Administrasi Pajak Ketentuan Umum Perpajakan KUP Pajak mencangkup bidang yang cukup luas. Pada artikel kali ini akan dibahas Definisi Pajak, Fungsi Pajak,

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Subjek pajak adalah orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Pengertian Subjek Pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap, sebagai berikut:

a. Orang Pribadi

Orang pribadi sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan Subjek Pajak pengganti menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.

Baca juga: Ketentuan Umum Perpajakan

c. Badan

Pengertian badan mengacu pada Undang-Undang KUP, bahwa badan merupakan sekumpulan orang dan atau mdoal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apa pun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap, dan badan lainnya.

Dalam badan ini termasuk Reksadana. BUMN atau BUMD sebagai Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya. Sebagai contoh lembaga atau badan yang dimiliki Pemerintah Pusat atau Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan.

Khusus masalah perkumpulan sebagai Subjek Pajak adalah perkumpulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan dan atau memberikan jasa kepada anggota. Perkumpulan mencakup pula asosiasi, persatuan, perhimpunan atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 26/PJ 42/1999 Tanggal 21 Juni 1999 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Partai Politik bahwa Partai Politik juga termasuk Subjek Pajak yang telah termasuk dalam pengertian badan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000.

d. Badan Usaha Tetap

Badan usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai Subjek Pajak tersendiri yang terpisah dari badan.Perlakuan perpajakannya disampaikan dengan Subjek Pajak badan.Pengenaan Pajak Penghasilan Bentuk Usaha Tetap ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan.

Sumber: Haula Rosdiana. 2015. Pengantar Ilmu Pajak. Depok: PT Raja Grafindo Persada

LATIHAN:

1 Jelaskan Pengertian Pajak Penghasilan!

2 Jelaskan Pengertian Subjek Pajak!

3 Sebutkan 4 Subjek Pajak Penghasilan!

4 Jelaskan Pengertian Badan yang menjadi subjek pajak!

5 Sebutkan Jenis-jenis badan yang menjadi subjek pajak!

13 thoughts on “Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated