Administrasi Pajak Ketentuan Umum Perpajakan KUP Pajak mencangkup bidang yang cukup luas. Pada artikel kali ini akan dibahas Definisi Pajak, Fungsi Pajak,

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atau Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagai salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1. Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP dan NPWP tersebut berfungsi sebagai:

a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.  Setiap dokumen perpajakan sebagai contoh Surat Setoran Pajak (SSP), Faktur Pajak, Surat Pemberitahuan, harus mencantumkan NPWP. NPWP terdiri atas 15 digit, meliputi 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

baca juga: hak kewajiban wajib pajak

2. Cara Memperoleh NPWP

Setiap Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya, meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.Kewajiban mendaftarkan diri ini berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendaftarkan NPWP dikenakan sanksi perpajakan.

baca juga: pungutan lain selain pajak

Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak seorang pribadi atau suatu badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.Wajib Pajak selain mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat pula Wajib Pajak memperoleh NPWP secara jabatan yaitu apabila berdasarkan data ternyata orang pribadi atau badan memenuhi syarat untuk diberi NPWP. Oleh karena itu, Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan mneyampaikan formulir pendaftaran ke kantor pelayanan pajak.

Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dengan jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta persyaratannya diterima secara lengkap. Apabila Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus pengukuhan, maka Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama tiga hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut:

a. Badan

b. Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di atas PTKP.

c. Pengurus, Komisaris, dan Pemegang Saham perusahaan.

Tata cara pendafataran NPWP yaitu Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan

• Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

• Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

c. Untuk WP Badan

• Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.

• Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.

• Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

baca juga: jenis pajak menurut golongan sifat dan lembaga pemungut

d. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut atau Pemotong

• Fotokopi KTP Bendaharawan.

• Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

e. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut

• Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation.

• Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation.

• Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.

f. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.

g. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Selain pendaftaran di atas, terdapat pula pendaftaran lewat elektronik.

Pendaftaran lewat elektronik dapat dilakukan dengan internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http:/www.pajak.go.id dengan mengeklik e-regristration (pendaftaran Wajib Pajak melalui Internet).Dimana Wajib Pajak cukup memasukkan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.Kemudian dapat mengirimkan melalui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.Berikut langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet.

a. Cari dan buka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.

b. Kemudian pilih menu e-reg (electronic regristation).

c. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom-kolom sesuai dengan yang diminta.

d. Setelah itu Anda akan masuk ke menu “Formulir Regristrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

e. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Regristrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

f. Tandatangani formulir regristrasi, kemudian kirimkan atau sampaikan langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke KPP seperti tertera pada SKT sementara Anda. Setelah itu, Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

3. Penghapusan NPWP

Selanjutnya NPWP dapat dihapuskan.Dengan penghapusan NPWP ini tidak berarti menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.Pengertian penghapusan NPWP merupakan tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal:

a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak menghilangkan warisan.

b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi.

d. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

e. Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap.

f. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada angka 1 dan angka 2 yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.

Penghapusan NPWP ini dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui adanya utang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena,

a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan.

b. Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi.

c. Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.

Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak wanita kawin karena perkawinannya tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, berlakunya sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan dengan ketentuan suami telah terdaftar sebagai Wajiib Pajak.

4. Pemindahan Wajib Pajak

Alternatif lainnya yaitu Wajib Pajak Terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, Wajib Pajak mengajukan permohonan pindah denganmenyampaikan surat pernyataan pindah beserta persyaratannya. Sebagai tindak lanjutnya Kantor Pelayanan Pajak.

a. Menerbitkan Surat Pindah untuk diberikan kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah surat pernyataan pindah diterima untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak baru dalam surat pernyataan pindah beserta persyaratn secara lengkap disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak lama.

b. Menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya dalam hal surat pernyataan pindah beserta pernyataannya secara lengkap disampaikan ke kantor Pelayanan Pajak baru atau setelah menerima surat pindah dari Wajib Pajak.

Apabila surat pernyataan pindah selain berisiskan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga pindah tempat kegiatan usaha, maka Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan PKP diterbitkan bersamaan paling lama tiga hari kerja setelah diterima surat pindah.

Dalam hal terjadi pemindahan dalam arti Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau kedudukan atau tempat kegiatan usaha dan atau pindah sebagai Pengusaha Kena Pajak, berkas Wajib Pajak akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak baru yang diikuti dengan uraian singkat mengenai,

a. Jumlah Tunggakan Pajak yang harus dibayar.

b. Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan.

c. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan yang belum diselesaikan.

5. Wajib Pajak Meninggal

Apabila Wajib Pajak (WP) yang telah memperoleh dan memiliki NPWP meninggal dunia dengan dan meninggalkan warisan yang belum terbagi sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 161/Pj/2001 Tanggal 21 Februari 2001, warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak yang meninggal dunia dan ahli warisannya wajib melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan mengisi formulir yang ditentukan

sumber:

pajak.go.id

Safri Nurmantu.2003.Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit

Haula Rosdiana.2015.Pengantar Ilmu Pajak. Depok: PT Raja Grafindo Persada

9 thoughts on “NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated