PRINSIP KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI INDONESIA
Prinsip kode etik profesi akuntansi Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tanggung jawab profesi
Saat melaksanakan tanggung jawabnya harus profesional.Bagi tiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka sertaharus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi.
b. Kepentingan Publik
Bagi semua anggota wajib bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak lainnya bergantung pada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
baca juga: UKK Akuntansi PT Kurnia
c. Integritas
Integritas merupakan elemen karakter yang mendasari lahirnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya serta mengharuskan seorang anggota untuk antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur tapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d. Obyektivitas
Bagi tiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah tingkat kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, independen, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
baca juga: ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Bagi tiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
f. Kerahasiaan
Bagi tiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat-sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
g. Perilaku Profesional
Bagi tiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar teknis
Bagi tiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Demikianlah penjelasan tentang Prinsip kode etik profesi akuntansi Indonesia
Sumber :
Jusup, Al Haryono.2011.Dasar-dasar Akuntansi (Jilid 1). Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN
Jusup, Al Haryono.2011.Dasar-dasar Akuntansi (Jilid 2). Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN
Marunung, Elvy Maria.2011.Akuntansi Dasar (untuk Pemula). Jakarta: Erlangga
Mulyadi.2008.Sistem Akuntansi.Yogyakarta: BPEE-Yogyakarta
Rudianto.2009. Pengantar Akuntansi. Jakarta: Erlangga
Sugiarto.2020.Pengantar Akuntansi.Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka