Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan adalah sebagai berikut:

Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. dan disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapatkan laba atau memberi layanan kepada masyarakat

sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang atau jasa.

walaupun tujuan badan usaha dan perusahaan berbeda, sebenarnya perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang tugasnya adalah menghasilkan barang dan jasa.

perbedaaan badan usaha dengan perusahaan dilihat dari tujuannya adalah jika badan usaha bertujuan untuk mencari laba atau memberikan layanan sedangkan perusahaan bertujuan menghasilkan barang atau jasa.

selanjutnya dari fungsinya. badan usaha berfungsi sebagai kesatuan organisasi (badan atau lembaga) yang mengurus perusahaan, sedangkan perusahaan fungsinya adalah sebagai alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan.

perbedaan terakhir adalah dari segi bentuknya. badan usaha dapat berbentuk PT (Perseroan Terbatas), CV, Firma, atau Koperasi. sedangkan perusahaan dapat berbentuk pabrik, bengkel. atau unit produksi lainnya.

Demikianlah Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan , selanjutnya silahkan pelajari

Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatannya

Badan Usaha BUMN, Swasta, dan Koperasi

Badan Usaha Swasta, Perseorangan, Persekutuan, dan Perseroan Terbatas

19 thoughts on “Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

    1. jika dilihat dari bentuknya, konter aksesoris handphone, toserba, SPBU, dan sebagainya adalah perusahaan. sedangkan badan usaha adalah PT, CV, Koperasi dan sebagainya.

  1. Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang atau jasa. Benarkah!?

  2. Jadi,, perbedaaan badan usaha dengan perusahaan dilihat dari tujuannya adalah jika badan usaha bertujuan untuk mencari laba atau memberikan layanan sedangkan perusahaan bertujuan menghasilkan barang atau jasa.,, benarkah?

  3. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbeda hukum.dan disebut kesatuan ekonomis karna faktor** produksi yang terdiri atas sumber daya alam,modal dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapatkan laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

  4. Badan usaha juga dpt disebut dengan kesatuan yuridis marna badan usaha umumnya berbeda hukum.dan disebut kesatuan ekonomis karena faktor* produksi yang terdiri atas sumber daya alam,modal,dan tenaga kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated