PENGGUNAAN DANA OLEH BANK UMUM
PENGGUNAAN DANA OLEH BANK UMUM
Daftar Isi
Penggunaan dana oleh bank umum secara garis besar sebagai berikut:
- Cadangan (reserve)
- Kredit yang disalurkan (loan)
- Investasi (investment)
Cadangan (reserve)
Cadangan primer (primary reserve), ditujukan untuk memenuhi cadangan minimum yang diwajibkan oleh bank sentral. Selain itu, cadangan primer juga ditujukan untuk memenuhi keperluan operasi bank sehari-hari, termasuk untuk memenuhi penarikan simpanan dan permintaan kredit. Cadangan primer dapat berupa kas, saldo rekening giro pada bank sentral dan pada bank lain, dan warkat-warkat yang siap dicairkan. Aset-aset ini sering disebut aset likuid atau cash asset.
Baca Juga: Penghimpunan Dana Bank Umum
Cadangan sekunder (secondary reserve), ditujukan untuk memenuhi keperluan likuiditas dalam jangka kurang dari setahun, dan sebagai tambahan apa bila cadangan primer tidak mencukupi. Untuk mengoptimalkan penerimaan, cadangan ini dapat ditanamkan dalam surat- surat berharga jangka pendek.
Kredit yang disalurkan (loan)
Pemberian kredit merupakan aspek utama dalam penggunaan dana bank. Untuk mengefektifkan fungsi bank dalam intermediasi dana, pemberian kredit ini diatur oleh Bank Indonesia berupa standar minimum LDR (Loan Deposit Ratio), yaitu rasio antara kredit dengan dana pihak ketiga.
Investasi (investment)
Penggunaan dana untuk investasi adalah berupa penanaman dana dalam bentuk surat berharga, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan. Penanaman dana ini bisa menggunakan instrumen saham dan obligasi dengan berbagai jenisnya, serta bentuk-bentuk penyertaan.
baca juga: Elemen Dasar Akuntansi
Jika dilihat dari sisi produktivitas aktiva, penggunaan dana bisa dibedakan menjadi aktiva tidak produktif dan aktiva produktif. Aktiva tidak produktif berupa alat liquid (cash asset), yaitu aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi likuiditas bank. Bentuk teknis dari cash asset berupa kas, giro pada bank sentral, dan giro pada bank lain. Sementara aktiva produktif (earning asset), adalah semua penanaman dana yang ditujukan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Bentuk-bentuk aktiva produktif meliputi kredit, penempatan pada bank lain, surat-surat berharga, dan penyertaan.
Referensi :
Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan. Hal 4.5
One thought on “PENGGUNAAN DANA OLEH BANK UMUM”