Perkembangan Industrialisasi di Indonesia

Perkembangan Industrialisasi di Indonesia

Perkembangan Industrialisasi di Indonesia cukup menarik, dari negara terjajah kemudian tertatih-tatih bangkit dan kini cukup diperhitungkan di kancah industri dunia

SEJARAH PERKEMBANGAN INDUSTRIALISASI DI INDONESIA

Industrialisasi mulai berkembang di Indonesia pada pemerintahan rejim Orde Baru. Melalui UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), pemerintah melakukan liberalisasi untuk menarik modal asing dengan tujuan menggairahkan perekonomian yang lesu. Pada saat itu pemerintah harus mengambil keputusan yang dilematis, di satu sisi masuknya modal asing akan menggairahkan perekonomian dengan aliran modal, teknologi dan penyerapan tenaga kerja, sedangkan di sisi lain terdapat ancaman kemungkinan dominasi perekonomian oleh PMA (Pangestu, 1995:1-3).

Baca Juga: TANGGUNGJAWAB MELEKAT PADA INDUSTRI

Sejak awal dekade 1970-an hingga pertengahan dekade 1980-an pemerintah mengembangkan strategi Industri Substitusi Impor (ISI). Strategi ini bertujuan untuk menghemat devisa dengan cara mengembangkan industri yang menghasilkan barang pengganti barang impor. Didasarkan pada strategi tersebut pemerintah membatasi masuknya investor asing dengan berbagai ketentuan antara lain pembatasan pemberian lisensi, penetapan pangsa modal PMA relatif terhadap modal domestik, dan pelarangan PMA bergerak di sektor pertahanan-keamanan, sektor strategis (telekomunikasi), dan sektor publik (listrik dan air minum) (Pangestu, 1995:1-3).

Meski strategi ISI diharapkan mampu menghemat devisa, namun yang terjadi justru sebaliknya karena pemerintah justru menekankan pada produksi barang mewah yang berteknologi tinggi dan padat modal serta sangat tergantung pada pasokan input dari negara maju. Akibatnya, industri yang ada justru menguras devisa karena harus membeli barang modal dan input antara yang sebagian besar harus diimpor (Kuncoro, 2003:360).

Didorong oleh keadaan tersebut dan jatuhnya harga minyak pada awal tahun 1980-an, pemerintah mengubah strategi industrialisasi dari Industri Substitusi Impor (ISI) menjadi Industri Promosi Ekspor (IPE). Sejak saat itu, pemerintah berusaha memacu pertumbuhan industri berorientasi ekspor dengan memberi kemudahan permodalan dan izin investasi untuk PMA dan PMDN.

Deregulasi pada tahun 1984 menggairahkan industri terutama bidang manufaktur. Pada tahun 1986, pemerintah meringankan syarat PMA dengan memperbolehkan kepemilikan modal sampai 20 persen dan berkembang hingga 51 persen setelah 10 tahun beroperasi. Kebijakan paling ekpansif terjadi pada tahun 1999 dengan PP No. 20/1999 yang memungkinkan kepemilikan modal PMA hingga 95 persen.

Baca Juga: JENIS MACAM SEKTOR INDUSTRI

Di sisi lain, pemerintah menetapkan kebijakan harga pada beberapa industri penghasil produk strategis seperti cengkeh, baja, dan kertas koran. Restrukturisasi, penyesuaian eksternal, peningkatan daya saing, efisiensi dan deregulasi merupakan alasan yang sering dijargonkan pemerintah untuk menetapkan kebijakan industri. Namun sesungguhnya ada tarik menarik antara pro-nasionalis dan pro-efisiensi.

STRUKTUR INDUSTRI DI INDONESIA

Struktur industri di Indonesia masih belum dalam (shallow) dan belum seimbang (unbalanced). Berbagai penelitian yang memanfaatkan tabel input- output menunjukkan bahwa kaitan ekonomis antara industri skala besar, menengah, dan kecil masih sangat minim, kecuali untuk sub sektor makanan, produk kayu, dan kulit. Ini diperparah dengan struktur industri yang masih kuasi-monopolistik dan oligopolistik. Struktur industri dapat dilihat dari rasio konsentrasinya seperti Tabel berikut.

Tabel Rasio Konsentrasi dalam Sektor Manufaktur (pangsa 4 perusahaan terbesar, dalam persen)

Kode ISISubsektor1985-an2000-an
31Makanan, minuman, tembakau59,161,5
32Tekstil, pakaian jadi, kulit24,924,0
33Produk kayu13,415,9
34Kertas43,850,2
35Kimia46,444,6
36Bahan galian bukan logam75,758,1
37Logam dasar82,071,8
  38Barang dari logam, mesin dan peralatannya  49,7  57,4
39Pengolahan lain71,949,0
 Rata-rata tertimbang49,547,1
Sumber: BKPM

Berdasarkan Tabel diatas rata-rata tingkat konsentrasi untuk sektor manufaktur sebesar 47 persen, lebih tinggi dibandingkan konsentrasi industri di negara maju (Inggris 22 persen dan AS 36 persen). Struktur pasar industri manufaktur Indonesia berciri oligopolis karena empat perusahaan terbesar dalam industri yang sama mempunyai konsentrasi industri di atas 40 persen. Padahal mayoritas 7 dari 9 subsektor industri manufaktur memiliki rasio konsentrasi di atas 40 persen.

Penyebab turunnya konsentrasi industri setidaknya karena efek intensitas dan efek struktural (penurunan pangsa industri dengan tingkat konsentrasi tinggi). Pada periode tahun 1975-1981 efek intensitas lebih kuat dibandingkan dengan efek struktural; antara periode tahun 1981-1992 kedua efek tersebut saling memperkuat; dan pada periode tahun 1992 sampai dengan 2000 -an efek struktural lebih dominan dibanding efek intensitas.

Baca Juga: SYARAT MENDIRIKAN DAN MEMBENTUK INDUSTRI

Struktur semacam itu menyebabkan tiadanya tekanan persaingan untuk melakukan minimisasi biaya. Hal itu semakin sulit diatasi karena masih mendapatkan proteksi tarif dan non–tarif yang tinggi dari pemerintah. Akibatnya harga domestik produk jauh lebih tinggi daripada harga internasional.

Berdasarkan paparan di atas, industri besar di Indonesia dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang dimiliki oleh sedikit orang. Mereka mendapatkan berbagai fasilitas yang menguntungkan dari pemerintah. Sebaliknya industri rakyat yang dikerjakan oleh lebih banyak orang tidak mendapatkan fasilitas yang memadai. Padahal tidak ada kaitan ekonomis yang berarti antara industri besar dan industri rakyat tersebut.

MASALAH STRUKTURAL INDUSTRI DI INDONESIA

Apabila kita mencermati pertumbuhan industrialisasi di Indonesia dapat disimpulkan relatif masih rendah dibanding beberapa negara di ASEAN. Hasil penelitian UNIDO (United Nation Industrial Development Organization), badan khusus PBB yang berfungsi meningkatkan proses industrialisasi di negara-negara berkembang dan untuk pemberian country service framework for Indonesia (CSFI), menunjukkan adanya peningkatan Industrialisasi di Indonesia, meskipun masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara di ASEAN. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sejak tahun 1980-an di peringkat 75 menjadi 54 tahun 1990-an dan naik lagi menjadi 38 pada tahun 2000-an.

Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Indonesia cukup tertinggal. Malaysia pada tahun 1980-an berada di peringkat 50 dan menjadi peringkat 15 pada tahun 2000-an. Thailand dari peringkat 47 tahun 1980-an menjadi 23 pada tahun 2000-an, sementara Philipina dari peringkat 42 tahun 1980-an menjadi 25 pada tahun 2000-an. Berdasar peringkat ini tampak sekali bahwa kondisi pertumbuhan industrialisasi di Indonesia memang lambat. Peringkat tersebut didasarkan pada kemampuan ekspor di pasar internasional, nilai tambah industri, dan penggunaan teknologi dalam kegiatan industri. Peningkatan industri dalam negeri yang masih lemah dapat menyebabkan kelesuan sektor industri dan sektor lain karena sulitnya investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Padahal, keseimbangan antara human capital dengan capital investment sangat diperlukan untuk kondisi Indonesia.

Kurang berkembangnya industri di Indonesia disebabkan kebijakan yang kurang tepat dan kurang mendukung perkembangan industri. Ada lima faktor yang dapat mendorong terjadinya pertumbuhan industri. Pertama yaitu peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Pembangunan SDM mutlak diperlukan untuk menyiapkan pelaku industri yang berpendidikan dan berkeahlian. Investasi pengembangan sumber daya manusia merupakan investasi jangka panjang berkelanjutan yang hasilnya tidak dapat dilihat secara cepat.

Pada era 80-an, di saat negara berkembang di ASEAN masih disibukkan dengan konflik dalam negeri, Indonesia sudah memulai terobosan awal dalam pengembangan SDM. Terobosan ini berupa pengiriman karya siswa berbakat dalam perjanjian tugas belajar ke luar negeri. Di antaranya adalah program OFP (Overseas Fellowship Program), STMDP (Science and Technology for Man Power Development Program), maupun STAID (Science and Technology Advance for Industrial Development), yang telah dilakukan dalam rentang waktu lebih dari 15 tahun.

Kedua adalah pembangunan infrastruktur yang memadai. Untuk memacu perkembangan industri diperlukan infrastruktur yang mencukupi kebutuhan industri. Infrastruktur yang memadai dapat meningkatkan perkembangan investasi di wilayah tersebut. Di Indonesia industri lebih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Padahal di luar Pulau Jawa memiliki areal yang lebih luas, namun kurangnya infrastruktur yang memadai menyebabkan investor kurang berminat menjalankan usahanya di luar Jawa, selain industri pertambangan yang memang sangat menguntungkan bagi mereka.

Faktor ketiga yang mempengaruhi perkembangan industri adalah adanya investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI). Investasi asing langsung dapat meningkatkan pertumbuhan industri, bahkan pertumbuhan ekonominya. Kenapa harus investasi secara langsung? Investasi asing yang langsung akan ditandai adanya pembangunan pabrik-pabrik baru. Adanya modal asing yang masuk berupa pabrik akan ada perubahan pola industri yang semula tradisional ke arah modernisasi dan adanya alih teknologi. Hal ini tentu saja dengan asumsi keberadaan pabrik tersebut tidak merusak lingkungan, tidak meminggirkan aktivitas ekonomi rakyat, dan tidak merusak tatanan sosial-budaya masyarakat setempat.

Faktor keempat yaitu pembayaran yang dihasilkan dari investasi menarik. Return yang tinggi dari hasil investasi akan menarik investor lebih meningkatkan modalnya di Indonesia. Modal yang berbentuk uang akan selalu mencari bentuk usaha yang memberikan hasil investasi yang lebih tinggi. Dengan demikian tingkat return yang tinggi akan meningkatkan pertumbuhan industri di Indonesia. Selain itu proses berinvestasi di Indonesia, hendaknya dipermudah dan tidak banyak birokrasi yang berbelit- belit. Adanya proses yang lama juga dapat menyebabkan investasi menurun. Lama proses investasi di Indonesia yang mencapai 151 hari lebih tidak diminati apabila dibandingkan dengan Malaysia yang hanya 30 hari sedangkan di Singapura lebih pendek lagi yakni 8 hari.

Faktor yang kelima adalah peningkatan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai. Adanya riset dan pengembangan iptek dapat meningkatkan daya saing produk di pasar internasional baik dari segi harga-harga maupun segi kualitasnya. Untuk dapat bersaing dengan produk negara lain perusahaan harus efisien, yang dapat dicapai melalui kegiatan-kegiatan riset dan pengembangan iptek tersebut. Alokasi perusahaan industri di Indonesia untuk melakukan riset dan pengembangan masih tergolong rendah dan jarang dilakukan.

Pengalaman beberapa negara dalam kegiatan alih teknologi ini adalah dengan memberikan keleluasaan kepada warganya untuk beraktivitas penuh di industri dan teknologi hulu untuk kemudian di bawa pulang ke negara asal.

Taiwan, sebuah negara kecil dengan penduduk tidak lebih dari 22 juta bisa membangun industri dalam negeri berbasis high-tech. Bahkan Amerika dan Jepang harus mengakui keunggulan microchip dan memory buatan Taiwan. Termasuk juga Korea, yang memulai industri mobil jauh setelah Jepang menanamkan saham untuk memproduksi (body assembly) mobil di Indonesia. Ternyata sekarang justru mobil produk Korea turut menghiasi jalan-jalan di Ibukota. Dan juga contoh lain seperti Pakistan, yang berhasil mengembangkan teknologi nuklir pertama dan terkuat di negara Islam sampai saat ini.

Pengembangan hitech nasional, berbalikan dengan kegiatan alih teknologi seperti di atas, yaitu berupa alih teknologi dengan mendatangkan teknologi dari sumbernya. Caranya adalah memberi peluang dan suasana yang kondusif bagi PMA untuk investasi industri di Indonesia. Kegiatan seperti ini sudah dilakukan, bahkan pemerintah sudah menyediakan kluster industri seperti di kawasan Cibitung, Kaligawe atau daerah lainnya. Hanya saja, semua industri tersebut di atas hanya sebagai industri berbasis produksi (production based industry), yang lebih menguntungkan PMA industri, karena bisa leluasa memakai tenaga kerja produktif lokal dengan gaji murah dibanding standar Upah Minimum Regional (UMR) internasional. Indonesia akan menjadi tempat pembuangan sampah limbah industri berupa logam berat dan zat kimia berbahaya, yang sebenarnya di negara asal PMA pemakaiannya dilarang. Kasus Newmont, PTFI, adalah contohnya. Di sisi lain tidak ada sumbangan teknologi dari PMA industri untuk pengembangan teknologi nasional.

Beberapa kendala yang bisa ditengarai terkait dengan alih teknologi ini adalah seperti keterbatasan kemampuan pemerintah dalam memberikan arahan kepada tiga lembaga KMNRT, Deperindag, dan Perguruan Tinggi dalam pengembangan ristek nasional. Arahan ini agar ketiga lembaga tersebut memiliki visi yang sama dalam pengembangan teknologi nasional. Di samping itu juga kemampuan pemerintah dalam menghasilkan peraturan pemerintah dan regulasi yang bijak sebagai political will yang mengarahkan dan mendukung misi R&D teknologi nasional yang dibuat oleh tiga lembaga tersebut. Terbatasnya kemampuan pemerintah untuk memberikan fasilitas baik berupa fasilitas untuk meningkatkan kekuatan kluster industri maupun inkubator dengan penelitian terkini juga menjadi hambatan tersendiri.

Political will pemerintah akan terlihat dari seberapa besar alokasi APBN untuk ristek nasional. Paling tidak diperlukan sekitar 8 persen dari APBN untuk kegiatan pengembangan industri dan teknologi nasional di luar dana APBN untuk pendidikan. Seperti Jepang misalnya, menyisihkan budget lebih dari US $ 7 M atau setara dengan Rp64 trilyun, dan 13.4 persen darinya untuk riset unggulan bersaing.

BIROKRASI YANG BELUM EFISIEN

Tingkat efisiensi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh investor untuk melaksanakan suatu investasi di suatu negara harus diwujudkan. Perkembangan negara-negara di wilayah ASEAN yang memiliki percepatan industri yang baik ditandai dengan kemudahan birokrasi dalam pelaksanaan izin pendirian dan sebagainya. Birokrasi perizinan di Indonesia tergolong memakan waktu lama bila dibandingkan dengan negara tetangga di ASEAN.

Faktor birokrasi dan waktu tunggu tersebut dapat menyebabkan investasi di Indonesia menjadi tidak menarik lagi, sehingga banyak modal yang akan mengalir ke negara yang lebih menjanjikan. Selain itu kondisi perekonomian memang berpengaruh terhadap iklim berinvestasi. Bayangkan saja apabila kita ingin berinvestasi ke Indonesia harus melewati 12 prosedural dengan 151 hari. Mestinya Cina dan Korea Selatan memiliki jumlah prosedur yang sama dengan Indonesia, akan tetapi lama waktu untuk mengurusnya lebih pendek dan bahkan Korea Selatan hanya 22 hari. Apabila kita sebagai investor, maka kita tidak akan memilih Indonesia sebagai tujuan investasi. Negara lain yang birokrasinya lebih mudah lebih banyak dan mungkin dengan tingkat return yang lebih tinggi pula.

Tabel Perbandingan biaya bisnis (birokrasi) di beberapa negara

NegaraJumlah prosedurLama (hari)
Cina1241
Hongkong511
India1189
Indonesia12151
Korea selatan1222
Malaysia930
Filipina1150
Singapura78
Taiwan848
Thailand833
Vietnam1156
Amerika serikat55
Sumber: Global Markets Standard Chartered Bank, diolah

KLASIFIKASI DAN KONSENTRASI INDUSTRI DI INDONESIA

Sektor industri saat ini merupakan sektor utama dalam perekonomian Indonesia. Hal itu karena sektor ini merupakan penyumbang terbesar dalam pembentukan PDB Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Misalnya pada tahun 2002, sektor industri pengolahan diperkirakan mencapai lebih dari seperempat atau 25,01 persen komponen pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), sementara sektor pertanian hanya menyumbang sekitar 17,47 persen. Setelah 1 dasawarsa lebih ternyata relatif tidak ada perubahan terhadap proporsi ini, karena tahun 2014 tercatat bahwa industri pengolahan menyumbang 25,50 persen PDB Indonesia sementara pertanian turun menjadi 12,06 persen.

Penggolongan industri di Indonesia dibagi menjadi empat kategori, yaitu industri besar, industri sedang, industri kecil, dan industri kerajinan rumah tangga. Dasar pengelompokan ini adalah pada banyaknya jumlah tenaga kerja yang ada di dalamnya, tanpa memperhatikan penggunaan mesin produksi yang digunakan. Industri besar yaitu perusahaan yang mempunyai pekerja 100 orang atau lebih. Industri sedang adalah perusahaan yang pekerjanya antara 20-99 orang, industri kecil memiliki pekerja antara 5-19 orang, sedangkan industri rumah tangga adalah usaha industri yang mempunyai tenaga kerja antara 1-4 orang.

Dari sisi hasil, industri dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu sektor primer, sekunder, dan tersier. Sektor primer meliputi, tanaman pangan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan. Sektor sekunder meliputi; industri makanan, tekstil, barang dari kulit, industri kayu, kertas dan percetakan, kimia dan farmasi, karet dan plastik, mineral non logam, logam, mesin dan elektronika, alat kedokteran dan kendaraan bermotor. Sektor industri tersier meliputi; listrik, gas dan air, konstruksi, perdagangan dan reparasi, hotel dan restoran, transportasi, gudang dan komunikasi, perumahan, kawasan industri, serta perkantoran.

Nilai investasi asing yang merupakan cerminan pertumbuhan industri di dalam negeri dari tahun ke tahun mengalami pasang surut. Terlebih setelah krisis ekonomi melanda Indonesia sejak tahun 1997/1998. Dari tiga sektor industri yang paling banyak mendapat investasi asing dari mulai tahun 1997 sampai tahun 2005 adalah sektor industri sekunder. Hal itu terlihat dari 2,629.8 juta US dollar tahun 1997 meningkat menjadi 4,028.5 juta dollar. Masuknya investasi sektor industri sekunder mulai menurun semenjak tahun 2001 menjadi 2,172.0 juta dollar. Tahun 2004 mulai naik kembali menjadi 2,820.9 juta dollar.

Industri primer dari tahun ke tahun sejak 1997 tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan. Padahal jumlahnya banyak, karena merupakan industri rumah tangga dengan modal yang kecil. Akan tetapi ketika investasi industri sekunder turun, sektor primer tidak mengalami penurunan yang drastis pula. Pada industri tersier cukup besar karena menempati urutan kedua setelah sektor sekunder. Pada tahun 2012 saat industri sekunder mengalami penurunan, justru industri tersier mengalami peningkatan yang tajam dari 3,316.4 juta dollar menjadi 1,413.2 juta dollar tahun 2014.

Tabel 2.3.

Nilai investasi modal asing di Indonesia tahun 2000 – 2014 (dalam juta dollar AS)

Sektor20002002200420062008201020122014
Industri Primer31,462,5126,0115,4156.3102.5270.6339.8
Industri Sekunder2,629.84,028.55,637.04,759.92,172.01,569.61,838.92,820.9
Industri Tersier812,2774,72,466.95,002.11,153.91,413.23,316.41,408.6
Total3,473.44,865.78,229.99,877.43,482.23,085.35,425.94,569.3

Sumber: BKPM, diolah

Tabel 2.4.

Nilai investasi domestik dalam negeri tahun 2000-2014(Dalam juta dollar)

Sektor20002002200420062008201020122014
Industri Primer1,618.81,302.32,366.02,417.31,163.81,025.2610.0927.2
Industri Sekunder12,823.89,937.610,271.117,664.25,856.19,370.46,125.010,756.0
Industri Tersier4,186.25,272.63,649.61,956.52,860.91,633.74,809.83,544.4
Total18,628.816,512.516,286.722,038.09,880.812,029.311,544.815,227.6
Sumber: BKPM, diolah

Tabel Perkembangan penanaman modal di Indonesia tahun 1990-2014

TahunProyek (PMDN)Nilai (miliar rupiah)Proyek (PMA)Nilai (Juta US$)
19902532,398.6100706.0
19912653,666.11491,059.7
19922255,067.41551,940.9
19933048,286.01835,653.1
199458212,786.93923,771.2
199537511,312.52876,698.4
199645018,609.73574,628.2
199734518,628.83313,473.4
199829616,512.54124,865.7
199924816,286.75048,229.9
201030022,038.06389,877.4
20111589,880.84523,482.2
201210312,029.34353,085.3
201311111,544.85455,425.9
201412515,227.65244,569.3
Sumber: BKPM

Data investasi pada 5 tahun terakhir (2010-2014) menunjukkan relatif tidak ada perubahan dalam struktur investasi di Indonsia. Alokasi total investasi asing (PMA) yang terbesar tetap pada sektor skunder yang mencapai porsi 64,6% sedangkan sektor primer hanya mendapatkan 24,0% dan tersier sebesar 11,4%. Tahun 2010-2011 terdapat fenomena menarik dimana investasi asing pada sektor tersier menjadi yang terbesar. Tahun 2010-2011 mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat baik, namun pada tahun selanjutnya kondisi perekonomian kembali menunjukkan kondisi standar bahkan cenderung stagnan seiring kembalinya struktur alokasi investasi di Indonesia.

KEPEMILIKAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI

Dalam hal aturan kepemilikan terhadap suatu perusahaan, di Indonesia tidak ada aturan yang tegas. Sampai tahun 1980-an perusahaan milik pemerintah menyumbang banyak terhadap penerimaan negara, kira-kira 30 persen dari GDP. Perusahaan pemerintah merupakan aktor yang utama hampir semua faktor dari manufaktur, finansial sampai pada pertanian. Saat itu belum ada investasi asing yang besar di Indonesia, karena masih adanya pembatasan terhadap masuknya modal asing. Apabila ada swasta yang mampu berkembang, maka harus mendekati keluarga presiden.

Kepemilikan manufaktur menunjukkan adanya kebijakan-kebijakan yang saling mempengaruhi dan faktor ekonomi industrial. Apabila investasi asing diizinkan di Indonesia tahun 1980-an, maka eksploitasi besar besaran akan terjadi karena keunggulan mereka dalam teknologi dan sumber daya manusia. Sektor keuanganlah yang mampu bersaing dalam proses liberalisasi tahun 1988, padahal masih menunjukkan minimnya kepemilikan asing dalam perusahaan manufaktur di Indonesia.

Sebelum krisis ekonomi melanda Indonesia masih banyak perusahaan dalam negeri yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah mengendalikan perusahaan sesuai dengan keinginan rezim yang berkuasa. Adanya hambatan tarif dan non tarif terhadap produk asing semakin membuat perusahaan dalam negeri terutama milik negara tidak melakukan pembenahan dirinya. Krisis ekonomi dan keuangan yang terjadi menyebabkan perusahaan banyak yang kolaps. Sektor yang paling banyak terkena dampaknya adalah perbankan. Perbankan di Indonesia hampir sebagian besar mengalami kesulitan likuiditas keuangan, sehingga pemerintah melalui bank Indonesia memberikan bantuan dengan dana Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketidakjelasan tentang kepemilikan dan aturan yang memadai menyebabkan kerugian yang dialami oleh negara dan swasta akibat krisis sangat besar. Bank-bank yang tidak sehat keuangannya diserahkan kepada BPPN untuk dilakukan restrukturisasi dan disehatkan. Saat krisis inilah International Monetary Fund (IMF) masuk dan memberikan berbagai persyaratan untuk memberikan pinjaman di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah penjualan aset-aset negara kepada swasta, atau dalam kata lain mengurangi kepemilikan pemerintah dalam perusahaan.

Tabel Estimasi pembagian kepemilikan di Indonesia akhir 2000-an

Keterangan sektorSektor domestikAsingPemerintahNegara
Pertanian    
Hasil Pangan, Pertanian, Peternakan1000018
Perikanan, Perkebunan, Kehutanan805153
Pertambangan    
Migas0505015
Lain-Lain3030401
Manufaktur    
Migas001004
Lain-Lain59172414
Konstruksi90555
Utilitas001001
Transportasi dan Komunikasi500505
Perdagangan dan Pariwisata905516
Perbankan dan Keuangan305654
Pemerintah001008
Akomodasi900103
Jasa Lain-Lain100004
Total (Tidak Termasuk Migas)571232
 71525
Sumber: Hill, 2000

Kepemilikan pemerintah pada berbagai sektor tahun 2000-an masih mendominasi, bila dibandingkan dengan kepemilikan asing maupun swasta. Sektor migas, alat transportasi, perbankan dan lainnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perubahan secara signifikan setelah terjadi krisis ekonomi tahun 1997. Saat setelah krisis, pemerintah mulai menjual sebagian perusahaan- perusahaan BUMN sebagai konsekuensi dari kesepakatan dengan IMF.

Penjualan banyak terjadi pada bank-bank milik pemerintah atau sebelumnya sahamnya dikuasai oleh pemerintah. Penjualan aset-aset negara ini dilakukan agar beban pemerintah tidak terlalu berat. Dengan berubahnya sifat kepemilikannya, pemerintah berharap perusahaan akan lebih efisien dan profitable. Selain itu penjualan perusahaan negara ditujukan untuk mendapatkan tambahan penerimaan untuk menopang defisit anggaran negara (APBN). Ini adalah bagian dari agenda besar liberalisasi perekonomian yang ditandai dominasi korporat (asing) dalam perekonomian Indonesia.

Saat ini siapa pun boleh untuk memiliki perusahaan dan melakukan investasi di Indonesia tanpa batasan yang ketat, kecuali untuk perusahaan yang vital dan sangat penting untuk masyarakat seharusnya tidak ikut dijual kepada publik apalagi asing. Apabila perusahaan yang penting dikuasai bukan oleh pemerintah akan menyebabkan sulitnya pengendalian harga yang dapat terjangkau oleh masyarakat, terutama untuk barang-barang kebutuhan pokok.

Upaya untuk mengembangkan investasi berbasis lokal merupakan langkah untuk meningkatkan pertumbuhan industri di Indonesia. Dengan demikian harus ada kebijakan yang mendorong peningkatan pertumbuhan industri di dalam negeri. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah dengan membantu kebutuhan bagi para pelaku industri. Usaha mikro dan kecil sangat membutuhkan modal dan keterampilan untuk mengembangkan usahanya. Penciptaan iklim yang kondusif dalam berinvestasi dan mengembangkan ekonomi akan menumbuhkan pertumbuhan industri domestik.

KEBIJAKAN INDUSTRI INDONESIA

Beberapa hal yang bisa ditawarkan sebagai solusi terhadap permasalahan industrialisasi tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, membuat regulasi yang jelas terkait kebijakan industri dan teknologi di Indonesia. Misalnya, setiap industri yang beroperasi di samping memiliki kewajiban membayar pajak yang sudah berjalan baik, tetapi juga harus memenuhi standardisasi lingkungan, operasional dan manajerial dengan ISO14001 atau Det Norske Veritas, dan standar mutu produk dengan UL, JIS, MILL atau sejenisnya.

Kedua, membuat regulasi baru agar setiap industri memberikan sharing minimal 15 persen dari asetnya baik berupa SDM maupun dana untuk kegiatan new development dan design produk dengan keharusan menyertakan tenaga kerja lokal. Sehingga ketika ada perusahaan asing yang mendirikan pabrik di Indonesia, harus memiliki komitmen paling tidak menggunakan 15 persen staf lokal untuk kegiatan R&D dan design, baik ditempatkan di dalam negeri maupun di luar negeri tempat PMA berasal. Dengan kebijakan ini, PMA industri tidak lagi berorientasi industri untuk produksi asing, tetapi terjadi transformasi menuju industri berbasis teknologi (technology based industry), sehingga proses alih teknologi juga berjalan efektif di dalam negeri.

Beberapa keuntungan yang bisa didapat dari kebijakan industri berbasis teknologi dengan sharing SDM untuk HRD tersebut adalah pertama adanya penyerapan tenaga kerja sarjana maupun pasca sarjana baik lulusan dalam dan luar negeri, yang bisa memiliki pengalaman untuk melakukan R&D teknologi lokal sesuai kebutuhan nasional. Keuntungan kedua adalah terealisasikannya alih teknologi dari perusahaan pusat di luar negeri baik dari Jepang, Eropa, maupun Amerika ke Indonesia. Sebagai contoh, perusahaan sepeda motor vespa Piagio yang akan melakukan investasi dan produksi untuk memenuhi pasar China harus menerima konsekuensi untuk membagikan 30 persen saham teknologinya kepada perusahaan lokal. Ini berarti diberlakukan kebijakan alih teknologi dengan dukungan regulasi yang jelas dari pemerintah China.

Ketiga, secara umum menaikkan iklim penelitian baik di instansi pemerintah seperti LIPI dan BPPT, juga di berbagai perguruan tinggi dalam koridor kerja sama R&D pada teknologi terapan (applied technology) yang dibiayai oleh industri. Dengan demikian, di satu sisi lembaga penelitian dan perguruan tinggi yang telah menjadi BHMN tidak kesulitan dana ketika melakukan penelitian dan di sisi lain industri tetap menerima teknologi yang tepat guna dan terbaru.

TANTANGAN INDUSTRI NASIONAL DI ERA GLOBALISASI

Selama ini industri besar yang dianggap sebagai pelaku industri di Indonesia mendapatkan banyak proteksi yang membuat mereka bekerja tidak efisien. Proteksi yang selama ini dilakukan terhadap industri besar terbukti membuat mereka rentan terhadap gejolak eksternal. Industri besar Indonesia memiliki karakter yang negatif seperti rendahnya kandungan teknologi, ketergantungan yang tinggi pada industri modal dan input luar negeri.

Di era globalisasi ketika ada tekanan dari luar untuk menghilangkan berbagai proteksi industri besar di tanah air sedang diuji ketangguhannya. Penghapusan proteksi yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi, harus dibarengi dengan berbagai persiapan kelembagaan, infrastruktur dan suprastruktur dalam upaya meningkatkan daya saing di pasar global.

Industri rakyat yang selama ini tidak mendapatkan fasilitas berarti dari pemerintah terbukti tangguh menghadapi gejolak eksternal. Industri rakyat yang berbasis koperasi merupakan pengembangan strategik industri Indonesia. Melalui industri rakyat tersebut Indonesia akan memiliki

keunggulan yang spesifik karena berbasis pada kekuatan diri sendiri dan tidak tergantung pada bantuan modal asing dan pemerintah. Di masa mendatang untuk menghadapi era globalisasi pemerintah perlu memberikan berbagai fasilitas yang dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri rakyat.

Rangkuman Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia

Industrialisasi di Indonesia mulai berkembang pada pemerintahan rejim Orde Baru yaitu setelah UU No.1 Tahun 1967 tentang investasi asing ditetapkan. Sejak awal dekade 1970-an hingga pertengahan dekade 1980-an pemerintah mengembangkan strategi Industri Substitusi Impor (ISI). Meski strategi ISI diharapkan mampu menghemat devisa, namun yang terjadi justru sebaliknya karena pemerintah justru menekankan pada produksi barang mewah yang berteknologi tinggi dan padat modal serta sangat tergantung pada pasokan input dari negara maju.

Didorong oleh keadaan tersebut dan jatuhnya harga minyak pada awal tahun 1980-an, pemerintah mengubah strategi industrialisasi dari Industri Substitusi Impor (ISI) menjadi Industri Promosi Ekspor (IOE).

Struktur industri di Indonesia masih belum dalam (shallow) dan belum seimbang (unbalanced). Kaitan ekonomis antara industri skala besar, menengah dan kecil masih sangat minim, kecuali untuk sub sektor makanan, produk kayu dan kulit. Industri besar di Indonesia dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang dimiliki oleh sedikit orang. Mereka mendapatkan berbagai fasilitas yang menguntungkan dari pemerintah. Sebaliknya industri rakyat yang dikerjakan oleh lebih banyak orang tidak mendapatkan fasilitas yang memadai. Padahal tidak ada kaitan ekonomis yang berarti antara industri besar dan industri rakyat tersebut.

Pertumbuhan industrialisasi di Indonesia relatif masih rendah dibanding beberapa negara di ASEAN. Perhitungan tersebut didasarkan pada kemampuan ekspor di pasar internasional, nilai tambah industri, dan penggunaan teknologi dalam kegiatan industri. Hal ini menyebabkan kelesuan sektor industri dan sektor lain pun akan terhambat karena sulitnya investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ada lima hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri yaitu peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur yang memadai, investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI), pembayaran yang dihasilkan dari investasi menarik dan peningkatan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai. Efisiensi birokrasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sumber

Hamid, Edy Suandi. 2021. Perekonomian Indonesia. Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. Hal 2.18

Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia Perkembangan Industrialisasi Di Indonesia