PENGERTIAN DAN TUJUAN RAHASIA BANK
PENGERTIAN DAN TUJUAN RAHASIA BANK
Pengertian dan tujuan rahasia bank menjadi penting untuk memahami bagaimana bank bekerja. pengertian rahasia bank (bank secrecy) dalam kamus bisnis (business dictionary) adalah:
“One of the conditions of the relationship between a bank and its customers is that the customers’ dealings and financial affairs will be treated as confidential. This rule, however, does not apply to the customers’ credit information which is shared rather freely among lending institution. Also, due to certain laws (such as anti-terrorist and anti drug-trade legislation) and tax treaties between nations, bank must release specific information to help fight terrorism and illegal drug trade, and prevent tax-evasion and money laundering.
Baca Juga: Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
(Salah satu persyaratan hubungan antara bank dan nasabah adalah bahwa transaksi pelanggan (nasabah) dan urusan keuangan akan diperlakukan sebagai suatu rahasia. Namun demikian aturan ini tidak berlaku untuk informasi kredit nasabah yang dibagi secara bebas di antara lembaga keuangan. Demikian juga, dalam hal hukum-hukum tertentu (seperti undang-undang anti-teroris dan undang-undang anti-perdagangan narkoba) dan perjanjian pajak antara negara, bank harus memberikan informasi yang rinci untuk membantu memerangi terorisme dan perdagangan narkoba ilegal, dan mencegah penghindaran pajak dan pencucian uang)”.
Sementara menurut Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah. Dari pengertian ini, maka rahasia bank tidak menyangkut rahasia keuangan nasabah secara menyeluruh, tetapi terbatas pada informasi tentang nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.
Sebagai lembaga depository eksistensi bank sangat tergantung pada kepercayaan nasabah, khususnya nasabah penyimpan atau deposan. Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan nasabah deposan terhadap suatu bank.
Faktor-faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan nasabah deposan terhadap suatu bank adalah (Sjahdeini, 2005):
- integritas pengurus;
- pengetahuan dan kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan;
- kesehatan bank yang bersangkutan;
- kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Dari faktor tersebut, salah satu faktor adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Maksud dari faktor ini adalah menyangkut “dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada pihak lain”. Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh “rahasia bank”.
Jika bank tidak mampu menjaga rahasia nasabah maka nasabah tidak akan bersedia untuk menyalurkan, atau bahkan menarik dana simpanannya pada bank tersebut. Apa bila satu bank mengalami penarikan dana yang kuat maka akan menimbulkan efek domino pada bank lain, dan selanjutnya akan menimbulkan gangguan bagi industri bank secara luas. Oleh karena itu faktor rahasia bank menjadi sangat penting dalam upaya menjaga stabilitas industri perbankan maupun mobilisasi dana dari masyarakat.
Sejarah penerapan rahasia bank (Sjahdeini, 2005) timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah bank yang bersangkutan. Hal ini bermula dari keputusan pengadilan di Inggris pada tahun 1924, yang secara bulat memutuskan pendiriannya atas ketentuan rahasia bank di Inggris, dalam kasus Tournier vs. National Provincial and Union Bank of England. Ketentuan ini diikuti oleh negara-negara lain, khususnya yang menganut common law system.
Timbulnya pemikiran untuk perlunya merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank, adalah semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual. Ketentuan rahasia bank di Swiss, yaitu suatu negara yang dikenal mempunyai ketentuan rahasia bank yang dahulunya paling ketat di dunia, adalah juga semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank secara individual. Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak dapat dikecualikan karena alasan apapun juga.
Ketentuan rahasia bank di Swiss lahir mula-mula sehubungan dengan kedudukan Swiss sebagai negara yang netral secara tradisional. Pada abad ke- 17, ribuan kaum Huguenots dari Perancis melarikan diri ke Swiss. Diantara mereka itu kemudian ada yang menjadi bankir, dan menginginkan agar supaya rahasia dari nasabah-nasabah mereka untuk urusan-urusan keuangannya di negara asalnya dirahasiakan. Selain itu, dikejar-kejarnya orang-orang Yahudi di waktu regime Nazi berkuasa di Jerman di tahun 1930-an dan 1940-an, juga menginginkan agar hal-hal yang berkaitan dengan urusan keuangan mereka dirahasiakan.
Di beberapa negara, ketentuan rahasia bank tidak lagi bersifat mutlak. Saat ini bahkan terjadi beberapa variasi dalam pengaturan rahasia bank, di mana di beberapa negara hanya membatasi untuk nasabah deposan. Selain itu dalam menangani pelanggaran rahasia bank, di sebagian negara memperlakukan sebagai kejahatan pidana, sementara dibeberapa negara lain memperlakukan sebagai kejahatan perdata.
Baca Juga: Tujuh Prinsip Umum Hukum Islam
Perkembangan variasi pengaturan rahasia bank ini tidak terlepas dari perkembangan politik dan sosial, terutama munculnya berbagai tindak kriminal berkaitan dengan pencucian uang (money laundering). Selain itu adanya berbagai pelanggaran lain, misalnya pelanggaran pajak dan korupsi telah menuntut adanya pelonggaran atas ketatnya rahasia bank. Namun demikian untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan khususnya stabilitas moneter, yang bisa terganggu karena runtuhnya kepercayaan masyarakat deposan, maka dalam aspek tertentu rahasia bank tetap merupakan faktor penting.
Referensi :
Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan. Hal 5.24
One thought on “PENGERTIAN DAN TUJUAN RAHASIA BANK”