PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PPN
Pajak Pertambahan Nilai PPN dikenakan pada transaksi berikut:
1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2. impor Barang Kena Pajak;
3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
A. Barang yang Tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai PPN
Beberapa barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
B. Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai PPN
Beberapa jasa yang tidak dikena pajak pertambahan nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok berikut:
1. jasa pelayanan kesehatan medis;
2. jasa pelayanan sosial;
3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
4. jasa keuangan;
5. jasa asuransi;
6. jasa keagamaan;
7. jasa pendidikan;
8. jasa kesenian dan hiburan;
9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
11. jasa tenaga kerja;
12. jasa perhotelan;
13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
14. jasa penyediaan tempat parkir;
15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
17. jasa boga atau katering.
Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
baca juga: Istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai PPN
b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. yaitu:
1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.
2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut
C. Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah 10% (sepuluh persen).
Tarif pajak pertambahan nilai merupakan tarif tunggal yaitu sebesar sepuluh persen (10%) dari dasar pengenaan pajak, dan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
2. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
3. ekspor Jasa Kena Pajak.
Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana.Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
D. Subjek Pajak Pertambahan Nilai PPN
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 yang dimaksud pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Selanjutnya yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Pengusaha dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan yang dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk usaha lainnya. Dalam hal instansi pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan, maka instansi pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlukan sebagai pengusaha.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ.51/2003 dinyatakan bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang menyerahkan BKP atau JKP dalam satu tahun buku memproleh junlah peredaran bruto atau penerimaan bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00. Apabila sampai dengan suatu Masa Pajak dalam satu tahun buku jumlah peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000,00 atau lebih, maka pengusaha ini memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusha Kena Pajak selambat- lambatnya pada bulan berikutnya.
E. Saat terhutang Pajak Pertambahan Nilai PPN
Terhutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pada saat penyerahan barang kena pajak atau pada saat penyerahan jasa kena pajak atau pada saat impor barang kena pajak. Tetapi dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan barang kena pajak atau sebelum penyerahan jasa kena pajak, maka prinsip aktual tersebut di atas berubah sehingga saat terhutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah saat pembayaran, apabila pembayaran dilakukan sebagian atau dikenal pula pembayaran uang muka sebelum penyerahan, maka Pajak Pertambaha Nilai yang terutang dihitung berdasarkan pembayaran yang dilakukan, PPN yang terutang pada saat pembayaran sebagian atau pada saat pembayaran uang muka perhitungan dengan PPN yang terutang pada saat penyerahan.
Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan Jasa kena Pajak dari luar daerah Pabean, atas terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah saat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut muali dimanfaatkan didalam daerah Pabean. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan terutang pada saat pembayaran
Apabila pembayaran dilakukan sebagian-sebagian atau merupakan pembayaran uang muka sebelum pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak maka Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran sebagian atau saat pembayaran uang muka. PPN yang terutang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang saat dimulainya pemanfaatan BKP atau JKP.
Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa- peristiwa di bawah ini:
1. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak.
2. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut.
3. Saat harga jual Barang Kena Pajak: tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut.
4. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak: dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak: tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang dimaksud dalam pembahasan tersebut diatas tidak dapat diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean adalah tanggal ditandatanginya kontrak atau perjanjian.
F. Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai PPN
Pengusaha Kena Pajak terutang ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal impor. terutangnya Pajak Pertambahan Nilai terjadi ditempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Bea dan Cukai.
Bagi pengusaha yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar pabean. terutangnya Pajak Pertambahan Nilai terjadi ditempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha diluar tempat tinggal atau tempat kedudukanya. maka setiap tempat tersebut adalah tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat sebagai mana dimaksud diatas tetapi berada dalam wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tempat-tempat pajak terutang tersebut cukup memiliki NPPKP.
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang PPN.
G. Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN
Tarif pajak pertambahan nilai diatur sebagai berikut:
1. Sebesar 10 % (sepuluh persen)
2. Sebesar 0% (nol persen), khusus Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor barang kena pajak.
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean. Oleh karena itu Barang Kena Pajak yang diekspor atau dengan kata lain dikonsumsi di luar daerah pabean dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen). Yang harus dicermati dalam hal ini adalah bahwa pengenaan tarif 0% (nol persen) tersebut bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak- masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.
Dalam hal pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
a. 10 % (sepuluh persen) apabila jumlah yang dibayar atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak: tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak belurn tennasuk Pajak Pertambahan Nilai.
b. 10 /110 (sepuluh perseratus sepuluh), apabila jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai
H. Dasar Pengenaan Pajak yang Ditentukan Undang Undang
Yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang yaitu dari:
1. Harga Jual
Harga jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta dalam penyerahan Barang Kena Pajak, seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi, asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya
Beberapa nilai yang bukan merupakan unsur harga jual sebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga adalah potongan tunai atau rabat yang dicantumkan dalam faktur pajak.Tidak termasuk pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi atau balas jasa lainnya.
2. Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang tidak dicantumkan dalam faktur pajak
3. Nilai impor
Nilai impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga patokan impor atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk ditambah biaya lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pabean.
4. Nilai Ekspor
Nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Dalam hal penerapan harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor akan menimbulkan ketidakadilan atau karena harga jual atau penggantian sulit untuk ditetapkan, maka Menteri Keuangan menentukan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
I. Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Yang dimaksud dengan nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Nilai lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 untuk:
1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, yaitu harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
2. Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yaitu harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
3. Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual Rata- rata.
4. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
5. Persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan dengan harga pasar wajar.
6. Aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan sepanang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, yaitu harga pasar wajar.
7. Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual.
8. Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
9. Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
10. Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi dan diskon.
11. Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak antar cabang adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangio laba kotor.
12. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
Referensi
Herry Purwono. 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.
Mardiasmo. 2010. Perpajakan. Yogyakarta: BPFE.
Mienati Somya Lasmana dan Budi Setioraharjo, 2010. Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21,Graha Ilmu, Yogyakarta.
Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati. 2010. Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia Buku I. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia Buku II. Jakarta: Salemba Empat