SPT SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
SPT Surat Pemberitahuan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak.
1. Jenis SPT Surat Pemberitahuan Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dibedakan sebagai berikut:
a. SPT Surat Pemberitahuan Pajak Masa,
yaitu Surat Pemberitahuan yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. SPT Masa terdiri atas sebagai berikut:
• SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
• SPT Masa PPh Pasal 22.
• SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26.
• SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
• SPT Masa PPh Pasal 15.
• SPT Masa PPN dan PPnBM.
• SPT Masa PPN dan PPnBM bagi Pemungut.
baca juga: Pengertian SPT Surat Pemberitahuan
b. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,
yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan terdiri atas:
• SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771 – Rupiah).
• SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (1771 – US).
• SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, dan dari penghasilan lain (1770).
• SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final (1770 S).
• SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp 30 Juta setahun (1770 SS).
2. Lampiran SPT
Hal yang perlu dilampirkan dalam SPT sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan, SPT-nya harus dilampiri dengan Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
baca juga: Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
b. Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan, dalam SPT-nya harus dilampiri dengan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
3. Bentuk dan Isi SPT Surat Pemberitahuan Pajak
Untuk kepentingan keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasian pajak, bentuk dan isi SPT, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Secara umum, SPT Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kelebihan atau kekurangan pajak, serta harat dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Pajak wajib menyelanggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Sedangankan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekuranga atau kelebihan pajak.
4. Cara Pengisian SPT Surat Pemberitahuan Pajak
Tata cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) diatur sebagai berikut:
a. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar.
b. Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
c. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
baca juga: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca atau laporan laba-rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
e. Dalam hala laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan.
5. Batas Waktu Penyampaian SPT
Sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan, batas waktu penyampaian SPT diatur:
a. Untuk SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
b. Untuk SPT Tahunan, paling lambat tiga (3) bulan setelah akhir tahun pajak.
Pengaturan lainnya diperlakukan untuk PPh Pasal 22 Impor, Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Untuk memudahkan dalam menetapkan batas waktu penyampaian SPT baik Masa maupun Tahun, berikut disampaikan batas waktu penyampaian SPT sebagai berikut:
Jenis Pajak | Yang Menyampaikan SPT | Batas Waktu Penyampaian |
PPh Pasal 21 | Pemotong PPh Pasal 21 | Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
PPh Pasal 22 – Impor | Bea Cukai | 14 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
PPh Pasal 22 | Bendaharawan Pemerintah | 14 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
PPh Pasal 22 oleh DJBC | Pemungut Pajak (DJBC) | Secara mingguan paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir |
PPh Pasal 22 | Pihak yang melakukan penyerahan | Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
PPh Pasal 22 badan tertentu | Pihak yang melakukan penyerahan | Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
PPh Pasal 23 | Pemotongan PPh Pasal 23 | Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
PPh Pasal 25 | Wajib Pajak yang mempunyai NPWP | Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
PPh Pasal 26 | Pemotong PPh Pasal 26 | Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
PPN dan PPnBM | Pengusaha Kena Pajak | Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
PPN dan PPnBM DJBC | Bea Cukai | Paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir |
PPN dan PPnBM | Pemungut pajak selain bendaharawan | Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak Berakhir |
6. Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Sekalipun batas waktu penyampaian SPT telah ditetapkan, tetapi Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan disertai:
a. Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
b. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
c. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Apabila permohonan Wajib Pajak tersebut disetujui untuk paling lama enam (6) bulan dan ternyata perhitungan sementara pajak selama satu tahun yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari batas waktu selambat-lambatnya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
7. Wajib Pajak Tertentu Dikecualikan dari Kewajiban menyampaikan SPT
Pengertian Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Oleh karena itu, selanjutnya diatur:
a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ternyata penghasilan netonya tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh.
b. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
8. Pengecualian Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT bagi Wajib Pajak Nonefektif
Terhadap Wajib Pajak tertentu yaitu Wajib Pajak nonefektif dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan.
Wajib Pajak dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak nonefektif yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan pihak KPP belum menerima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya sehingga masih terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
b. Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya.
9. Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana Sehubungan dengan SPT
Kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undanga sehubungan dengan SPT dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.
a. Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk SPT Masa sebesar Rp 50.000,00 dan untuk SPT Tahunan sebesar Rp 100.000,00.
b. Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
c. Pasal 39 UU No. 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan apabila dengan sengaj Wajib Pajak tidak menyampaiakan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setingg-tingginya 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
10. Penyampaian SPT Secara Elektronik (e-Filing)
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ/2005 Tanggal 12 Januari 2005 tentang tata cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), maka beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan SE No. 10/PJ/2005.
a. Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e.FIN) dan telah memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.
b. Adapun Tata Cara Pemberian Electronic Filing Identification Number (e.FIN) adalah sebagai berikut:
• Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ/2005, dengan melampirkan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
• Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, memproses permohonan Wajib Pajak apabila persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut telah diterima secara lengkap.
• Permohonan Electronic Filing Identification Number (e.FIN) harus diselesaikan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak telah diterima secara lengkap.
• Bentuk Electronic Filing Identification Number (e.FIN).
• Electronic Filing Identification Number (e.FIN) diberikan kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, atas nama Kepala Kantor.
c. Wajib Pajak yang telah memperoleh Electronic Filing Identification Number (e.FIN) akan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e.FILING) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
d. Kantor Pelayanan Pajak menerima induk SPT yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (kewajiban mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT) beserta Surat Setoran Pajak (jika ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang harus disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, paling lama:
• 14 hari sejak batas terakhir pelaporan SPT salam hal Surat Pemberitahuan elektronik disampaikan sebelun atau pada batas akhir penyampaian SPT.
• 14 hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik dalam hal Surat Pemberitahuan elektronik disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian SPT.
e. Dalam hal KPP belum menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir. Wajib Pajak dianggap belum menyampaikan SPT, mengingat sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, hokum telematika (Cyber Law) yang mengatur keabsahan dokumen yang ditandatangani secara elektronik belum ada.
f. Dalam hal terdapat perbedaan antara SPT yang disampaikan secara elektronik dengan induk SPT yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan kembali induk SPT yang telah ditandatanganinya, yang akurasi datanya sesuai dengan SPT yang disampaikan secara elektronik.
g. Apabila SPT yang disampaikan secara elektronik telah dinyatakan lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan secara elektronik berupa informasi yang meliputi NPWP, tanggal jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang digunakan yang dibubuhkan kepada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan. SPT dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 4.
h. Penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu adalah Waktu Indonesia Bagian Barat. Dengan demikian, SPT yang disampaikan secara elektronik (e-Filing) pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang telah jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
sumber:
Safri Nurmantu.2003.Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit
Haula Rosdiana.2015.Pengantar Ilmu Pajak. Depok: PT Raja Grafindo Persada
Muchos Gracias for your blog article. Awesome.