TEKNIK DALAM PEMBIAYAAN LEASING
TEKNIK DALAM PEMBIAYAAN LEASING
Daftar Isi
Teknik dalam pembiayaan leasing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991, ada dua kategori pembiayaan leasing, yaitu:
1. Finance Lease
Teknik dalam pembiayaan leasing yang pertama adalah Finance Lease. Dalam teknik pembiayaan ini, lessee terlebih dahulu akan memilih barang modal yang dibutuhkan termasuk merundingkan harga beli, jaminan purna jual, dan kondisi-kondisi lainnya. Perusahaan leasing (lessor) adalah pihak yang melakukan pembiayaan barang modal dan memperoleh keuntungan dari pembiayaan itu. Jadi, yang dilakukan lessor pada dasarnya adalah membelikan barang modal atas nama lessee. Kewajiban lessee kemudian adalah membayar biaya leasing barang modal, termasuk bunga, pajak, asuransi, dan biaya pemeliharaan selama masa leasing.
Baca Juga: Leasing atau Sewa Guna Usaha
Finance lease seringkali juga disebut dengan full pay out leasing yaitu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan beberapa ketentuan yang harus dipahami kedua belah pihak, yaitu sebagai berikut.
- Lessor adalah pihak pemilik atas barang modal (baik barang bergerak maupun tidak bergerak). Umur barang maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
- Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.
- Kontrak financial lease tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
- Di akhir masa kontrak, lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa (residu) yang disepakati atau dapat dikembalikan pada pihak lessee dan disewa-guna-usahakan lagi dengan jangka waktu dan syarat-syarat baru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991,leasing digolongkan sebagai finance lease jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan sisa barang modal harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan bagi lessor.
- Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan I, 3 tahun untuk golongan II dan III, dan 7 tahun untuk golongan bangunan
- perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Bentuk transaksi dalam finance lease dapat dibedakan menjadi:
Direct Finance Lease
Direct finance lease sering kali juga disebut dengan dengan true lease atau hanya disingkat menjadi direct lease. Dalam transaksi ini, lessor membeli barang modal yang diperlukan oleh lessee dan kemudian menyewa-guna- usahakan barang tersebut. Pihak lessee dapat menentukan spesifikasi barang maupun pihak supplier yang dituju.
Baca Juga: Manajemen Bank Syariah di Indonesia
Mekanisme Transaksi Direct Finance Lease
- Penandatanganan kontrak antara pihak lessor dan lessee.
- Pembayaran pertama dari pihak lessee yang berisi security deposit, biaya administrasi, premi asuransi tahun pertama, angsuran pertama jika menggunakan sistem angsuran in advance.
- Pemesanan barang modal pada pihak supplier.
- Pengiriman barang modal kepada pihak lessee.
- Lessor melakukan pembayaran pada pihak supplier.
- Kontrak penutupan asuransi.
- Pembayaran premi asuransi.
- Pembayaran angsuran bulanan dari lessee kepada lessor.
Sale and Lease Back
Lessee secara sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang modal tersebut. Pada umumnya, lesse melakukan transaksi ini dengan tujuan memperoleh tambahan modal kerja. Jadi, transaksi ini merupakan transaksi refinancing dan sering kali disebut dengan technical sale and lease back.
Mekanisme Transaksi Sale and Lease Back
- Barang modal sudah dibeli oleh pihak lessee sehingga lessee sekaligus bertindak sebagai supplier.
- Penutupan kontrak asuransi.
- Lessor melakukan pembayaran pada pihak lessee, sesuai dengan kontrak jual beli.
- Penandatanganan kontrak leasing antara lessor dengan lessee.
- Lessee melakukan pembayaran pertama untuk biaya administrasi, premi asuransi, security deposit.
- Pembayaran premi asuransi.
- Pembayaran angsuran oleh pihak lessee ke pihak lessor.
Leveraged Lease
Transaksi leasing ini melibatkan pihak kreditor dalam pembiayaan dan pada umumnya bersifat jangka panjang. Pihak kreditor dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Pihak kreditor akan memiliki porsi pembiayaan terbesar, sementara pihak lessor akan melakukan pembiayaan sekitar 20 – 40 persen dari total yang harus dibayar. Porsi yang dibayar oleh kreditor merupakan leveraged debt bagi lessor. Debt (utang) tersebut bersifat without recourse yang artinya bila lesse kesulitan melakukan pembayaran pada lessor, lessor tidak berkewajiban untuk membayar utang lesse sebesar sisa porsi pembiayaan oleh kreditor. Jaminan pengembalian pinjaman tersebut berasal dari pembayaran angsuran oleh lessee, sehingga tingkat bunga yang dikenakan kreditor sangat dipengaruhi oleh credit rating lessee yang bersangkutan.
Mekanisme Transaksi Leveraged Lease
- Pihak lessor melakukan pembelian barang modal pada pihak supplier.
- Setelah terjadi persetujuan maka pihak supplier akan melakukan penyerahan barang pada pihak lessee.
- Pihak lessee melakukan pengikatan jaminan pada pihak kreditor.
- Pihak lessee sekaligus melakukan kontrak pada pihak lessor dan melakukan pembayaran angsuran berkala.
- Pihak kreditor akan melakukan penagihan angsuran pada pihak lessor.
Syndicated Lease
Pembiayaan akan dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas satu barang modal. Hal ini biasanya dikarenakan oleh risiko yang terlalu besar jika ditanggung oleh satu lessor atau satu lessor tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembiayaan karena nilai barang modal yang cukup besar. Satu lessor kemudian akan ditunjuk sebagai koordinator untuk mewakili perjanjian antara lessor dengan lessee, supplier, maupun pihak lain.
Cross Border Lease
Transaksi leasing ini terjadi bila pihak lessor dan lessee berada pada negara yang berbeda. Oleh karena itu, cross border lease sering disebut dengan leasing internasional atau leasing antar negara. Metode ini sangat kompleks dan berisiko besar karena adanya perbedaan peraturan hukum, pajak, dan masalah lain antara negara satu dengan negara lainnya. Oleh karena itu,
pada umumnya transaksi leasing internasional akan dilakukan oleh perusahaan afiliasi atau subsidiary dari perusahaan leasing yang bersangkutan. Selain itu, biasanya pada transaksi leasing internasional dilakukan kontrak penjualan bersyarat dimana pihak lessee wajib untuk membeli barang modal yang sudah disewa-guna-usahakan pada akhir masa kontrak.
Vendor Program
Vendor program yang disebut juga dengan vendor lease adalah metode penjualan yang dilakukan oleh pihak vendor kepada konsumen dengan menyediakan fasilitas leasing. Dengan demikian, pemasaran leasing dilakukan oleh vendor melalui usaha penjualan barangnya. Lessor akan membayar kepada pihak vendor sesuai dengan harga barang yang telah dipilih oleh pihak lessee. Pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan secara langsung pada lessor atau melalui vendor yang bersangkutan.
2. Operating Lease
Teknik dalam pembiayaan leasing kedua adalah Operating Lease. Dalam operating lease, lessor secara sengaja membeli barang modal yang kemudian disewakan pada pihak lessee. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah pembayaran berkala (angsuran) yang dilakukan lessee tidak mencakup (menutupi) jumlah biaya yang dikeluarkan lessor untuk memperoleh barang modal ditambah biaya bunganya. Pada masa akhir kontrak pihak lessor akan memiliki barang modal yang disewa-guna-usahakan dan berharap dapat menyewakan kembali barang modal tersebut pada pihak lain.
Keuntungan yang diharapkan lessor adalah dari penjualan barang modal yang disewa-guna-usahakan atau dari kemungkinan untuk dapat menyewakan barang modal tersebut pada pihak lain. Oleh karena itu,lessor harus memiliki keahlian khusus untuk memasarkan kembali barang modal tersebut. Selain itu,lessor biasanya menanggung seluruh biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak, maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
Kontrak antara lessor dan lessee dalam transaksi operating leasepada umumnya menyangkut hal-hal berikut.
- Lessor sebagai pemilik barang modal akan menyewakan barang modal pada lessee dalam jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan dengan umur ekonomis barang modal tersebut.
- Lessee akan membayar sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi keseluruhan biaya perolehan barang modal beserta bunganya (non full pay out lease).
- Lessor akan menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang modal yang disewakan.
- Lessee pada akhir masa kontrak harus mengembalikan barang modalnya.
- Lessor dapat membatalkan kontrak sewaktu-waktu (cancellable).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991,leasing digolongkan sebagai operating lease jika memenuhi kriteria:
- jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah dengan keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
- perjanjian leasing tidak memuat ketentuan hak opsi bagi lessor.
Referensi :
Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan. Hal 6.11
I cannot thank you enough for the article. Much obliged.