Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia
Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia
Daftar Isi
Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia perlu dilakukan, karena utang luar negeri cukup sering digunakan oleh banyak pihak sebagai bahan kampanye politik, hal inilah yang membuat permasalahan utang luar negeri menjadi buram dan tidak jelas….
HAKEKAT UTANG LUAR NEGERI INDONESIA
Secara teoritis, utang luar negeri dilakukan oleh negara miskin dan negara berkembang untuk menutupi kesenjangan antara investasi dengan tabungan (saving-investment gap). Melalui utang luar negeri diharapkan sebuah negara dapat melakukan investasi karena jumlah tabungan mereka tidak memadai untuk melakukan investasi tersebut. Keharusan melakukan utang luar negeri ini didasari oleh ajaran neo liberalisme yang mendewakan pertumbuhan ekonomi daripada pemerataan ekonomi. Pada kenyataannya, gap antara tabungan dan investasi itu tidak (selalu) terjadi. Modal tersedia tetapi menumpuk di perbankan dan utang luar negeri pun ditempuh.
Gagasan melakukan utang luar negeri telah dimunculkan oleh pemimpin Indonesia sejak awal kemerdekaan. Tahun 1947 Indonesia mulai berutang kepada negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Pada masa itu, para pemimpin mau berutang dengan syarat tidak menciderai kedaulatan bangsa. Ketika tahun 1950 utang luar negeri mulai digunakan Amerika untuk mendapatkan dukungan politik seperti adanya persyaratan agar mengakui pemerintahan Bayday di Vietnam, Presiden Sukarno mulai mengambil tindakan yang tegas dengan tidak mengindahkan syarat tersebut. Pada tahun 1963 Indonesia berkonfrontasi dengan Malaysia dan utang luar negeri kembali digunakan untuk kepentingan politik yang kali ini dilakukan oleh Inggris. Inggris mau mencairkan kesepakatan utang luar negeri Indonesia dengan syarat Indonesia mau menghentikan konfrontasi dengan Malaysia. Tindakan Presiden saat itu adalah menasionalisasi seluruh perusahaan Inggris yang ada di Indonesia. Pada tahun berikutnya Amerika turut campur dalam konflik tersebut dengan modus yang sama dengan Inggris, maka Presiden melakukan nasionalisasi perusahaan Amerika. Indonesia pun keluar dari keanggotaan IMF, dan Amerika melakukan serangkaian dukungan untuk melawan pengaruh presiden saat itu.
Baca Juga: Kegagalan Ilmu Ekonomi Konvensional
Orde Baru melakukan kebijakan utang luar negeri yang sangat berbeda dengan Orde Lama. Pemerintah Orde Baru memutuskan masuk kembali ke IMF tahun 1967, walaupun yang mengherankan kantor perwakilan IMF telah ada di Indonesia sejak tahun 1966. Kita dapat menyimpulkan bahwa sejak awal kekuasaannya, rezim Orde Baru telah memberi kemudahan pada IMF untuk masuk ke Indonesia. Pada waktu itu tabungan domestik sangatlah rendah padahal di sisi lain pemerintah, dengan berpedoman pada pandangan kapitalisme, ingin mengenjot pertumbuhan ekonomi. Maka satu-satunya cara yang dianggap dapat meningkatkan investasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah melalui utang luar negeri. Kebijakan utang luar negeri yang kemudian ditempuh terbukti telah mengorbankan kedaulatan bangsa karena makin memaksa pemerintah tunduk kepada penguasa global.
Utang luar negeri sebagian besar diberikan negara kaya kepada negara berkembang di Asia dan Afrika. Para negara donor tersebut mau memberi utang dengan dua alasan. Pertama, dilandasi dengan kepentingan ekonomi dan strategis. Kedua, dilandasi tanggung jawab moral penduduk negera kaya kepada negara miskin. Dari kedua alasan tersebut, alasan pertama lebih sering memotivasi negara donor memberikan utang kepada negara lain. Sekali saja sebuah negara dapat memberi utang kepada negara lain maka selanjutnya akan terjadi ketergantungan yang akhirnya menguntungkan negara pendonor. Sebagai misal, Amerika telah memberi utang untuk pembangunan infrastruktur transportasi kepada Indonesia maka selanjutnya Indonesia akan membutuhkan utang lagi untuk mengganti peralatan yang telah usang, dan sebagainya. Artinya, di satu sisi utang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara debitur, tetapi di sisi lain juga menimbulkan dampak perluasan permintaan barang dan jasa dari negara donor.
Utang luar negeri juga dapat digunakan secara politis. Negara-negara maju memberikan utang yang berkedok bantuan untuk menanamkan pengaruh politiknya kepada negara debitur. Sebagai contoh Marshall Plan yang diberikan pemerintah Amerika setelah Perang Dunia II kepada negara- negara Eropa Barat dan Jepang adalah upaya menangkis pengaruh komunis Rusia yang potensial masuk ke negara-negara tersebut. Contoh lain adalah kasus Indonesia saat berkonfrontasi dengan Malaysia di atas. Melalui utang Amerika menempatkan dirinya sebagai “penguasa” negara debitur. Pemberian utang yang sangat besar juga membuat sebuah negara kreditur dapat mempengaruhi kebijakan politik sebuah negara debitur seperti yang terjadi di Indonesia saat ini. Jika memang benar utang ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan negara miskin, bagaimanakah hasil pemberian utang setelah beberapa dekade berlalu?
Baca Juga: BANK SENTRAL DALAM PEREKONOMIAN
Pengakuan John Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man (2003) menjadi bukti empirik bahwa utang luar negeri merupakan upaya sistematis yang dilakukan negara kreditor untuk mengambil alih penguasaan ekonomi (SDA dan asset-asset strategis) di negara debitor. Pemberian utang luar negeri adalah sarana mereka untuk memperpuruk perekonomian negara debitur ke dalam situasi keterjebakan utang (debt-trap).
JENIS-JENIS UTANG LUAR NEGERI
Sumber pendanaan dari luar negeri dibagi dapat berupa hibah dan utang. Hibah diberikan tanpa persyaratan yang mengikat, sedangkan utang diberikan dengan berbagai persyaratan. Utang luar negeri dibagi atas utang jangka panjang dan utang jangka pendek. Utang jangka pendek diberikan kurang dari 10 tahun sedang selebihnya disebut utang jangka panjang. Berikut berbagai jenis bantuan luar negeri dari yang disusun berdasarkan tingkat paling mudah/lunak (Hudiyanto, 2001:108):
- Hibah (grant) uang senilai $1 juta, tanpa ikatan dalam cara penggunaannya.
- Hibah beras senilai $1 juta suatu negara, yang hasil penjualannya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan tertentu di negara penerima hibah.
- Pinjaman (loan) sebesar $1 juta yang penggunaannya terbatas untuk membeli barang dan jasa konsultasi dari perusahaan negara pemberi pinjaman. Lama pinjaman 20 tahun, masa tenggang (gestation period) 1 tahun dengan bunga 1 persen.
- Pinjaman sebesar $1 juta dengan bunga 3 persen untuk membeli barang dari negara pemberi pinjaman, masa pelunasan (amortisasi) 10 tahun.
- Pinjaman sebesar $ 1 juta dengan bunga 1 persen di bawah suku bunga yang berlaku di pasar komersial, lama pinjaman 8 tahun.
Sesungguhnya tidak semua jenis utang luar negeri menguntungkan negara debitur karena tidak semua dicairkan dalam bentuk dana yang bebas digunakan oleh negara kreditur. Sebagai misal, utang jenis 3 seperti yang diberikan Bank Dunia kepada Indonesia tidak selalu menguntungkan Indonesia karena dana utang hanya boleh digunakan untuk membeli barang- barang sesuai dengan permintaan Bank Dunia. Di samping itu Indonesia juga belum tentu membutuhkan konsultasi tersebut. Utang luar negeri yang diberikan Bank Dunia sebenarnya digunakan sendiri olehnya untuk membiayai barang yang mereka kehendaki, honor konsultan, dan biaya perjalanan mereka. Padahal pemerintah Indonesia harus membayar utang tersebut seluruhnya. Jenis utang juga sebenarnya lebih menguntungkan negara kreditor karena memungkinkan terjadi pengalihan sumber netto ke negara mereka. Indonesia sebagai negara debitor akan mengalami ketergantungan ke negara kreditor karena ketika utang telah lunas Indonesia masih harus terus menerus mengimpor barang yang sama untuk keberlangsungan produksi di Indonesia yang sistemnya tidak dapat diubah dalam waktu singkat.
MEKANISME PENCAIRAN UTANG LUAR NEGERI
Mekanisme pencairan utang luar negeri sangat tergantung kepada mekanisme yang dibuat oleh kreditur. Untuk utang-utang yang ditujukan untuk kepentingan khusus, seperti utang untuk pembangunan sarana dan prasarana yang diberikan oleh Bank Dunia, Indonesia terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan (conditionalities) yang mereka inginkan. Persyaratan tersebut misalnya, pemerintah harus terlebih dahulu membuat forum konsultasi dengan masyarakat yang akan terlibat dalam pembangunan, tim penilai Bank Dunia melakukan konsultasi dengan Pemda dan DPR, dan pemerintah menunjukan data-data keuangan yang diperlukan.
Setelah Bank Dunia merasa yakin persyaratan awal telah dipenuhi maka pencairan utang dilakukan sebagian. Setelah berlangsung beberapa tahun tim penilai akan melakukan kunjungan lagi untuk memastikan utang dipergunakan sebagaimana mestinya. Setelah dinilai sesuai rencana pencairan tahap kedua dilakukan, demikian seterusnya sehingga seluruh utang dicairkan dan dibayarkan kembali oleh pemerintah. Biaya kunjungan tim Bank Dunia merupakan bagian dari utang yang harus dibayar debitur.
Mekanisme pencairan utang sangat bervariasi. Pencairan utang dari IMF dilakukan dengan cara yang lain. Biasanya pencairan utang IMF dilakukan secara bertahap setelah Letter of Intent (LOI) ditandatangani. Sebagai contoh pada Stand-by Arrangements (SBA) yang diutangkan kepada Indonesia pada awal krisis tahun 1997 adalah utang yang berjangka waktu pengembalian 3 tahun. Pencairan pertama dilakukan pada saat pinjaman tersebut disetujui. Bagian keuangan IMF akan mengirimkan uang pinjaman yang dicairkan tersebut ke Rekening Bank Indonesia yang berada di Federal Reserve Bank.
Proses pengiriman tersebut membutuhkan waktu dua hari. Pencairan tahap kedua dilakukan setelah Indonesia memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam LOI. Untuk memastikan Indonesia mematuhi LOI, tim IMF akan mengunjungi Indonesia sekaligus memastikan Indonesia telah memenuhi semua persyaratan. Setelah misi IMF persyaratan terpenuhi maka disusun LOI baru yang berisi langkah-langkah selanjutnya dari yang telah disepakati sebelumnya. LOI baru tersebut diedarkan dan dipelajari oleh dewan direksi IMF selama 2 minggu sebelum ditandatangani. Setelah disetujui, LOI baru tersebut akan ditandatangani dan utang baru akan dicairkan.
Berdasarkan gambaran dua mekanisme pencairan utang Bank Dunia dan IMF tersebut ada beberapa hal yang dapat kita simpulkan. Pertama, kreditur sangat berkuasa dalam menentukan hal-hal yang boleh dibiayai melalui utang luar negeri. Kedua, kreditur dengan sangat leluasa mengetahui data-data rahasia milik pemerintah seperti data keuangan sehingga ia dapat menggunakan data-data ekonomi-keuangan negara debitor yang dapat digunakan untuk kepentingan ekonomi-politik mereka. Ketiga, utang luar negeri yang diberikan terus menerus dalam jangka lama menciptakan ketergantungan. Pelan namun pasti bangsa Indonesia akan makin bermental sebagai bangsa “pengutang”.
INDONESIA TERJEBAK UTANG LUAR NEGERI
Kebijakan utang luar negeri masa lalu membawa perekonomian Indonesia pada jebakan utang (debt-trap) yang begitu besar sehingga terus membebani keuangan negara. Dari segi jumlah utang luar negeri Indonesia seluruhnya pada tahun 2014 tercatat sebesar USD 269,3 miliar sehingga tumbuh 7,1% (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 4,6% (yoy), yang jika dibanding jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang pada tahun 2014 hanya berjumlah US$ 900 milyar, utang luar negeri Indonesia saat ini sudah setara dengan 30 persen PDB. Seandainya perekonomian Indonesia mampu berkembang dengan baik, seharusnya masalah utang Indonesia dapat terselesaikan sejak dahulu bahkan bukan tidak mungkin untuk menjadi negara kreditur (pemberi utang).
Struktur utang luar negeri tersebut terdiri dari utang publik dan utang swasta. Utang luar negeri sektor publik terdiri dari utang pemerintah, utang Bank Indonesia (BI), dan utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Utang yang sedemikian banyak tersebut memang memberatkan perekonomian Indonesia. Akibatnya tidak hanya pada sektor moneter tetapi juga ke sektor fiskal dan ekonomi riil.
Pada bidang moneter, utang luar negeri yang pokok dan bunganya harus dibayar setiap tahunnya sangat mempengaruhi cadangan devisa Indonesia. Dari tahun ke tahun cadangan devisa kita mengalami penurunan yang cukup drastis seperti yang tercantum dalam tabel berikut ini.
Tabel Pencairan dan Pembayaran ULN 2004-2010-an (US$ milyar)
Tahun | Pencairan | Pembayaran | Defisit | Cadangan Devisa | ||
2004 | 3,76 | 5,54 | 2,55 | 8,09 | (4,33) | 36,3 |
2005 | 4,11 | 3,49 | 1,78 | 5,27 | (1,16) | 30,7 |
2010 | 5,05 | 7,54 | 2,90 | 10,44 | (5,39) | 27,1 |
Pada tahun 2005 Indonesia mendapatkan penangguhan pembayaran utang sebesar Rp 25,1 triliun menyusul terjadinya Tsunami di Aceh. Dari jumlah cadangan devisa di atas, sebanyak US$ 9 milyar merupakan pinjaman dari IMF yang berbentuk stand by loan. Dana tersebut hanya boleh dicairkan dalam keadaan mendesak. Itu artinya jumlah cadangan devisa kita sangatlah sedikit, paling banyak hanya dapat membiayai impor selama 3-4 bulan. Bandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang cadangan devisanya lebih dari 100 milyar US$.
Berdasarkan data tersebut dapat kita simpulkan bahwa utang luar negeri yang berhasil dicairkan pemerintah setiap tahunnya lebih kecil dibanding jumlah utang yang seharusnya dibayar pemerintah kepada kreditur. Akibatnya terjadi defisit yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dampak lebih buruk adalah cadangan devisa kita terus menerus terkuras karena digunakan untuk membayar utang luar negeri.
Beban utang luar sektor publik yang sangat mencolok dipikul oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Hampir sepuluh persen dari APBN 2014 dialokasikan untuk membayar pokok utang luar negeri beserta bunganya. Jumlah yang sedemikian besar membuat pemerintah tidak dapat sepenuhnya membiayai pembangunan sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga dapat dipastikan rakyat tidak mendapat jaminan sosial yang memadai. Dampak utang luar negeri pada akhirnya bermuara pada beban hidup rakyat yang terus meningkat. Hal itu dapat terjadi baik melalui kenaikan harga yang dipicu oleh kemerosotan nilai rupiah, peningkatan harga BBM, maupun peningkatan target pajak.
Utang luar negeri yang ditumpuk Indonesia dari tahun ke tahun telah meningkatkan ketergantungan terhadap negara atau lembaga kreditur. Selama ini pemerintah dan masyarakat telah terbiasa menggunakan utang luar negeri untuk membiayai pembangunan. Akibatnya jika utang tersebut ditiadakan maka yang terjadi adalah ketidakpercayaan pada kemampuan diri yang sangat besar. Lebih jauh kehadiran kreditur asing yang membiayai pembangunan Indonesia membuat mereka memiliki posisi ekonomi politik yang luar biasa besar, sehingga mereka dengan mudah melakukan intervensi terhadap kebijakan ekonomi dan politik Indonesia.
IMF adalah lembaga kreditur yang terbukti telah mampu menguasai perekonomian Indonesia. Melalui LOI yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia, IMF memaksakan serangkaian kebijakan ekonomi yang sesungguhnya merugikan Indonesia seperti privatisasi BUMN, liberalisasi perdagangan minyak bumi, dan penghapusan subsidi kesehatan dan pendidikan. Indonesia yang sejak semula “menggantungkan” diri pada IMF tidak berani menolak persyaratan tersebut karena takut kehilangan kesempatan mendapatkan utang. Dibandingkan dengan Malaysia yang tidak menerima intervensi IMF, pemulihan krisis Indonesia justru berjalan lebih lambat. Jadi terbukti bahwa jalan keluar (resep) pemulihan ekonomi yang diberikan IMF sesungguhnya tidak berhasil. Karena ketergantungan yang berbuah ketidakpercayaan diri, pemerintah Indonesia tidak berani mengambil langkah radikal untuk tidak berorientasi pada utang tetapi pada kekuatan sendiri.
SOLUSI UTANG LUAR NEGERI INDONESIA
Setidaknya ada tiga solusi alternatif yang dapat ditempuh untuk mengurangi beban utang luar negeri yang saat ini sedang melilit Indonesia. Alternatif pertama adalah penundaan pembayaran angsuran pokok utang (debt rescheduling). Kedua, pengalihan kewajiban membayar angsuran pokok utang menjadi kewajiban melaksanakan suatu program tertentu (debt swap), dan ketiga adalah pengurangan pokok utang melalui suatu mekanisme yang dikenal sebagai Inisiatif untuk Negara-negara Miskin Yang Terjebak Utang (HIPC Inisiative) (Baswir, 2001:67).
Dari ketiga alternatif solusi tersebut, pemerintah Indonesia baru memanfaatkan alternatif yang pertama. Sejak terjadinya krisis moneter tahun 1998, Indonesia telah tiga kali mengajukan penundaan pembayaran utang kepada forum para kreditor dalam Paris Club. Alternatif kedua telah ditawarkan oleh Amerika dan Jerman namun belum ditanggapi secara serius oleh pemerintah. Alternatif ketiga belum dapat dijalankan karena Indonesia tidak memenuhi persyaratan untuk itu. Alternatif ketiga dapat dilakukan jika rasio utang luar negeri terhadap ekspor lebih besar dari 150 persen, rasio utang terhadap penerimaan negara lebih besar dari 250 persen, rasio ekspor terhadap Produk Domestik Bruto lebih kecil dari 30 persen, dan penerimaan negara terhadap PDB lebih kecil dari 15 persen.
Berbagai alternatif di atas adalah jalan keluar yang konservatif karena dianggap tetap menguntungkan negara kreditur dan menekan negara debitur. Di beberapa negara seperti Argentina dan Meksiko utang luar negeri diselesaikan dengan cara-cara yang lebih revolusioner. Mereka tidak meminta penjadwalan ulang tetapi pemotongan utang (haircut). Keberhasilan kedua negara tersebut untuk melakukan pemotongan utang memang bukan tindakan tanpa resiko, tetapi jika memperhatikan jumlah utang yang demikian besar bukan tidak mungkin kita dapat mengambil resiko tersebut.
Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia
Utang dilakukan oleh negara miskin dan negara berkembang untuk menutupi kesenjangan antara investasi dengan tabungan. Utang luar negeri dilakukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi negara. Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia telah menggunakan utang sebagai modal pertumbuhan ekonomi. Bedanya jika jaman Presiden Sukarno Indonesia masih memiliki kemampuan mempertahankan kedaulatan negara meskipun berutang sedangkan saat ini Indonesia telah kehilangan kedaulatannya karena berutang.
Sumber pendanaan dari luar negeri dibagi atas hibah dan utang. Hibah diberikan tanpa persyaratan yang mengikat, sedangkan utang diberikan dengan berbagai persyaratan. Mekanisme pencairan utang luar negeri sesungguhnya memberikan kesempatan pada negara atau lembaga kreditur untuk menentukan hal-hal yang boleh dibiayai oleh utang luar negeri, leluasa mengetahui data-data rahasia milik pemerintah, dan menciptakan ketergantungan.
Akibat kebijakan utang luar negeri, Indonesia saat ini sedang terlilit utang yang tidak terbayangkan banyaknya. Bahkan saat ini yang terjadi adalah outflow negatif karena utang luar negeri yang berhasil dicairkan pemerintah per tahun lebih sedikit dibandingkan jumlah utang yang seharusnya dibayar pemerintah terhadap debitur. Karena utang yang bertumpuk 30 persen APBN digunakan untuk membayar utang luar negeri akibatnya pembiayaan pembangunan terabaikan. Ketergantungan ekonomi dan intervensi politik ekonomi juga akibat utang yang sangat besar kepada pihak asing.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia telah berusaha melakukan penundaan pembayaran angsuran pokok utang (debt rescheduling). Solusi lain yang dapat ditempuh untuk mengurangi beban utang adalah pengalihan kewajiban membayar angsuran pokok utang menjadi kewajiban melaksanakan suatu program tertentu (debt swap), pengurangan pokok utang, dan pemotongan utang. Alternatif terakhir bukan tanpa resiko tetapi jika menilik kecurangan yang dilakukan negara atau lembaga debitur, sepertinya kita patut menempuh resiko tersebut.
Sumber
Hamid, Edy Suandi. 2021. Perekonomian Indonesia. Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. Hal 6.3
Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia
One thought on “Penjelasan Utang Luar Negeri Indonesia”