Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya

Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya

Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya akan dijelaskan dalam artikel berikut. Selamat membaca…

PENGERTIAN SISTEM EKONOMI

Setiap kelompok masyarakat (pada tataran yang lebih kompleks membentuk negara bangsa) pasti memiliki sebuah sistem ekonomi untuk mengatasi beberapa persoalan, seperti; 1) barang apa yang seharusnya dihasilkan; 2) bagaimana cara menghasilkan barang itu; dan 3) untuk siapa barang tersebut dihasilkan atau bagaimana barang tersebut didistribusikan kepada masyarakat. Jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut akan menentukan sistem ekonomi sebuah negara (Hudiyanto, 2002).

Penentuan sistem ekonomi tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang diyakini oleh negara. Ideologi tertentu akan melahirkan sistem ekonomi tertentu pula karena pada dasarnya, negara melalui ideologinya telah memiliki cara pandang tertentu untuk memandang dan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. setiap sistem ekonomi membutuhkan sekumpulan peraturan, ideologi yang mendasarinya, menjelaskan peraturan tersebut dan keyakinan individu yang akan membuatnya terus dijalankan (Robinson, 1962:18)

Baca Juga: Sistem Ekonomi : Pengertian dan Jenis

Ada berbagai sistem ekonomi yang berkembang di dunia. Namun, pada dasarnya kita dapat membaginya menjadi dua titik ekstrim, yaitu Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Sosialis. Pada perkembangannya, ketika banyak negara merasa kedua sistem tersebut tidak dapat menjawab persoalan-persoalan mereka, maka muncul Sistem Ekonomi Campuran yang menggabungkan kedua sistem ekonomi sebelumnya. Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas ketiga sistem ekonomi tersebut satu per satu.

Sistem Ekonomi Kapitalis

Sistem Ekonomi Kapitalis muncul pada abad ke-17 ketika dominasi gereja di Eropa mulai runtuh. Dominasi gereja, yang mendoktrinkan kepentingan gereja di atas segala kepentingan, diruntuhkan oleh pandangan yang menekankan pada liberalisme, individualisme, rasionalisme atau intelektulisme, materialisme dan humanisme. Pemikiran-pemikiran tersebut menjadi dasar Sistem Ekonomi Kapitalis. Pemikiran liberalisme meletakkan kebebasan individu sebagai hal yang paling utama. Rasionalisme mengajarkan bahwa peranan rasio (pikiran) lebih penting daripada perasaan. Materialisme adalah paham yang menyatakan bahwa hakikat kebenaran adalah sesuatu yang dapat dibuktikan secara empiris, yaitu diraba, didengar, dan dirasa. Sementara itu humanisme adalah paham yang menyatakan bahwa bagi manusia yang penting adalah kehidupan di dunia ini, hidup sesudahnya di luar jangkauan manusia sehingga tidak perlu dipikirkan (Hudiyanto, 2002).

Baca Juga: Lingkungan Bisnis dan Sistem Ekonomi

Jika sebelumnya gereja dengan doktrin-doktrinnya menghalang-halangi umat Kristen untuk mengumpulkan kekayaan karena kekayaan sepenuhnya milik gereja, maka setelah keruntuhannya masyarakat Eropa pada zaman itu mulai benar-benar memikirkan penimbunan kekayaan. Pada saat yang sama terjadi perubahan fokus mendapatkan kekayaan. Jika sebelumnya, mereka sangat tergantung dengan perdagangan maka setelah kemunculan penemuan teknologi baru seperti mesin uap, mereka beralih pada industri. Modal yang semula dialokasikan pada perdagangan dialihkan pada pembangunan industri.

Pada masa itulah muncul Adam Smith (1776) yang menjadi peletak ideologi kapitalisme.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis:

  1. Penjaminan atas hak milik perseorangan
    • Hak milik pribadi adalah hal yang paling penting dalam kapitalisme. Setiap orang berhak menimbun kekayaan pribadi sebesar-besarnya tanpa mengindahkan posisi orang lain yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal yang sama.
  2. Mementingkan diri sendiri (self interest)
    • Karena menekankan individualisme, maka dalam Sistem Ekonomi Kapitalis setiap individu sepenuhnya dibebaskan berorientasi pada diri sendiri. Segala aktivitas ekonomi dan sosial yang dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan diri sendiri. Para kapitalis mempercayai kehadiran “tangan-tangan gaib” (invisible hands) yang akan mempertemukan setiap kepentingan individu tersebut dalam sebuah titik keseimbangan (equilibrium).
  3. Pemberian kebebasan penuh
    • Paham liberalisme yang menjadi dasar pemikiran kapitalisme memungkinkan setiap pihak memiliki kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas ekonomi. Campur tangan negara dalam aktivitas ekonomi dibatasi hanya sebagai penyedia fasilitas dan pengatur lalu lintas sehingga semua orang dapat melakukan aktivitas ekonominya dengan lancar. Para kapitalis percaya jika setiap individu mendapatkan kepuasan maka akan tercipta kemakmuran dalam masyarakat (harmony of interest). Pemberian kebebasan kepada para pelaku ekonomi ini diyakini dapat diikuti dengan ketertiban dalam kehidupan karena ada “tangan-tangan gaib” yang membawa pada titik keseimbangan.
  4. Persaingan bebas (free competition)
    • Dalam sistem kapitalis, persaingan antarpelaku ekonomi di masyarakat dimungkinkan. Persaingan dapat terjadi antarpenjual yang dapat memberikan kualitas terbaik kepada pembeli. Sebaliknya beberapa pembeli dapat saling bersaing untuk memberikan harga terbaik. Secara umum pasar diibaratkan sebagai pasar persaingan sempurna, yaitu situasi ketika posisi tawar masing- masing produsen dan konsumen seimbang, sehingga pembeli dan penjual tidak dapat menjadi penentu harga (price setter) tetapi hanya bertindak sebagai pengambil harga (price taker). Harga yang disepakati adalah harga keseimbangan antara penawaran dan permintaan.
  5. Harga sebagai penentu (price system)
    • Para kapitalis sangat percaya pada mekanisme pasar yang bekerja menentukan harga keseimbangan antara penawaran dan permintaan barang dan jasa. Dalam kondisi apapun negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap pasar. Jika pada satu waktu penawaran berlebihan sehingga mengakibatkan merosotnya harga, maka negara diminta diam saja karena mekanisme pasar dengan sendirinya akan menentukan harga keseimbangan baru.
  6. Peran negara minimal
    • Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pada Sistem Ekonomi kapitalis mekanisme pasarlah yang satu-satunya diyakini baik dan boleh bekerja di pasar. Oleh karena itu negara memiliki peran yang sangat minim. Negara hanya menjaga keamanan dan ketertiban, menetapkan hak-hak kekayaan pribadi, menjamin perjanjian kedua belah pihak ditaati, menjaga persaingan tanpa hambatan, mengeluarkan mata uang, dan menyelesaikan persengketaan pihak buruh dan pemilik modal.

Sistem Ekonomi Kapitalis memberikan kebebasan individu untuk berusaha mendapatkan kekayaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Kebebasan tersebut mendorong individu melakukan berbagai inovasi ekonomi dan teknologi yang mendorong kemajuan. Namun, kapitalisme membuat pihak yang tidak memiliki posisi tawar (modal) yang sama dengan pihak lain secara struktural tidak akan dapat bekerja dalam pasar, sehingga ia tidak dapat mencapai kemakmuran. Padahal posisi tawar yang tidak seimbang inilah yang banyak terjadi dalam kehidupan nyata. Akibatnya terjadi monopoli, pasar hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja. Apabila monopoli terjadi maka terjadi ketimpangan kemakmuran. Pihak yang dapat bekerja di pasar akan mendapatkan kemakmuran yang besar sedangkan sebaliknya pihak yang “tersingkir” dari pasar tidak akan sejahtera. Jika semua orang berorientasi pada diri mereka sendiri, maka kepentingan publik akan terabaikan, misalnya pembangunan jembatan umum, rumah sakit, dan jalan raya tidak akan dilakukan karena dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi.

Baca Juga: Reformasi Ekonomi di Indonesia

Seperti telah dijelaskan bahwa kapitalis murni sebagai sebuah sistem yang mengatur perekonomian masyarakat atau bahkan negara sudah banyak ditinggalkan. Ketidakmampuannya dalam memberikan jaminan berupa kesejahteraan bagi seluruh pihak menjadi alasan utama. Bahkan yang lebih ekstrem, beberapa produk sistem kapitalis diharamkan diterapkan seperti monopoli, monopsoni, oligopoli yang merugikan masyarakat dan lain sebagainya. Negara dengan regulasinya melarang segala praktik-praktik tersebut diterapkan di pasar.

Namun demikian, pelanggaran atas regulasi yang melarang praktek- praktek kapitalis seperti yang telah disebutkan tetap ada. Di pasar muncul pihak-pihak yang mampu mencipkan sistem tersebut tanpa sepengetahuan publik melalui strategi-strategi yang diterapkan. Bahkan lebih parah lagi mereka dapat mempengaruhi keputusan pemerintah untuk membuat regulasi yang menguntungkan bagi mereka. Hal ini dapat dilihat dari kasus-kasus suap yang marak terjadi di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia, untuk menggoalkan ketentuan yang mereka inginkan.

Bukti lain sistem kapitalis murni ditinggalkan adalah pemerintahan yang banyak mengatur pelaku bisnis melalui kebijakan pajak dan subsidi. Pemerintah akan mengambil pajak dari pihak-pihak yang disebut wajib pajak untuk memberikan subsidi kepada pihak yang memang berhak atas subsidi tersebut. Praktik semacam ini merupakan praktek yang melanggar ciri atau karakteristik sistem kapitalis murni.

Sistem Ekonomi Sosialis

Pemikiran Sistem Ekonomi Sosialis sesungguhnya telah muncul sejak abad ke-16 yang disebut sebagai Sosialisme Utopis. Polarisasi yang tajam antara si kaya dan si miskin dalam struktur sosial-ekonomi masyarakat Inggris pada abad ke-16 memunculkan berbagai kritik, yang konsepnya disebut sebagai “Sosialisme Utopia”. Gagasan ini merupakan tanggapan langsung pada tahap awal perkembangan kapitalisme, termasuk yang sebelum dikonsepsikan secara sistematis oleh Adam Smith pada tahun 1776. Tokoh-tokoh penganjur Sosialisme Utopia di antaranya adalah Thomas More (1478-1535), Tomasso Campanella (1568-1639), Franscis Bacon (1560- 1626), dan dikembangkan oleh Robert Owen (1771-1858), Charles Fourer (1772-1837), dan Louis Blanc (1811-1882).

Sistem Ekonomi Kapitalis yang diterapkan di Eropa membawa kemakmuran bagi masyarakat, walaupun kemakmuran tersebut tidak bertahan lama. Pada awal abad ke-20, terjadi kondisi kelesuan ekonomi (malaises). Mekanisme pasar yang diharapkan menyelesaikan depresi ekonomi tersebut ternyata tidak kunjung terjadi. Maka kemudian muncul Sistem Ekonomi Sosialis yang pada abad ke-16 telah dipikirkan dan diyakini dapat menjawab masalah ekonomi saat itu.

Sistem Ekonomi Sosialis dilandasi oleh falsafah kolektivisme dan organisme. Kolektivisme adalah ajaran yang menyatakan bahwa setiap orang adalah warga masyarakat. Oleh karena masyarakat adalah sebuah kesatuan tersendiri maka kepentingan masyarakat harus lebih dahulu diutamakan daripada kepentingan pribadi. Organisme adalah pandangan bahwa selain kepentingan dan kebutuhan masyarakat, negara sebagai sebuah kesatuan juga memiliki kepentingan dan kebutuhan. Oleh karena itu, negara sebaiknya berperan besar dalam sistem ekonomi untuk menjamin pemenuhan kepentingan dan kebutuhan setiap warga negara (Hudiyanto, 2002).

Dalam Sistem Ekonomi Sosialis ini, pemerintah sangat berperan untuk menentukan jalannya perekonomian, atau umum dikenal sebagai perencanaan terpusat atau centralized planning sehingga hak milik dan inisiatif ekonomis individu kurang mendapat tempat yang layak (Hamid, 2005).

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis adalah:

  1. Negara sangat berkuasa dalam pemilikan bersama (kolektivitas) semua faktor produksi.
    • Pemilikan bersama ini dimaksudkan agar semua faktor produksi diarahkan untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan bersama bukan berorientasi terhadap keuntungan pribadi.
  2. Produksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan (production for needs).
    • Negara akan mengatur semua produksi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, bukan hanya barang dan jasa yang bernilai ekonomi saja karena seluruh kegiatan ekonomi tidak diarahkan untuk menimbun kekayaan individu tetapi kesejahteraan bersama.
  3. Perencanaan ekonomi (economic planning).
    • Negara melakukan perencanaan yang ketat untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam sistem ini mekanisme pasar tidak lagi berlaku karena negara yang menentukan semua harga (price setter).

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, sistem ini ingin melindungi semua pihak, terutama kelompok marjinal yang tidak memiliki faktor produksi. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar semua masyarakat mendapatkan kesejahteraan yang setara. Namun, secara umum sistem ini menghambat ekspresi dan mengurangi semangat orang untuk bekerja dan berprestasi, yang pada akhirnya makin menurunkan kreativitas dan produktivitas masyarakat. Negara dan perencanaan ekonomi yang sentralistik tidak dapat menjamin bahwa produksi dan distribusi barang dan jasa sesuai kebutuhan masyarakat karena pada tingkatan tertentu negara tidak memiliki kemampuan produksi dan distribusi sebesar kebutuhan masyarakat.

Sosialis murni (sebagaimana kapitalis murni) juga sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat ataupun negara sebagai dasar tata kelola ekonominya. Alasan yang sama menjadi latar belakang mengapa sistem sosialis murni ditinggalkan yaitu ketidakmampuannya dalam memberikan jaminan berupa kesejahteraan seluruh pihak. Sistem sosialis yang saat ini berkembang adalah sistem ekonomi yang banyak/cenderung berpihak pada kepentingan kaum marjinal dan membiarkan kaum elit berusaha sendiri karena dianggap memiliki kemampuan untuk mencapai kesejahteraan. Bahkan beberapa negara memberikan tekanan yang berlebihan kepada kaum elit untuk membantu kepentingan negara terkait kewajibannya untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya.

Berbagai program pemerintah yang diterapkan dan sesuai dengan semangat sosialis seperti subsidi, dukungan terhadap organisasi buruh, maraknya pembangunan fasilitas publik dan lain sebagainya. Pada titik jenuh, kebijakan yang berlebihan terkadang membawa dampak merugikan bagi kaum elit sehingga banyak diantara mereka kemudian berpindah ke wilayah lain dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Hal ini juga terjadi di banyak negara termasuk Indonesia.

Sistem Ekonomi Campuran

Kemunculan Sistem Ekonomi Sosialis dianggap terlalu ekstrim karena mengharuskan pengambilalihan kekayaan individu menjadi kekayaan negara. Oleh karena itu ditempuh jalan tengah yang menyatukan kebaikan Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Sosialis. John Maynard Keynes memunculkan pemikiran bahwa selain mendatangkan manfaat, Kapitalisme juga memunculkan ekses yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, negara berfungsi mengatasi ekses berupa pengangguran dan ketidakmerataan distribusi pendapatan. Sistem ekonomi gagasan Keynes, yang dikenal sebagai Sistem Ekonomi Campuran, telah melahirkan negara kesejahteraan (Welfare State) seperti yang dipraktikkan negara-negara Eropa Barat saat ini.

Welfare State adalah suatu negara yang ingin menciptakan demokrasi seluas-luasnya seperti kesempatan mendapatkan lapangan pekerjaan, penguasaan teknologi, pendidikan dan sebagainya. Negara memiliki kewajiban menanggulangi penyebab kemiskinan struktural yang menghalangi kelompok-kelompok tertentu masuk ke dalam pasar.

Tindakan yang dilakukan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga hal:

  1. Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk operasional negara. Dalam hal-hal tertentu, tindakan ini dilakukan untuk mendistribusikan pendapatan.
  2. Penarikan pajak, biasanya yang dikenakan pajak progresif sehingga semakin besar kekayaan seseorang maka semakin besar pula harta yang diberikan kepada negara. Pajak ini digunakan untuk melakukan tindakan yang ketiga.
  3. Subsidi diberikan kepada para pihak yang membutuhkan sehingga kemiskinan struktural dapat diselesaikan dan distribusi pendapatan dapat terjadi.

SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

Sistem Perekonomian Indonesia sedikit banyak dipengaruhi oleh Sistem Ekonomi Kolonial Belanda yang selama 350 tahun berkuasa atas ekonomi Indonesia. Pada awal kedatangannya di Indonesia, kolonial tidak datang sebagai penjajah fisik namun penjajah ekonomi. Dengan organisasi perdagangannya bernama VOC, mereka memonopoli pasar rempah-rempah yang pada masa itu merupakan komoditi andalan Nusantara. Mereka menggunakan kekerasan senjata untuk menguasai rempah-rempah.

Ketika tahun 1799 VOC bangkrut dan bubar, pemerintah Belanda melaksanakan sistem tanam paksa (culture stelsel) untuk menutup defisit anggaran kerajaan akibat perang melawan berbagai perlawanan di Nusantara. Sistem tanam paksa yang berlangsung selama lebih dari satu abad ini mendatangkan banyak keuntungan di pihak kerajaan Belanda tetapi mendatangkan kesengsaraan bagi rakyat Nusantara. Namun, saat mulai berkembang liberalisme di Eropa, kebijakan tanam paksa ini menuai banyak kritik, sehingga pemerintah Belanda mengubahnya menjadi Sistem Ekonomi Kapitalis-Liberal.

Melalui Undang-Undang Agraria tahun 1870, pemerintah Belanda mengundang sektor swasta untuk menyewa lahan perkebunan dalam jangka waktu yang lama. Lahan perkebunan yang semula dikendalikan pemerintah Belanda diambil alih oleh swasta, sedangkan pemerintah mendapatkan keuntungan dari pajak perseroan dan pajak pendapatan sektor swasta. Persoalan baru muncul ketika perkebunan swasta dan perkebunan rakyat menanam jenis tanaman yang sama akibatnya perkebunan rakyat sulit bersaing karena memiliki modal yang lebih kecil dibandingkan sektor swasta (Mubyarto, 2002).

Setelah Indonesia merdeka, para pemimpin bangsa berusaha merumuskan kembali Sistem Ekonomi Indonesia yang dianggap ideal dengan kondisi bangsa. Muhammad Hatta mengemukakan sebuah konsep tentang Sistem Ekonomi Indonesia, yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, semua aktivitas ekonomi harus disatukan dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan inilah yang kemudian dituangkan dalam UUD 1945 sebagai dasar sistem perekonomian nasional.

Sistem ekonomi seperti yang dikonsepkan oleh Muhammad Hatta tersebut, ternyata tidak langsung berhasil dijalankan oleh pemerintahan Indonesia. Beberapa waktu setelah kemerdekaan, Indonesia mengalami masa-masa sulit hingga pada puncaknya terjadi perpecahan pemimpin nasional ditandai dengan mundurnya Muhammad Hatta pada tahun 1956. Sejak saat itu Sukarno memegang kekuasaan yang sangat besar, sehingga Sistem Ekonomi Etatisme berjalan di Indonesia. Negara mengendalikan sistem produksi dan distribusi. Hiperinflasi hingga 650 persen yang terjadi pada tahun 1966 menghentikan sistem tersebut. Kekacauan sosial politik yang kemudian terjadi membuat Sukarno praktis tidak mampu melakukan kebijakan apapun untuk memperbaiki keadaan.

Setelah rejim Orde Lama ditumbangkan oleh peristiwa berdarah 1966, rejim Orde Baru muncul dengan membawa sistem ekonomi yang baru yang ternyata juga tidak sepenuhnya sesuai dengan dasar sistem ekonomi yang termuat dalam UUD 1945. Sistem Ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru bersandar pada “Trilogi Pembangunan“, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas ekonomi, dan pemerataan. Meskipun pemerintah selalu mengklaim dirinya tidak menerapkan Sistem Ekonomi Kapitalis, tetapi pada praktiknya Indonesia telah melakukan berbagai liberalisasi ekonomi yang semakin memarjinalisasi peranan ekonomi rakyat.

PERANGKAT SISTEM EKONOMI DALAM UUD 1945

Seperti yang telah disebutkan di atas, Muhammad Hatta telah mengagas Sistem Ekonomi Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1-3, yang kemudian di amandemen oleh MPR dengan menambah ayat 4 dan 5:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan pasal tersebut, tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan prinsip tersebut adalah koperasi. Konsep Sistem Ekonomi yang berdasarkan pasal tersebut menempatkan negara pada pelindung dan pembangun perekonomian yang dikuasai dan mampu dikendalikan oleh rakyat.

SISTEM EKONOMI INDONESIA DEWASA INI

Dasar negara Indonesia menyatakan bahwa sistem ekonomi yang dikonsepkan adalah Ekonomi Kerakyatan (ekonomi yang dikuasai oleh rakyat), tetapi kenyataannya aktivitas ekonomi yang berlangsung saat ini mencerminkan Sistem Ekonomi Kapitalis, sehingga saat ini yang terjadi adalah dualisme ekonomi.

Dualisme ekonomi mengacu pada pemikiran J.H. Boeke yang menggambarkan adanya dua keadaan yang amat berbeda dalam suatu masyarakat, yang hidup berkembang secara berdampingan. Keadaan pertama bersifat “superior”, sedangkan yang lainnya bersifat “inferior”, seperti halnya adanya cara produksi modern berdampingan dengan cara produksi tradisional, antara orang kaya dengan orang miskin tak berpendidikan, dan keadaan lain yang kontras dalam satu masa dan tempat (Hudiyanto, 2002).

Mengacu pada pengertian tersebut, kiranya tidak sulit mengamati bekerjanya dualisme ekonomi dalam Sistem Ekonomi Indonesia saat ini. Dualisme ekonomi di Indonesia tidak hanya mewujud sebagai akibat perbedaan taraf pengembangan teknologi, melainkan tampak sebagai perbedaan konsep nilai (falsafah), ideologi, dan sosial-budaya, yang mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi.

Di desa-desa (pedalaman) dan di sebagian masyarakat kota yang masih menganut kolektivisme banyak dijumpai tradisi yang memunculkan sistem ekonomi tertentu, yang tidak selalu sejalan dengan sistem ekonomi yang dominan. Ada sistem arisan, “sambatan” (kerja bakti), “nyumbang”, dan sistem pertukaran lokal (sebagian subsistem), yang masih berkembang meskipun sistem-sistem produksi dan keuangan modern makin berkembang pesat. Di sisi lain, perkembangan sektor ekonomi formal di pusat-pusat perkotaan tetap saja tidak mampu menampung banyaknya tenaga kerja, yang akhirnya berusaha di sektor informal. Dalam struktur ekonomi nasional pun perbedaan (konfigurasi) antara pelaku ekonomi konglomerat dan pelaku ekonomi rakyat masih terlihat jelas.

Masing-masing menganut sistem nilai yang berbeda, yang memunculkan perbedaan sistem ekonomi yang terbentuk. Derajat hubungan (ketergantungan) antara kedua sistem (pelaku) umumnya terjadi dalam pola yang tidak seimbang. Dalam hal ini, sistem (pelaku) ekonomi superior (dominan) cenderung mensubordinasi sistem (pelaku) ekonomi inferior karena kekuatan ilmu pengetahuan, teknologi, modal, dan SDM yang dikuasai pelaku ekonomi di sektor modern tersebut. Namun, tetap saja ada resistensi dari pelaku ekonomi tradisional di pedesaan yang berupaya mengembangkan tatanan sosial-ekonomi yang sesuai dengan sistem nilai dan sistem sosial-budaya mereka. Teori dualisme ekonomi dalam konteks Indonesia saat ini membantu untuk menganalisis dialektik hubungan ekonomi antarpelaku ekonomi. Dalam perkembangannya, antara dua keadaan yang kontras tersebut tidak lagi dapat berdampingan secara sejajar, melainkan satu sistem tersubordinasi oleh sistem yang dominan.

Kenyataan model dualisme ekonomi ini berpengaruh dalam pengambilan kebijakan ekonomi dan penyusunan strategi pembangunan. Dalam struktur dualistik yang timpang, pengaruh kebijakan ekonomi dapat berbeda (trade- off), sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif (pemihakan) kepada pelaku ekonomi yang kecil, rentan, dan miskin. Jika tidak, kebijakan yang didesain secara makro-deduktif cenderung selalu menguntungkan (makin memakmurkan) pelaku ekonomi besar (sektor modern), yang membawa korban pada kemerosotan kesejahteraan pelaku ekonomi rakyat yang umumnya bergerak di sektor informal, pertanian, dan di wilayah pedesaan (Hamid,2005).

Situasi dualisme ekonomi tersebut tidak dapat dibiarkan terjadi terus- menerus. Bangsa Indonesia harus segera mengambil langkah konkret dengan mengembangkan sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi sosial dan kultural bangsa untuk menyelesaikan masalah ekonomi yang saat ini mendera.

Dalam sejarah, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan sistem ekonominya, yang terkadang cenderung ke kapitalis ataupun sosialis. Hal ini terjadi karena adanya dinamika politik dalam pemerintahan, disamping tuntutan normatif untuk menemukan suatu sistem yang benar- benar sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia dan demi menjamin tercapainya kesejahteraan rakyat. Sistem ekonomi cenderung ke liberalis, misalnya, pernah diterapkan di Indonesia pada awal kemerdekaan, dimana rakyat diberikan wewenang yang cukup luas untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Kemudian, Indonesia juga pernah menggunakan sistem ekonomi cenderung ke sosialis dimana peran pemerintah dalam perekonomian cukup dominan. Indonesia menggunakan sistem ekonomi yang berbeda dari sebelum-sebelumnya yaitu menggunakan sistem yang disebut demokrasi ekonomi ketika kepemimpinan Presiden Soeharto. Tuntutan rakyat yang merasa sistem demokrasi ekonomi ternyata tidak dijalankan dengan benar dan tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, sehingga muncul tuntutan adanya perombakan sistem ekonomi yang dikenal dengan masa reformasi. Pasca reformasi, muncul pandangan untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan, yang diharapkan bisa melibatkan sebagian besar rakyat dalam aktivitas ekonomi. Namun, dalam realitasnya ini belum mewujud.

SISTEM EKONOMI KAPITALIS-NEO LIBERAL

Sistem Ekonomi Kapitalis yang muncul sejak abad ke-17 telah mengalami perkembangan yang luar biasa. Jika sebelumnya sistem ekonomi bekerja di bawah lingkup negara (meskipun negara tidak diperbolehkan campur tangan) maka sekarang kapitalisme telah bergerak melampaui batas- batas wilayah negara.

Sistem Ekonomi kapitalis-neo liberal sering kali ditandai dengan globalisasi. Awal tahun 1990-an arus pemikiran tentang globalisasi ekonomi mewarnai hampir seluruh dunia. Terminologi yang berkaitan dengan globalisasi ini, seperti negara tanpa batas, liberalisasi ekonomi, perdagangan bebas, integrasi ekonomi dunia, dan sebagainya menjadi semacam dogma seolah itulah yang diyakini yang akan membawa dunia pada kemajuan ekonomi, hapusnya kemiskinan, serta mengecilnya kesenjangan antarnegara. Upaya ke arah globalisasi ini sangat didukung negara-negara adikuasa ekonomi, yang memang sudah akrab dengan liberalisasi ekonomi berabad lebih awal dibanding negara berkembang.

Menurut Wyane Ellwood, proses globalisasi sudah mulai sejak lima abad yang lalu (abad ke-16) dengan dimulainya era kolonialisme Eropa. Perkembangan mutakhir adalah munculnya integrasi kawasan Asia Pasifik melalui dibentuknya Asia-Pacific Economic Forum (APEC) yang dimotori negara-negara seperti Australia, Amerika, dan Kanada. Kemudian General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada tahun 1995 diperluas menjadi General Agreement on Trade and Service (GATS) dan dibentuk organisasi yang kini dikenal dengan World Trade Organization (WTO). WTO didasari pada asumsi bahwa perdagangan bebas dunia akan meningkatkan perdagangan dunia. Berbagai perangkat organisasi ekonomi dunia itu diharapkan akan membantu percepatan perwujudan globalisasi untuk mengangkat kemakmuran dunia.

Namun di penghujung tahun 1990-an gerakan berlawanan arah dengan kecenderungan globalisasi justru yang menguat. Globalisasi kini terus digugat banyak negara. Impian untuk percepatan pembangunan ekonomi dan penghapusan kemelaratan ternyata tidak mewujud. Situasi yang ada justru melahirkan keadaan sebaliknya, dan ketimpangan negara kaya-miskin dinilai makin membesar. Perusahaan besar dan negara kaya mengambil untung lebih besar dari globalisasi ekonomi tersebut. Diperkirakan 25 persen perdagangan dunia berlangsung dalam perusahaan global atau intra-company trade. Porsi yang sama juga terjadi antara negara maju yang tergabung dalam European Community (EC) dan NAFTA. Hanya sebagian kecil dari perdagangan dunia ini yang bisa dinikmati negara-negara berkembang. Hal yang sama juga terjadi dalam liberalisasi finansial, yang dikendalikan oleh lembaga keuangan internasional serta dikomando negara-negara adikuasa ekonomi dan pemilik modal di pasar uang dunia (Hamid, 2005).

Indonesia sesungguhnya turut terjerat dalam Sistem Ekonomi Kapitalis- neo liberal ini. Melalui kerangka peminjaman utang luar negeri untuk membiayai pembangunan, Indonesia terjebak dalam siklus pembayaran utang yang tiada habisnya. Di lain pihak, dengan dalih bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mendatangkan keuntungan dari perdagangan dunia, Indonesia justru dibebani dengan berbagai peraturan yang justru merugikan kepentingan nasional. Situasi ini memaksa Indonesia menemukan sistem ekonomi yang mampu menghadapi tantangan penjajahan ekonomi ini.

SISTEM EKONOMI PANCASILA

Konsep Sistem Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan lebih serius sejak Seminar Nasional di Universitas Gadjah Mada tahun 1980. Pada waktu itu Ekonomi Pancasila tidak sekadar dimaknai sebagai sebuah Sistem Ekonomi, seperti konsep Sistem Ekonomi Pancasila-nya Emil Salim (1966), melainkan mulai digagas sebagai sebuah ilmu ekonomi (alternatif). Ekonomi Pancasila yang dikembangkan oleh pakar-pakar ekonomi (terutama dari UGM) pada waktu itu merupakan refleksi kritis terhadap sistem dan ilmu ekonomi yang “keliru”, serta mulai menyimpang dari jati diri dan realitas sosial-ekonomi bangsa (rakyat) Indonesia.

Gagasan ini telah memicu polemik terbuka yang melibatkan tokoh-tokoh ekonomi/politik dalam dan luar negeri (William Liddle, Peter Mc. Cawley, jurnal BIES (Bulletin of Indonesian Economic Studies), dan FEER (Far Eastern Economic Review). Namun, perhatian terhadap gagasan Sistem Ekonomi Pancasila makin melemah karena tidak didukung oleh rezim Orde Baru, yang ditopang teknokrat ekonomi berhaluan Neo-liberal.

Sistem Ekonomi Pancasila digali berdasar pemikiran bahwa Sistem Ekonomi sangat terkait dengan ideologi, sistem nilai dan sosial-budaya (kelembagaan) masyarakat di mana sistem itu dikembangkan. Mubyarto menyatakan dengan jelas bahwa ekonomi Pancasila merupakan Sistem Ekonomi yang khas (berjati-diri) Indonesia, yang digali dan dikembangkan berdasar kehidupan ekonomi riil (real-life economy) rakyat Indonesia. Ekonomi Pancasila berpijak pada kombinasi antara gagasan-gagasan normatif dan fakta-fakta empirik yang telah dirumuskan oleh founding fathers bangsa dalam wujud sila-sila dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal (ekonomi) UUD 1945 (asli), yaitu pasal 27 (ayat 2), 31, 33, dan 34. Ekonomi Pancasila adalah Sistem Ekonomi yang mengacu pada sila-sila dalam Pancasila, yang terwujud dalam lima landasan ekonomi, yaitu ekonomi moralistik (ber-Ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan), dan diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara khusus, terdapat lima prinsip penerapan Sistem Ekonomi Pancasila, yaitu: Pertama, roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Kedua, ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.

Ketiga, semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri. Keempat, demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan: koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Kelima, keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Hamid, 2005).

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Bagaimana dengan ekonomi rakyat sendiri? Ekonomi rakyat sering disebut dengan berbagai istilah lain yang terkait, yaitu perekonomian rakyat ataupun ekonomi kerakyatan. Ini mengandung makna yang spesifik. Jika ekonomi rakyat menggambarkan tentang pelaku ekonominya, maka perekonomian rakyat lebih menunjuk pada obyek atau situasinya. Makna yang lebih luas ada dalam ekonomi kerakyatan yang mencerminkan suatu bagian dari sistem perekonomian. Ekonomi kerakyatan ini dapat dikatakan sebagai subsistem dari Sistem Ekonomi Pancasila.

Jika melihat secara harafiah, kata “rakyat” merujuk pada semua orang dalam suatu wilayah atau negara. Dengan demikian jika dilihat dari terminologi ini, maka yang dimaksud dengan ekonomi rakyat adalah ekonomi seluruh rakyat Indonesia. Namun demikian dalam konteks riil yang berkembang, istilah ekonomi rakyat muncul sebagai akibat ketidakpuasan terhadap perekonomian nasional yang bias kepada unit-unit usaha besar. Oleh karena itu, makna ekonomi rakyat lebih merujuk pada ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia yang umumnya masih tergolong ekonomi lemah, bercirikan subsistem (tradisional) dengan modal dan tenaga kerja keluarga serta teknologi sederhana.

Ekonomi rakyat dibedakan dari ekonomi konglomerat dalam sifatnya yang tidak kapitalistik. Ekonomi konglomerat yang kapitalistik menomorsatukan pengejaran keuntungan tanpa batas dengan cara bersaing, kalau perlu saling mematikan (free fight competition). Sebaliknya, dalam perekonomian rakyat semangat yang lebih menonjol adalah bekerja sama, karena hanya melalui kerja sama berdasar asas kekeluargaan tujuan usaha dapat dicapai (Mubyarto, 1998: 40-46).

Bagaimana dengan pengertian Ekonomi Kerakyatan yang banyak menjadi wacana dalam pembangunan ekonomi Indonesia satu dasawarsa terakhir ini? Tidak mudah membuat suatu batasan tentang ekonomi kerakyatan dengan hanya melihat dari sisi harafiah atau terminologi bahasanya saja karena kalau dilihat dari pelaku-pelaku ekonomi yang ada, baik itu unit usaha kecil, menengah, besar ataupun konglomerat, semuanya adalah “rakyat Indonesia”. Artinya aktivitas produksi, konsumsi, dan distribusi itu juga dilakukan oleh rakyat namun nafas dari ekonomi kerakyatan belakangan ini tidaklah demikian. Kesan yang kuat adalah adanya keinginan agar dalam pembangunan ekonomi keterlibatan rakyat banyak diperbesar atau ditingkatkan. Dengan dasar itu, maka dapat dikatakan bahwa makna “ekonomi kerakyatan” tersebut adalah suatu perekonomian yang orientasinya pada keterlibatan orang banyak dalam aktivitas ekonomi, baik aktivitas produksi, konsumsi, maupun distribusi (Hamid dan Hendrianto, 2000).

Ginandjar Kartasasmita, dalam pidato penerimaan gelar Doctor Honoris Causa dari UGM (April 1995) menyuratkan bahwa yang dimaksud ekonomi rakyat adalah: “ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia”. Dengan pengertian di atas maka yang diharapkan adalah bahwa aktivitas-aktivitas di sektor industri, pertanian, pertambangan, jasa-jasa, dan sebagainya, melibatkan rakyat banyak untuk melakukannya. Ada kebebasan masyarakat untuk ikut bekerja atau menjadi pengusaha pada sektor-sektor itu, atau di lapangan-lapangan usaha yang ada.

Tidak ada sektor produksi yang diperuntukkan bagi satu atau segelintir pengusaha. Mereka yang terlibat dalam aktivitas itu berhak pula untuk memperoleh penghasilan ataupun upah yang layak untuk membiayai konsumsinya. Artinya, berbagai penghasilan atau keuntungan dari segala penerimaan aktivitas ekonomi bisa dinikmati oleh sebagian besar rakyat yang terlibat dalam produksi itu. Termasuk dalam pengertian ini adalah adanya suatu pola distribusi yang adil sebagai akibat adanya aktivitas produksi di atas. Jadi, perkembangan produksi atau output nasional yang terus meningkat, yang tercermin dari melajunya PDB, selayaknya dinikmati oleh rakyat banyak tersebut (Hamid, 2005).

Rangkuman Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya

Sistem ekonomi adalah cara sebuah negara untuk mengatur jenis produk yang dihasilkan, menghasilkan barang itu dan bagaimana barang tersebut didistribusikan kepada masyarakat. Penentuan sistem ekonomi tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang diyakini oleh negara. Pada dasarnya kita dapat membaginya menjadi dua titik ekstrim, yaitu Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Sosialis.

Sistem Ekonomi Kapitalis didasari oleh pandangan liberalisme, individualisme, rasionalisme atau intelektualisme, materialisme dan humanisme. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis adalah penjaminan atas hak milik perseorangan, mementingkan diri sendiri (self interest), pemberian kebebasan penuh, persaingan bebas (free competition), harga sebagai penentu (price system), dan peran negara yang minimal.

Sistem Ekonomi Sosialis dilandasi oleh falsafah kolektivisme dan organisme. Ciri-ciri Sistem Ekonomi sosialis adalah: negara sangat berkuasa dalam pemilikan bersama (kolektivitas) semua faktor produksi, produksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan (production for needs), perencanaan ekonomi (economic planning) dilakukan oleh negara.

Sistem Ekonomi Sosialis dan Kapitalis dianggap terlalu ekstrim sehingga John Maynard Keynes mengajukan Sistem Ekonomi Campuran yang melahirkan negara kesejahteraan (welfare state) seperti yang dipraktikkan negara-negara Eropa Barat saat ini. Dalam sistem ini tindakan yang dilakukan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga hal; melakukan pembelian barang dan jasa untuk operasional negara, penarik pajak dan pemberi subsidi kepada pihak yang membutuhkan.

Ketika Indonesia merdeka, para pemimpin Indonesia berusaha merumuskan kembali Sistem Ekonomi Indonesia yang dianggap ideal dengan kondisi bangsa. Muhammad Hatta mengemukakan sebuah konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan. Tetapi karena gejolak politik yang membuat Presiden Sukarno sangat berkuasa maka Indonesia menerapkan Sistem Ekonomi Etatisme (dominasi negara). Setelah rejim Orde Lama ditumbangkan, pemerintah Orde Baru bersandar pada “trilogi pembangunan“, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas ekonomi dan pemerataan pemerataan pembangunan. Meskipun pemerintah selalu mengklaim dirinya tidak menerapkan Sistem Ekonomi Kapitalis, tetapi pada praktiknya Indonesia telah melakukan berbagai liberalisasi ekonomi yang tidak berpihak pada ekonomi rakyat.

Saat ini sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia bersifat dualisme. Pada satu sisi pemerintah mengambil kebijakan ala sistem kapitalisme tetapi sebagian besar rakyat mempraktikkan Sistem Ekonomi Kerakyatan. Kenyataan model dualisme ekonomi ini berpengaruh dalam pengambilan kebijakan ekonomi dan penyusunan strategi pembangunan. Sudah seharusnya kita menggunakan Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila digali berdasar pemikiran bahwa sistem ekonomi sangat terkait dengan ideologi, sistem nilai dan sosial-budaya (kelembagaan) masyarakat di mana sistem itu dikembangkan.

Terdapat lima prinsip penerapan Sistem Ekonomi Pancasila, yaitu: Pertama, roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Kedua, ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial. Ketiga, semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri. Keempat, demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan: koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Kelima, keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Hamid, 2005).

Sumber

Hamid, Edy Suandi. 2021. Perekonomian Indonesia. Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. Hal 1.2

Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya Pengertian Sistem Ekonomi dan Penjelasannya