PENGERTIAN ANJAK PIUTANG ATAU FACTORING
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG ATAU FACTORING
Daftar Isi
- 1 PENGERTIAN ANJAK PIUTANG ATAU FACTORING
- 1.1 PERKEMBANGAN ANJAK PIUTANG DI INDONESIA
- 1.2 PIHAK YANG TERKAIT DAN MEKANISME ANJAK PIUTANG
- 1.3 JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
- 1.4 Berdasarkan lingkup operasi
- 1.5 JASA-JASA ANJAK PIUTANG
- 1.6 BIAYA ANJAK PIUTANG
- 1.7 MANFAAT ANJAK PIUTANG
- 1.8 PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
- 1.9 PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
Pengertian anjak piutang atau factoring adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri.
Pengertian anjak piutang atau factoring dalam bahasa Inggris, anjak piutang disebut dengan factoring. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988.
PERKEMBANGAN ANJAK PIUTANG DI INDONESIA
Pembiayaan anjak piutang di Indonesia merupakan kegitan yang relatif baru. Anjak piutang secara kelembagaan mulai diberlakukan sejak diluncurkannya Paket Kebijakan 20 Desember 1988.
Baca Juga: Penjelasan Singkat Lembaga Keuangan
Pembiayaan anjak piutang relatif tidak berkembang di Indonesia. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh karakteristik bisnis anjak piutang yang memang memiliki risiko kredit lebih tinggi dibandingkan kegiatan pembiayaan lainnya. Di samping itu juga, banyak perusahaan pembiayaan yang memang tidak menjadikan kegiatan anjak piutang dalam lini bisnisnya.
Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Namun karena kegiatan anjak piutang ini memiliki ciri tersendiri dan juga karena volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah baik dalam bentuk perusahaan murni anjak piutang dalam bentuk perusahaan pembiayaan. Beberapa bank yang melakukan kegiatan anjak piutang dengan membentuk badan hukum tersendiri misalnya adalah Bank Niaga yang mendirikan PT Niaga Factoring dan Bank Internasional Indonesia yang mendirikan BII Finance Center.
PIHAK YANG TERKAIT DAN MEKANISME ANJAK PIUTANG
Pembiayaan anjak piutang melibatkan 3 pihak, yaitu:
- Perusahaan anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
- Perusahaan klien (supplier). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang atau jasa secara kredit kepada nasabah.
- Nasabah/debitor (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Mekanisme transaksi dengan anjak piutang adalah sebagai berikut.
- Transaksi penjualan secara kredit antara penjual (klien) dengan pembeli (nasabah). Hal ini sama dengan proses penjualan secara tradisional. Dari transaksi ini akan muncul faktur.
- Pihak penjual kemudian mengalihkan piutang pada perusahaan anjak piutang. Pada saat pengalihan ini penjual (klien) dapat memberitahukan pada pihak pembeli (nasabah) bahwa telah terjadi pengalihan piutang dari pihak penjual kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang kemudian menilai besar faktur yang diserahkan dan membayar kepada pihak klien sebesar nilai tertentu setelah dilakukan penilaian.
- Pada saat jatuh tempo, pihak perusahaan anjak piutang akan melakukan penagihan piutang pada pihak nasabah sebesar nilai faktur, dan pihak nasabah membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan nilai yang tertera pada faktur.
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Fasilitas yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Berdasarkan pemberitahuan
Disclosed/notification
Dalam disclosed factoring atau notification factoring, pihak debitor akan diberi tahu terlebih dahulu bahwa piutang akan dialihkan dari perusahaan kepada perusahaan anjak piutang, sehingga dalam faktur yang diberikan kepada pihak pembeli/debitor telah dicantumkan bahwa piutang tersebut telah dipindahkan kepada perusahaan anjak piutang. Pada saat jatuh tempo, perusahaan anjak piutang memiliki hak untuk menagih pihak debitor. Tujuan pemberitahuan bahwa piutang telah dipindahkan ke perusahaan anjak piutang adalah:
- menjamin kepastian pembayaran perusahaan anjak piutang;
- mengurangi kemungkinan pihak debitor melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan
- mencegah perubahan-perubahan yang mungkin terjadi;
- memberikan hak kepada perusahaan anjak piutang untuk menuntut jika terjadi perselisihan.
Undisclosed/non-notification
Dalam mekanisme anjak piutang ini, piutang dialihkan dari pihak supplier ke perusahaan anjak piutang tanpa memberitahukan pihak debitor terlebih dahulu. Pemberitahuan kepada pihak debitor hanya dilakukan jika terjadi pelanggaran kesepakatan dengan pihak supplier atau jika dianggap akan muncul risiko kerugian bagi perusahaan anjak piutang.
Baca Juga: SOAL AKUNTANSI DASAR PRINSIP DAN KONSEP AKUNTANSI
Berdasarkan penanggungan risiko
Recourse factoring
Perjanjian anjak piutang ini menyebutkan bahwa klien (supplier) akan menanggung risiko kredit yang diserahkan kepada perusahaan anjak piutang. Risiko yang dimaksud adalah risiko jika pihak debitor tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar piutang sehingga menjadi kredit bermasalah. Dalam keadaan demikian, pihak perusahaan anjak piutang dapat mengembalikan tanggung jawab pembayaran piutang kepada pihak klien (supplier).
Without recourse factoring
Dalam perjanjian ini, seluruh risiko ditanggung oleh perusahaan anjak piutang atas seluruh piutang yang telah dialihkan termasuk di antaranya piutang yang tidak tertagih. Perjanjian recourse berlaku jika ternyata masalah yang timbul bukan karena debitor tidak memenuhi kewajibannya, tetapi karena masalah lain.
Berdasarkan pelayanan
Full service factoring
Perjanjian anjak piutang yang mencakup seluruh jasa anjak piutang, baik dalam hal pembiayaan maupun non pembiayaan, seperti administrasi penjualan, penagihan piutang, termasuk menanggung risiko kredit macet.
Finance factoring
Pelayanan yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang hanya mencakup pembiayaan saja. Biasanya perusahaan anjak piutang tidak menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih. Masalah penagihan, administrasi, risiko piutang tidak tertagih menjadi tanggung jawab klien. Perusahaan anjak piutang hanya menyediakan dana tunai sebesar 80 persen dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besar batas kredit.
Bulk factoring
Bulk factoring disebut juga dengan agency factoring. Perusahaan anjak piutang menyediakan layanan seperti full service factoring namun masalah penagihan piutang dan risiko tidak tertagihnya piutang menjadi tanggung jawab klien.
Maturity factoring
Pemberian dana pada jenis maturity factoring ditentukan berdasarkan waktu jatuh tempo piutang, jadi pembayarannya dilakukan saat piutang jatuh tempo. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode waktu tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atas penyerahan kopi faktur.
Berdasarkan pembayaran pada klien
Advanced payment
Pengalihan piutang yang pembayarannya diberikan di muka oleh perusahaan anjak piutang pada klien sebesar 80 persen dari nilai faktur.
Maturity
Pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan oleh perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
Collection
Pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan jika perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan kepada debitor.
Berdasarkan lingkup operasi
Domestic factoring
Domestic factoring adalah kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien, debitor yang berdomisili di dalam negeri.
International factoring
International factoring atau export factoring adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor dan impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
JASA-JASA ANJAK PIUTANG
Jasa-jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 jenis, yaitu jasa pembiayaan (financing services) dan jasa non pembiayaan (non financing services).
Jasa pembiayaan
Jasa layanan utama yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang adalah jasa pembiayaan berupa pengalihan piutang dari pihak penjual/klien, baik itu diketahui oleh pihak pembeli atau tidak. Perusahaan anjak piutang akan memberikan pembayaran sebesar kurang lebih 80 persen dari nilai faktur yang diserahkan.
Jasa non pembiayaan
- Analisis kredit yaitu melakukan penilaian kelayakan atas kredit yang diminta oleh pihak pembeli.
- Bidang administrasi atau sales ledger administration/sales accounting yaitu berkaitan dengan pengelolaan administrasi piutang seperti surat penagihan, waktu jatuh tempo yang benar.
- Pengawasan kredit dan penagihannya. Pengawasan dan penagihan piutang merupakan hal penting untuk menghindari timbulnya utang bermasalah. Perusahaan anjak piutang akan membantu klien untuk menentukan persentase penjualan yang menguntungkan, syarat kredit yang tepat, dan melakukan penagihan pada saat jatuh tempo.
- Perlindungan terhadap risiko. Khususnya untuk export financing yang risiko terbesarnya adalah fluktuasi kurs. Fluktuasi kurs dapat menyebabkan perubahan besar terhadap nilai pembelian.
Dengan meminta jasa layanan non pembiayaan dari perusahaan anjak piutang, maka perusahaan anjak piutang akan melakukan pelaporan pada pihak klien hal-hal berikut.
- Credit standing yang dimiliki masing-masing nasabah.
- Posisi piutang dan waktu jatuh tempo.
- Rekening piutang sehingga masing-masing pihak mengetahui posisi piutang, pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan dan waktu jatuh tempo.
- Kegiatan penagihan yang dilakukan telah sesuai prosedur sehingga hubungan antara klien sebagai penjual dan nasabah/debitor sebagai pembeli tetap terjaga dengan baik.
BIAYA ANJAK PIUTANG
Besarnya biaya anjak piutang sangat dipengaruhi oleh beban kerja dan risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan. Pembayaran biasanya dilakukan dengan memotong pembayaran pre-financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas anjak piutang paling tidak terdiri atas dua jenis biaya, yaitu:
Service charge
Biaya yang timbul dari kegiatan administrasi atau pembukuan penjualan dari transaksi penjualan. Besar biaya tergantung dari perjanjian dan persetujuan kedua belah pihak dan biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dari jumlah faktur yang diserahkan. Biaya service charge berkisar 0,5 persen sampai dengan 1,5 persen dari jumlah tagihan untuk transaksi domestik dan 1 persen sampai dengan 2,5 persen untuk transaksi internasional.
Discount charge
Biaya yang berkaitan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur disebut juga dengan initial payment charge. Besarnya biaya dinyatakan dalam bentuk persentase secara tahunan. Biayanya juga ditetapkan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan bersama. Biasanya sebesar 2 persen sampai dengan 3 persen per tahun di atas prime rate yaitu tingkat bunga minimal yang telah ditetapkan oleh perusahaan anjak piutang.
MANFAAT ANJAK PIUTANG
Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu klien dalam kondisi antara lain sebagai berikut.
- Perusahaan yang sedang melakukan pemasaran
- Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
- Perusahaan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan.
- Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, dan fungsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
- Perusahaan klien akan beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
- Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.
Beberapa manfaat anjak piutang bagi klien antara lain adalah sebagai berikut.
- Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services), Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang di-anjak piutang-kan atas jasa-jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa-jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang di-anjak piutang-kan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.
- Membantu beban risiko (credit insurance), Risiko menerima nasabah kredit baru dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang.
- Memperbaiki sistem penagihan, Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan tentu perusahaan tersebut akan mengharapkan untuk dibayar pada saat jatuh temponya. Hal tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang di- anjak piutang-kan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan nasabah atau customer.
- Membantu memperlancar modal kerja, Bagi perusahaan kecil menengah yang memiliki sumber-sumber pembiayaan terbatas, anjak piutang merupakan sarana untuk segera mengatasi kesulitan modal kerja karena proses factoring dapat lebih cepat untuk memperoleh pembiayaan. Dari sisi klien, manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur pada prinsipnya dapat mempercepat proses untuk mendapatkan uang tunai dengan cara memanfaatkan jasa anjak piutang. Oleh karena itu, peran anjak piutang di sini adalah memperpendek siklus produksi.
- Meningkatkan kepercayaan, Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjual tunai klien dapat memberikan discount yang lebih menarik.
- Kesempatan untuk mengembangkan usaha, Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk dan jasa-jasa dan apabila mereka menjual keapda nasabah besar dengan reputasi baik, anjak piutang memungkinkan usaha ini untuk dapat merealisasi potensi pasarnya secara penuh.
PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan proses pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau tagihan kepada nasabah. Selanjutnya, pemberian kredit tersebut diberikan oleh supplier kepada pembeli. Hanya proses penagihan piutang tersebut dilimpahkan kepada perusahaan anjak piutang yang sebelumnya telah mengambil alih hak penagihan dari supplier. Berbeda dengan kredit bank ketika proses kredit pada dasarnya hanya melibatkan dua pihak yaitu bank dan debitor. Di samping itu penekanan dalam proses penilaian atau analisis kredit adalah agunan dan prospek usaha debitor di samping prinsip-prinsip kredit lainnya. Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank adalah sebagai berikut:
Kredit Bank | Anjak Piutang |
Melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. | Merupakan transaksi jual beli piutang |
Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. | Berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo. |
Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. | Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo. |
Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap dan memiliki syarat pelunasan tetap. | Fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai. |
Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. | Bagi anjak piutang, agunan bukan merupakan hal mutlak. |
PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
Perjanjian pokok anjak piutang baik recourse maupun without recourse factoring selalu dilakukan sebelum dimulainya kegiatan anjak piutang. Beberapa standar jaminan dan penggantian kerugian yang dimasukkan dalam perjanjian anjak piutang dimaksudkan untuk melindungi pihak klien, akan tetapi ketentuan tersebut terutama dibuat untuk melindungi perusahaan anjak piutang terhadap kemungkinan pengurangan nilai piutang yang dibeli.
Perjanjian factoring antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal sebagai berikut.
- Ketentuan umum
- Ketentuan mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan factoring, terutama cara dan persyaratannya.
- Ketentuan mengenai penawaran yang memuat hak perusahaan factoring untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
- Ketentuan mengenai harga penjualan piutang, termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, dan uang muka (advanced payment)
- Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan factoring, dan risiko-risiko akibat jaminan yang tidak benar
- Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan factoring, kewajiban pelaporan kepada klien, dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan
- Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaan tertentu dan penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut.
- Keabsahan piutang (validity of receivable)
Perusahaan factoring akan meminta pihak klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang dijual tersebut benar-benar ada dan barangnya telah diserahkan oleh klien kepada customer. Apabila piutang tersebut dalam bentuk pemberian jasa, maka klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan klien. Di samping itu, klien harus pula menjamin bahwa nilai jumlah piutang oleh klien benar-benar telah dihitung dengan tepat dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan tidak dilakukan contra trading oleh pihak customer atau kemungkinan akan dituntut pihak ketiga.
- Pengalihan risiko
Perjanjian anjak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan risiko dilakukan dengan syarat:
- without recourse, yaitu risiko tidak terbayarnya faktur atau piutang oleh pelanggan berada pada perusahaan factoring;
- with recourse yaitu risiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien.
- Pengalihan piutang (cessie)
Dalam pelaksanaan pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut.
- Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatu akta di bawah tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung.
- Setiap faktur yang dialihkan sebaiknya mencantumkan keterangan di dalamnya yang menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan kepada pembeli (perusahaan factoring).
- Notifikasi
Pemberitahuan (notification) atas pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Pengalihan piutang oleh klien kepada perusahaan factoring harus diberitahukan kepada pelanggan dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang dari pihak pelanggan.
- Pemberitahuan ini merupakan tanggung jawab klien.
- Pemberitahuan oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktupengalihan pertama.
- Persetujuan atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran.
- Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring maupun undiclosed factoring.
- Syarat pembayaran
Klien diminta untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan pembayaran yang sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring sebelumnya. Pembayaran oleh customer (debitor) dilakukan langsung kepada perusahaan factoring dari waktu ke waktu.
- Perubahan persyaratan
Klien diwajibkan memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut.
- Tanggung jawab klien atas debitor
Klien harus membayar kepada perusahaan factoring nilai piutang yang dijual klien apabila terdapat hal-hal berikut.
- Debitor tidak mengakui kebenaran piutang atau jumlah piutang yang harus dibayar debitor.
- Debitor tidak membayar sebagian atau tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh tempo.
- Debitor mengalami kebangkrutan.
- Klien melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan kontrak dengan debitor yang menimbulkan adanya tagihan tersebut.
- Jaminan Klien
- Klien harus menjamin bahwa hak perusahaan factoring atas piutang yang dibelinya tersebut tidak menjadi hapus.
- Klien tidak diperbolehkan membuat pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah dijual tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan factoring.
- Klien harus selalu memenuhi kesepakatan atau ketentuan-ketentuan perjanjian dengan debitor yang berkaitan dengan piutang yang dijual kepada perusahaan factoring.
- Perusahaan factoring dapat melakukan pemeriksaan dan mengopi dokumen yang ada di kantor klien yang berkaitan dengan tagihan- tagihan dimaksud.
- Klien harus menyerahkan laporan keuangan tahunan atau pertengahan tahun buku kepada perusahaan factoring.
Demikianlah artikel tentang pengertian anjak piutang atau factoring
Referensi :
Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan. Hal 6.47
Pengertian anjak piutang atau factoring Pengertian anjak piutang atau factoring Pengertian anjak piutang atau factoring Pengertian anjak piutang atau factoring
Thank you for your blog post.Really thank you! Really Great.
Thanks , I have just been searching for information approximately this subject for a long time and yours is the best I’ve discovered so far. However, what in regards to the bottom line? Are you positive about the supply?
A fascinating discussion is worth comment. I do believe that you should publish more about this subject, it might not be a taboo matter but typically people don’t discuss these subjects. To the next! All the best!!
Howdy! Do you know if they make any plugins to help with SEO?I’m trying to get my blog to rank for some targetedkeywords but I’m not seeing very good results.If you know of any please share. Kudos!
mila kunis películas y programas de televisión
Thank you for your article post.Really looking forward to read more. Cool.
prednisone in india – prednisone 4 prednisone nz
Thanks for the blog post.Much thanks again. Much obliged.
wonderful points altogether, you simply won a new reader. What may you suggest in regards to your post that you simply made a few days in the past? Any positive?
Thanks in support of sharing such a good thought, post is nice, thats why i have read it completely
Generally I do not read post on blogs, but I would like to say that this write-up very forced me to try and do so! Your writing style has been surprised me. Thanks, very nice post.
Everyone loves it when folks get together and share opinions.Great blog, continue the good work!
I needed to thank you for this great read!! I absolutely loved every bit of it. I’ve got you saved as a favorite to check out new things you postÖ
What’s up, everything is going well here and ofcourse every one is sharing facts, that’s truly fine, keep up writing.
My relatives all the time say that I am killing my time here at net, except Iknow I am getting knowledge all the time by reading such fastidious content.Feel free to visit my blog: Essential Nutrition Performance
Wow that was strange. I just wrote an very long comment but after I clicked submit my comment didn’t show up.Grrrr… well I’m not writing all that over again. Anyways, just wanted to sayfantastic blog!
Great, thanks for sharing this blog article.Thanks Again. Awesome.Loading…
It’s fantastic that you are getting thoughts from this paragraph as well as from our discussion made at this place.
livre rare book com rechercher un livre Xmen 1 Truefrench Hdlight 720p Gratuitement book club premiera w polsce
Really enjoyed this post.Really looking forward to read more.
Muchos Gracias for your blog post. Fantastic.
I am no longer certain the place you are getting your information,but good topic. I needs to spend a while finding out muchmore or figuring out more. Thank you for excellent information I was searching for this info for my mission.
Je l’ai pas sur ce PC désolé si personne ne t’en a filée et que tu tiens jusqu’a lundi je t’en passerais une à ce moment là.