Administrasi Pajak Ketentuan Umum Perpajakan KUP Pajak mencangkup bidang yang cukup luas. Pada artikel kali ini akan dibahas Definisi Pajak, Fungsi Pajak,

Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak NPPKP

NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah nomor identitas pengusaha kena pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP lewat surat pengukuhan PKP.

Setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya yang kedua nomor 18 tahun 2000 maka wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Apabila wajib pajak melakukan pendaftaran (NPWP) sekaligus pengukuhan, maka surat keterangan terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) diterbitkan bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

baca juga: NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah,
a.sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak.
b.sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
c.alat pengawasan administrasi perpajakan.

Pencabutan NPPKP

Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Sanksi tidak mempunyai NPWP atau NPPKP

Dalam KUP (Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan) dinyatakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan hak tanpa NPWP, pengukuhan PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Referensi:
Herry Purwono. 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.
Mardiasmo. 2010. Perpajakan. Yogyakarta: BPFE.
Mienati Somya Lasmana dan Budi Setioraharjo, 2010. Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21,Graha Ilmu, Yogyakarta.
Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati. 2010. Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia Buku I. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia Buku II. Jakarta: Salemba Empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated