PPh 21 Kenaikan Gaji Bagaimana Cara Menghitungnya?
PPh 21 Kenaikan Gaji bagaimana cara menghitungnya?
Apabila pegawai tetap mengalami kenaikan gaji yang berlaku surut yaitu menerima uang rapel atas kenaikan gajinya maka perhitungan PPh 21 atas uang rapel adalah,
a. Dibuat penghitung awal yaitu penghitungan seperti biasa sebelum ada kenaikan dalam satu tahun dan dihitung PPh 21 tiap bulan.
b. Dibuat penghitungan setelah kenaikan gaji dalam 1 tahun serta dicari PPh 21 tiap bulan.
c. Hitung PPh 21 yang seharusnya dibayar selama ada kenaikan
Baca juga: PPh 21 Pegawai Tetap
d. Hitung PPh 21 yang telah dipotong selama ada kenaikan
e. Dicari selilih antara point c dan d (c-d) maka ditemukan PPh 21 atas uang rapel.
Contoh :
Silahkan buka terlebih dahulu, https://jendelaguru.com/pph-pegawai-tetap/ diketahui bahwa Tn. Candra adalah pegawai tetap. Pada bulan April 2012 menerima kenaikan gaji menjadi Rp 6.000.000 setiap bulan. Kenaikan gaji berlaku surut sejak 1 Januari 2012 Dengan kenaikan gaji tersebut Tn. Candra menerima uang rapel sebesar Rp3.600.000 (Januari s/d Maret). Oleh karena itu pada bulan April ia menerima gaji dan rapel.
Diminta :
a. Hitunglah PPh pasal 21 atas gaji baru yang diterima Tn. Candra !
b. Hitunglah PPh pasal 21 atas uang rapel !
Pembahasan :
Penghitungan PPh sebelum ada kenaikan gaji, yang telah dihitung pada nomor 1 sebesar Rp696.333,33/ bulan. (lihat contoh https://jendelaguru.com/pph-pegawai-tetap/)
Penghitungan PPh atas gaji baru
Penghasilan bruto satu bulan
Penghasilan bruto teratur untuk satu bulan :
Gaji pokok : Rp 6.000.000,00
Tunjangan kesehatan : Rp1.200.000,00
Tunjangan makan: Rp1.000.000,00
Tunjangan transportasi : Rp1.000.000,00
Tunjangan keluarga : Rp2.000.000,00
Penghasilan bruto satu bulan : Rp11.200.000,00
dikurangi
Biaya jabatan 5% x bruto max : Rp. 500.000,00
Iuran pensiun potong gaji : Rp 120.000,00
Iuran THT potong gaji (2%XGaji &Tunj) : Rp 224.000,00
Total pengurangan : Rp 844.000,00
Penghasilan neto satu bulan : Rp10.356.000,00
Penghasilan neto 1 tahun (12 bulan) = Rp124.272.00,00
dikurangi PTKP :
Diri WP : Rp15.840.000,00
WP Kawin : Rp. 1.320.000,00
Tangg. Max 3 : Rp 3.960.000,00
total PTKP : Rp21.120.000,00
PKP : Rp103.152.000
Tarif PPh pasal 17
PPh 21 untuk 1 tahun
5% x Rp50.000.000 : Rp2.500.000
15%x Rp53.152.000 : Rp7.972.800
PPh 21 untuk 1 tahun : Rp10.472.800
PPh 21 untuk satu bulan : Rp10.472.800: 12 = Rp872.733.33
PPh Pasal 21 Januari-Maret seharusnya 3 x Rp872.733,33 = Rp2.618.199.99
PPh Pasal 21 Januari-Maret telah dipotong 3 x Rp696.333,33 = Rp2.088.999.99
PPh 21 atas uang rapel = Rp529.200,00
Referensi
Herry Purwono. 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.
Mardiasmo. 2010. Perpajakan. Yogyakarta: BPFE.
Mienati Somya Lasmana dan Budi Setioraharjo, 2010. Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21,Graha Ilmu, Yogyakarta.
Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati. 2010. Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia Buku I. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia Buku II. Jakarta: Salemba Empat