Administrasi Pajak Ketentuan Umum Perpajakan KUP Pajak mencangkup bidang yang cukup luas. Pada artikel kali ini akan dibahas Definisi Pajak, Fungsi Pajak,

PPh 21 Atas Upah Bagaimana Cara Penghitungnya?

PPh 21 Atas Upah bagaimana cara penghitungnya?

Penghasilan yang diterima pegawai harian, mingguan, pemagang dan pegawai tidak tetap lainnya, dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian, penghasilan bruto tersebut di atas yang besarnya tidak lebih dari Rp150.000 sehari tidak dikenakan PPh pasal 21.

Apabila penghasilan tersebut jumlah brutonya melebihi Rp150.000,00 sehari dikenakan pajak. Pajak yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif sebesar 5%. Besarnya PTKP harian tidak dipengaruhi status penerima upah.  Ketentuan PTKP sehari tersebut diterapkan dengan 2 syarat yaitu:

a. Apabila penghailan bruto dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp1.320.000.

Baca juga: PPh 21 Pegawai Tetap

b. Apabila penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan.

1. Upah harian

Pegawai harian atau pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berupa upah harian dan uang saku harian dikenakan PPh pasal 21 dengan cara penghitungan sbb:

a. Dihitung penghasilan bruto satu hari yang berupa upah harian atau uang saku harian.

b. Kemudian dihitung penghasilan sebagai dasar penerapan tarif, dengan cara penghasilan bruto sehari dikurangi dengan PTKP harian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari.

c. Dihitung PPh pasal 21 dari upah harian dengan cara penghasilan sebagai dasar penerapan tarip di atas dikalikan dengan tarif 5% (tidak bersifat final)

Contoh :

Tn. Darusman status TK/0 bekerja pada PT ”Sembada” sebagai pegawai lepas dengan upah harian Rp.250.000,00 per hari, ia bekerja selama 5 hari.

Diminta : Hitunglah PPh atas upah harian

Pembahasan

Penghasilan bruto : Upah harian : Rp.250.000,00

Dikurangi PTKP : Rp 150.000,00

Penghasilan sebagai dasar pengenaan tarif : Rp 100.000,00

PPh di atas upah harian 5% x Rp 100.000,00 =  Rp 5.000,00/hari

Referensi

Herry Purwono. 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.

Mardiasmo. 2010. Perpajakan. Yogyakarta: BPFE.

Mienati Somya Lasmana dan Budi Setioraharjo, 2010. Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21,Graha Ilmu, Yogyakarta.

Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati. 2010. Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia Buku I. Jakarta: Salemba Empat.

Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia Buku II. Jakarta: Salemba Empat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Releated