Peran dan Prinsip Pajak Dalam Pembangunan
Peran dan Prinsip Pajak Dalam Pembangunan
Peranan Pajak Dalam Pembangunan
Pajak merupakan pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk tujuan-tujuan tertentu. Misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian dan juga untuk mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
Pajak merupakan modal dasar pembangunan. Hal ini telah dilakukan pada RAPBN 2001. Lebih dari dua pertiga modal dasar pembangunan adalah berasal dari pajak. Mekanisme bekerjanya sistem pajak seperti ini dapat dijelaskan seperti berikut. Pada saat pemerintah melakukan belanja barang dan jasa terjadi aliran pendapatan dari pemerintah ke dalam masyarakat. Termasuk juga dalam hal ini beberapa multiplier effect dalam bentuk, misalnya employment creation dan peningkatan output. Kenaikan pendapatan masyarakat ini akan merangsang peningkatan permintaan dan dalam kondisi penawaran yang relatif terbatas akan terjadi kecenderungan kenaikan harga (untuk selanjutnya mengarah pada inflasi). Dalam situasi seperti ini sebagian dari pendapatan masyarakat yang meningkat itu diambil oleh pemerintah melalui pajak untuk membiayai defisit anggaran berikutnya. Hal inilah yang dikatakan sebagai forced saving, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembentukan modal.
Prinsip Pengenaan Pajak
Pengenaan pajak yang terbaik dipandang dari sudut pandangan ilmu ekonomi adalah sistem perpajakan yang memiliki pengaruh-pengaruh ekonomi paling baik atau setidaknya walaupun memberikan pengaruh tidak baik, adalah yang paling sedikit. Soal prinsip pengenaan pajak agar dapat dihasilkan suatu kebaikan telah dikemukakan oleh Adam Smith dengan cannon of taxation. Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi beberapa kriteria di antaranya adalah (1) Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan bagiannya yang wajar; (2) Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi; (3) Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya; (4) Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi; (5) Sistem pajak harus dimengerti wajib pajak; (6) Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin; (7) Pasti; (8) Dapat dilaksanakan; dan (9) Dapat diterima.
demikianlah penjelasan peran dan prinsip pajak dalam pembangunan
sumber : Sonny Harry B. Harmadi. Ekonomi Publik. 2020. Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka