tugas pokok dan tujuan pegadaian

PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN

PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN

Pengertian dan perkembangan pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut.

Kata dasar dari pegadaian adalah gadai.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata gadai adalah: meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.

Sementara, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, arti kata gadai adalah: Hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut daripada orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Baca Juga: HARGA DAN RISIKO ASET KEUANGAN

Dari pengertian di atas, maka dapat dikatakan bahwa pegadaian adalah tempat dilakukannya kegiatan gadai atau tempat bergadai.

Pegadaian mulai ada di Indonesia sejak Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda, Bank Van Leening dibubarkan. Masyarakat kemudian diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk. Pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelselyang memungkinkan umum untuk mendirikan pegadaian asal mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Ketika Belanda berkuasa kembali, metode pacth stelsel tetap dipertahankan. Namun, pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Setelah dilakukan kajian mengenai pegadaian, disarankan bahwa sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan kajian itu, Belanda kemudian mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat).

Setelah masa kemerdekaan, Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.

Dalam perkembangannya, Perum Pegadaian telah menjadi salah satu andalan masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh dana segar dengan cepat dan mudah. Keunggulan Perum Pegadaian adalah biaya dana yang murah, prosedur yang cepat dan sistem penyaluran kredit yang sangat sederhana. Di tahun 2010, besaran omzet (kredit yang disalurkan seluruh produk) Perum Pegadaian mencapai Rp 62,27 triliun dengan jumlah nasabah sebanyak 32,10 juta nasabah (Laporan Tahunan Perum Pegadaian 2010)

Baca Juga: BIDANG-BIDANG SPESIALISASI DALAM AKUNTANSI

Referensi :

Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan. Hal 7.24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated